Hidayatullah.com– Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditangkap kepolisian dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api.
Polda Metro Jaya menangkap sekaligus menjadikan Kivlan tersangka selepas Kivlan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri soal dugaan makar, pada Kamis (30/05/2019) dini hari.
Koordinator kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidaklah tepat.
“Status TSK (tersangka) Pak Kivlan tidak tepat, karena beliau tidak mengakui dan atau tidak memiliki senjata api apapun sesuai sangkaannya dengan pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Kamis (30/05/2019).
Djudju mengatakan, laporan atas Kivlan dibuat oleh penyidik dan dikaitkan dengan persoalan apakah menyimpan maupun menggunakan senjata api tanpa hak.
“Padahal Pak Kivlan tidak lakukan hal tersebut dan tidak memiliki senjata api,” ujarnya.
“Ini kaitannya adalah karena adanya (keterangan) tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dkk (3 orang TSK lainnya) tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah. Tersangka lainnya bernama Armi yang baru saja bekerja paruh waktu selama sekira 3 bulan bersama dengan Kivlan Zen sebagai supir pribadi,” jelasnya.
Kivlan ditangkap setelah menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam sejak Rabu sore di Bareskrim Polri, Jakarta, lalu dibawa sebagai tersangka ke Polda Metro Jaya.
Sebelum dijadikan tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api oleh Polda Metro Jaya, Kivlan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan makar, pada Rabu (29/05/2019).
Kivlan diketahui mengaku berserah diri kepada Allah atas perkara yang menjeratnya.*