Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yusril Bantah HTI punya Bendera Resmi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 2 November 2018 19:40 7:40 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 2 November 2018 19:40
Bagikan
Konferensi pers HTI sikapi Perppu Ormas di Jakarta, Rabu (12/07/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan klarifikasi dan bantahan terkait kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Klarifiikasi itu menindaklanjuti maraknya pemberitaan dan pembahasan di ruang-ruang publik mengenai peristiwa pembakaran bendera itu yang secara sistematis dan terstruktur dikait-kaitkan secara langsung dengan bendera HTI, yang dinilai senyatanya bukan.

Pihaknya mempertimbangkan pula pemberitaan dan pembahasan di ruang-ruang publik mengenai keputusan pencabutan status badan hukum HTI yang seolah-olah telah memposisikan HTI sebagai Organisasi Terlarang.

“Padahal secara hukum tidak demikian adanya,” ujar Yusril dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (02/11/2018) diterima hidayatullah.com.

Kuasa hukum HTI memyampaikan sejumlah klarifikasi dan bantahan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pertama, ihwal pembakaran bendera tersebut.

“Bahwa kami menyesalkan peristiwa pembakaran bendera hitam bertuliskan lafadz tauhid dalam acara Peringatan Hari Santri Nasional tanggal 22 Oktober 2018 di Kota Garut oleh oknum anggota ormas tertentu. Kami mendukung proses hukum atas perbuatan tersebut agar dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Bahwa, tambahnya, sejalan dengan keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), kami turut pula menegaskan bahwa bendera bertuliskan lafadz tauhid tersebut bukanlah bendera HTI.

“Bendera berwarna hitam tersebut sama sekali tidak terdapat tulisan Hizbut Tahrir Indonesia, sehingga tidak dapat dibantah bahwa yang dibakar adalah bendera hitam bertuliskan lafadz tauhid,” terangnya.

“Bahwa melalui ini kami tegaskan pula Hizbut Tahrir Indonesia tidak memiliki bendera resmi yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Pasal 26 Anggaran Dasar Hizbut Tahrir Indonesia hanya menentukan simbol Organisasi sebagaimana dikatakan:

“Perkumpulan ini berlambang “Bendera Laa Ilaha Ilallah Muhammadur Rasulullah” di atas dasar warna hitam dan atau putih, di bawahnya bertuliskan “HIZBUT TAHRIR INDONESIA”

(penulisan tebal dan capital dari teks asli anggaran dasar),” sebutnya.

Bahwa atas dasar itu, kata Yusril, selain karena HTI tidak memiliki bendera resmi yang didaftarkan, ketiadaan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia pada bendera yang dibakar tersebut telah membuktikan bahwa bendera yang dibakar tersebut bukanlah bendera HTI.

Kedua, ihwal sebutan Hizbut Tahrir sebagai “Organisasi Terlarang”.

Bahwa, terang Yusril, Menteri Hukum dan HAM memang telah mencabut Status badan hukum HTI yang sekaligus bermakna Pembubaran pada tanggal 19 Juli 2017 melalui SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08.

HTI sudah melakukan perlawanan hukum ke pengadilan dan memang dua tingkatan pengadilan yakni Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah membenarkan keputusan tersebut.

Akan tetapi, tambah Yusril, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara hanya sekadar menilai apakah Keputusan Pencabutan tersebut telah benar secara wewenang, prosedur, dan substansinya menurut UU yang berlaku dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

“Keputusan tersebut hanya mencabut status badan hukumnya dan melalui sebuah pernyataan membubarkan HTI. Tidak satu katapun menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang,” jelasnya.

Ia mengungkap, pada tanggal 19 Oktober 2018, HTI telah secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

“Dengan demikian, persoalan pencabutan status badan hukum tersebut kembali dalam proses hukum yang sedang berjalan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atasnya,” terangnya.

Ia menyatakan, dalam sejarah ketatanegaraan RI, hanya PKI yang pernah dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan TAP MPRS No: XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Sedangkan Partai Masyumi Indonesia, ketika diperintahkan pembubaran oleh Presiden Soekarno, telah menyatakan membubarkan diri dua hari sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Sehingga Masyumi juga tidak pernah menyandang status sebagai Partai terlarang, jelasnya.

“Kami tegaskan bahwa sampai saat konferensi pers ini dibacakan, tidak ada satu putusan pengadilan pun yang telah menyatakan paham atau ideologi Khilafah yang didakwahkan Hizbut Tahrir Indonesia sebagai paham terlarang.

Semenjak keputusan Menteri Hukum dan HAM hanyalah mencabut baju badan hukum bukan mengkriminalisasikan pahamnya, dan senyatanya sebuah ormas terdapat yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum yang keduanya sama-sama sah diakui di hadapan hukum, maka terhadap perseorangan anggota atau pengurus Hizbut Tahrir Indonesia yang ingin menjalankan kegiatan dakwah secara individu atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum, maka hal itu tetap sah dan legal di mata hukum karena tidak ada satu Putusan Pengadilanpun yang menyatakan paham atau ideologi Khilafah itu sebagai paham yang terlarang,” paparnya.

Dengan penjelasan, pihak kuasa hukum HTI mengimbau kepada semua kalangan agar berhati-hati mengenakan label “Organisasi Terlarang” kepada HTI.

“Sebab label tersebut tidak terdapat pijakan hukumnya sehingga dapat mengarah kepada perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bendera HTIbendera tauhidHizbut Tahrir IndonesiaHTIKhilafahKuasa Hukum HTIorganisasi terlarangormas Islampembakaran benderaPKIyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Puluhan Ribu Massa Aksi Bela Tauhid 2
Tulisan selanjutnya Lebih dari 7 Juta Anak-anak Yaman Menghadapi Kelaparan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Trump Bilang 1.000 Rudal akan Memusnahkan Iran Apabila Presiden AS Dibunuh
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?