Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kivlan Zen Ditangkap terkait Senjata Api, Pengacara: Status Tersangka Tak Tepat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 30 Mei 2019 18:16 6:16 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 30 Mei 2019 18:16
Bagikan
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Bagikan

Hidayatullah.com– Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditangkap kepolisian dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api.

Polda Metro Jaya menangkap sekaligus menjadikan Kivlan tersangka selepas Kivlan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri soal dugaan makar, pada Kamis (30/05/2019) dini hari.

Koordinator kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidaklah tepat.

“Status TSK (tersangka) Pak Kivlan tidak tepat, karena beliau tidak mengakui dan atau tidak memiliki senjata api apapun sesuai sangkaannya dengan pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Kamis (30/05/2019).

Djudju mengatakan, laporan atas Kivlan dibuat oleh penyidik dan dikaitkan dengan persoalan apakah menyimpan maupun menggunakan senjata api tanpa hak.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Padahal Pak Kivlan tidak lakukan hal tersebut dan tidak memiliki senjata api,” ujarnya.

“Ini kaitannya adalah karena adanya (keterangan) tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dkk (3 orang TSK lainnya) tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah. Tersangka lainnya bernama Armi yang baru saja bekerja paruh waktu selama sekira 3 bulan bersama dengan Kivlan Zen sebagai supir pribadi,” jelasnya.

Kivlan ditangkap setelah menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam sejak Rabu sore di Bareskrim Polri, Jakarta, lalu dibawa sebagai tersangka ke Polda Metro Jaya.

Sebelum dijadikan tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api oleh Polda Metro Jaya, Kivlan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan makar, pada Rabu (29/05/2019).

Kivlan diketahui mengaku berserah diri kepada Allah atas perkara yang menjeratnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Djudju PurwantoroKivlan Zenkriminalisasimakarsenjata apiUU Darurat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Geng Motor Hells Angels Dinyatakan Terlarang
Tulisan selanjutnya Hindari Kejahatan Rasial Anak-Anak di Inggris Memutihkan Kulit

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Berita
15 Oktober 2026 16:32
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?