Hidayatullah.com– Pada sidang pembacaan putusan, Kamis (27/06/2019), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 versi paslon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum,” sebut Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta.
Kubu Prabowo-Sandi 02 sebelumnya menyebut ada perbedaan perolehan suara versi hitungan mereka dengan versi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU diketahui menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin memperoleh sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara, sedangkan pasangan Prabowo-Sandi meraih sekitar 68,65 juta suara (44,5 persen).
Sedangkan Prabowo-Sandi meminta MK agar menetapkan hasil pemilihan presiden 2019 berdasarkan perhitungan mereka, yaitu Jokowi-Ma’ruf meraih 63,57 juta (48 persen) dan Prabowo-Sandi 68,65 juta suara (52 persen).
Baca: MK sebut Wajar Presiden Imbau Polri/TNI Sosialisasikan Program Pemerintah
MK menganggap Prabowo-Sandi tidak bisa menunjukkan bukti yang cukup bagaimana perolehan suara versi mereka itu bisa didapat.
Menurut Arief, pemohon (kubu 02) melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara, dan rekapitulasi formulir C1. Akan tetapi, katanya, setelah MK mencermati, pemohon tak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk seluruh TPS.
Disebutkan, hasil formulir C1 yang dilampirkan juga merupakan hasil foto atau fotokopi, bukan hasil C1 resmi yang diserahkan ke saksi pemohon.
Arief menyebut, dalil pemohon tak lengkap dan tidak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara. Katanya, pemohon juga tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan MK.
MK pun menyebut pemohon tak bisa membuktikan, apakah saksi pemohon mengajukan protes perbedaan selisih suara ini saat rekapitulasi berjenjang oleh KPU.* Kom/SKR