Hidayatullah.com– Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengecam keras atas eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap Tuti Tursilawati, seorang tenaga kerja asal Indonesia.
Menurut Said, tidak adanya notifikasi dan pemberitahuan resmi kepada pihak Perwakilan RI di Arab Saudi juga menjadi persoalan yang harus disikapi dengan tegas dan serius.
Ia mengatakan, situasi tersebut menunjukkan kapada dunia internasional tentang adanya ketertutupan informasi terkait berbagai pelanggaran HAM.
“Ada ketidaktransparansian. Ada yang ditutup-tutupi. Inilah yang harus diungkapkan,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Said mengungkapkan, pemerintah Indonesia harus segera mengambil langkah-langkah strategis-diplomasi guna melancarkan protes keras atas sikap Pemerintah Saudi.
Lebih lanjut, ia menilai, bahwa sikap Saudi dari dulu tetap tidak berubah secara signifikan dalam konteks penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kepatuhan pada tata krama diplomasi internasional.
“Kami berduka dan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita menyikapi persoalan ini. Ini persoalan yang sangat serius,” jelasnya.
Terkait upaya penyikapan terhadap peristiwa tersebut, Said menyampaikan, PBNU akan mendorong dan mendukung pemerintah untuk mencari jalan keluar terbaik bagi persoalan ini.
“Ya, kami akan komunikasi dengan Pemerintah,” tutupnya.
Baca: Indonesia Protes Saudi Eksekusi Mati WNI Tuti Tursilawati
Tuti Tursilawati merupakan tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikeusik, Majalengka, Jawa Barat. Tuti divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011 dengan tuduhan membunuh majikannya.
Nisma Abdullah, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia yang mendampingi kasus itu sejak awal, mengatakan, pembunuhan itu tak disengaja lantaran Tuti membela diri dari upaya pemerkosaan majikannya. Selama bekerja di rumah majikan itu, menurut Nisma, Tuti kerap mendapat pelecehan seksual hingga pemerkosaan.* Yahya G Nasrullah
Baca: Pemerintah Agar Maksimal Lindungi TKI Pasca Eksekusi Mati Tuti