Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

BPJS Defisit, Rakyat Miskin Tak Terlayani, Direksi Usul Naik Tunjangan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 September 2019 10:33 10:33 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 September 2019 10:33
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menuai perhatian, sorotan, sekaligus kekhawatiran. Sementara rakyat, terutama wong cilik, masih membutuhkan pelayanan kesehatan yang berbiaya murah bahkan gratis.

Dalam rapat gabungan antara Komisi XI DPR RI dengan Komisi IX DPR RI di ruang rapat Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Senin (02/09/2019), terungkap, defisit anggaran BPJS Kesehatan menyebabkan kian banyak rakyat miskin yang tak terlayani akses kesehatannya.

“Kalau defisit semakin besar dan banyak rumah sakit tidak dibayar, akhirnya banyak rakyat miskin tidak bisa diterima (berobat). Ini sudah jadi persoalan bangsa,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno yang memimpin rapat tersebut.

Kasus rumah sakit penolak pasien BPJS memang kerap terjadi. Misalnya, pada awal 2019 ini, pasien mengeluhkan penolakan sejumlah rumah sakit di Jakarta Timur menggunakan BPJS Kesehatan. Rumah Sakit Yadika, Jakarta Timur, merupakan salah satu daftar rumah sakit yang sempat putus kontrak dengan BPJS Kesehatan namun kemudian telah diperpanjang kerja samanya.

Berdasarkan data yang diperoleh Lokataru Foundation, selama Mei hingga Juli 2019 tercatat 35 pasien pengguna BPJS Kesehatan gagal mendapatkan pelayanan kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan yang terakreditasi. Sebab, faskes tersebut tidak lagi melakukan pelayanan bagi pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Jokowi Bantah Pemerintah Lalai soal Defisit BPJS Kesehatan

Sementara itu, pengamat sosial dan politik, Musni Umar, mengaku heran dengan manajemen BPJS Kesehatan saat ini. Sebab, anggaran sedang defisit, tapi justru direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan malah mengusulkan kenaikan tunjangan.

Menurut Musni, kenaikan tunjangan tidak perlu dilakukan, mengingat BPJS sedang mengalami masalah keuangan.

“Seharusnya kesulitan keuangan yang dialami BPJS Kesehatan, dapat dibantu dari gaji upah direksi dan pengawas,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Senin (02/09/2019).

Menurutnya, hal itu dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab direksi terhadap kondisi keuangan yang dialami BPJS Kesehatan. “Gaji Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan plus bonus bisa mencapai Rp 200 juta per bulan,” sebut Musni.

Ia menyebut, dalam beleid lama, PMK No.34/PMK.02/2015, besaran tunjangan maksimal satu kali gaji atau upah yang diberikan sekali setahun. Dalam ketentuan yang baru, PMK No.112/PMK.02/2019, yang merupakan perubahan dari beleid terdahulu, pemberian tunjuangan bisa dua kali gaji atau upah yang diterima oleh anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi BPJS.

Penambahan besaran tunjangan gaji anggota pengawas dan direksi BPJS itu sangat aneh. Ini karena terjadi saat kinerja keuangan BPJS terus tekor.

Baca: DPR Amati Jaminan Kesehatan Nasional Semakin Memprihatinkan 

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan atau penambahan beberapa komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015.

Dari beleid itu, diatur antara lain kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi.

Kementerian Keuangan pun menyetujui 1 dari 7 usulan kenaikan tunjangan tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menyebut, pemerintah menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan menolak berbagai tunjangan lainnya yang diusulkan, dan ini dianggap sesuai dengan ketentuan yang diterima ASN/TNI Polri, dan pegawai non-ASN yaitu pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji yang diperlakukan seperti gaji ke-13 dan gaji ke-14 alias THR yang berlaku bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: DPR: Regulasi BPJS Kesehatan Harus Dievaluasi

Pada Rabu (21/08/2019) lalu, Menkeu Sri Mulyani menyebut, defisit BPJS Kesehatan setiap tahun membengkak. Bahkan, tercatat BPJS Kesehatan mengalami defisit sejak tahun 2014.

Di tahun 2015, defisit keuangan BPJS Kesehatan meningkat drastis menjadi Rp 9,4 triliun. Tahun 2016, defisit sedikit mengecil menjadi Rp 6,4 triliun.

Defisit tersebut dikarenakan pada tahun 2016 terjadi penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres, di mana penyesuaian dilakukan setiap dua tahun sekali.

Penyesuaian iuran tak memberikan angin segar bagi keuangan BPJS Kesehatan. Sebab, pada tahun 2017 tercatat defisitnya melonjak menjadi Rp 13,8 triliun. Pada tahun 2018 defisitnya melesat ke angka Rp 19,4 triliun.

Baca: Darurat BPJS Kesehatan, PKS Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu

Menurut Sri Mulyani, setiap tahun BPJS Kesehatan selalu dibebani defisit besar meskipun pemerintah selalu menyuntikkan modal. Misalnya pada tahun 2015 sampai 2018.

Pada 2015, pemerintah menyuntik dana sebesar Rp 5 triliun dan tahun 2016 sebesar Rp 6,8 triliun. Lalu, pada 2017 sebesar Rp 3,6 triliun dan tahun 2018 sebesar Rp 10,3 triliun.

Menkeu meprediksi, defisit keuangan BPJS Kesehatan pada tahun 2019 akan lebih besar lagi. Ini mengingat rekam jejak di tahun-tahun sebelumnya. “2019 ini akan muncul lagi defisit yang lebih besar lagi,” sebutnya.* (SKR/dari berbagai sumber)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJSBPJS kesehatandefisit BPJS KesehatanKesehatanMenkeupelayanan kesehatanSri Mulyani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dua Anaknya Jadi Senator, Amien Rais Ingatkan Surga & Neraka
Tulisan selanjutnya Minang Entrepreneur Award, JK Dorong Mahasiswa Jadi Wirausahawan Produktif

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?