Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kivlan Zen Ditangkap terkait Senjata Api, Pengacara: Status Tersangka Tak Tepat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 30 Mei 2019 18:16 6:16 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 30 Mei 2019 18:16
Bagikan
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Bagikan

Hidayatullah.com– Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditangkap kepolisian dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api.

Polda Metro Jaya menangkap sekaligus menjadikan Kivlan tersangka selepas Kivlan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri soal dugaan makar, pada Kamis (30/05/2019) dini hari.

Koordinator kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidaklah tepat.

“Status TSK (tersangka) Pak Kivlan tidak tepat, karena beliau tidak mengakui dan atau tidak memiliki senjata api apapun sesuai sangkaannya dengan pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Kamis (30/05/2019).

Djudju mengatakan, laporan atas Kivlan dibuat oleh penyidik dan dikaitkan dengan persoalan apakah menyimpan maupun menggunakan senjata api tanpa hak.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Padahal Pak Kivlan tidak lakukan hal tersebut dan tidak memiliki senjata api,” ujarnya.

“Ini kaitannya adalah karena adanya (keterangan) tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dkk (3 orang TSK lainnya) tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah. Tersangka lainnya bernama Armi yang baru saja bekerja paruh waktu selama sekira 3 bulan bersama dengan Kivlan Zen sebagai supir pribadi,” jelasnya.

Kivlan ditangkap setelah menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam sejak Rabu sore di Bareskrim Polri, Jakarta, lalu dibawa sebagai tersangka ke Polda Metro Jaya.

Sebelum dijadikan tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api oleh Polda Metro Jaya, Kivlan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan makar, pada Rabu (29/05/2019).

Kivlan diketahui mengaku berserah diri kepada Allah atas perkara yang menjeratnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Djudju PurwantoroKivlan Zenkriminalisasimakarsenjata apiUU Darurat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Geng Motor Hells Angels Dinyatakan Terlarang
Tulisan selanjutnya Hindari Kejahatan Rasial Anak-Anak di Inggris Memutihkan Kulit

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?