Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kivlan Zen Ditangkap terkait Senjata Api, Pengacara: Status Tersangka Tak Tepat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 30 Mei 2019 18:16 6:16 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 30 Mei 2019 18:16
Bagikan
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Bagikan

Hidayatullah.com– Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ditangkap kepolisian dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api.

Polda Metro Jaya menangkap sekaligus menjadikan Kivlan tersangka selepas Kivlan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri soal dugaan makar, pada Kamis (30/05/2019) dini hari.

Koordinator kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidaklah tepat.

“Status TSK (tersangka) Pak Kivlan tidak tepat, karena beliau tidak mengakui dan atau tidak memiliki senjata api apapun sesuai sangkaannya dengan pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Kamis (30/05/2019).

Djudju mengatakan, laporan atas Kivlan dibuat oleh penyidik dan dikaitkan dengan persoalan apakah menyimpan maupun menggunakan senjata api tanpa hak.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Padahal Pak Kivlan tidak lakukan hal tersebut dan tidak memiliki senjata api,” ujarnya.

“Ini kaitannya adalah karena adanya (keterangan) tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dkk (3 orang TSK lainnya) tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah. Tersangka lainnya bernama Armi yang baru saja bekerja paruh waktu selama sekira 3 bulan bersama dengan Kivlan Zen sebagai supir pribadi,” jelasnya.

Kivlan ditangkap setelah menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam sejak Rabu sore di Bareskrim Polri, Jakarta, lalu dibawa sebagai tersangka ke Polda Metro Jaya.

Sebelum dijadikan tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api oleh Polda Metro Jaya, Kivlan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan makar, pada Rabu (29/05/2019).

Kivlan diketahui mengaku berserah diri kepada Allah atas perkara yang menjeratnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Djudju PurwantoroKivlan Zenkriminalisasimakarsenjata apiUU Darurat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Geng Motor Hells Angels Dinyatakan Terlarang
Tulisan selanjutnya Hindari Kejahatan Rasial Anak-Anak di Inggris Memutihkan Kulit

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?