Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Australia Terbitkan Travel Advice ke Indonesia Terkait RUU KUHP

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 September 2019 11:34 11:34 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 September 2019 11:34
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah Australia mengeluarkan travel advice bagi warga negaranya yang akan berlibur ke Indonesia terkait ancaman pidana dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami telah memperbarui saran perjalanan kami dengan memasukkan informasi baru tentang kemungkinan perubahan terhadap KUHP Indonesia,” rilis pemerintah Australia dikutip Anadolu Agency di Jakarta, Jumat (20/09/2019).

Australia mengingatkan warganya RUU KUHP ini akan mulai berlaku di Indonesia dua tahun setelah undang-undang disahkan.

Pemerintah Australia lalu mengingatkan aturan-aturan dalam KUHP yang harus dimengerti warganya seperti perzinaan dan hubungan sesama jenis.

“Perzinaan atau seks di luar nikah, yang mencakup semua hubungan sesama jenis, dengan pengaduan dari pasangan, anak, atau orangtua,” bunyi rilis tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Pekan Depan Pengesahan RKUHP, MUI Segera Kirim Utusan ke DPR

Selain itu, Australia juga mengingatkan warganya aturan KUHP mempidana warga yang hidup bersama di luar nikah, dengan pengaduan dari pasangan, anak, atau orangtua.

Selain itu, Australia menyebut, tindakan tak senonoh yang dilakukan di depan umum dengan paksa atau dipertontonkan juga mendapat pidana.

Pada bidang politik, pemerintah Australia mengingatkan pasal penghinaan kepada Presiden Republik Indonesia dan upaya mengubah ideologi negara.

“Menghina presiden, wakil presiden, agama, lembaga dan simbol negara (termasuk bendera dan lagu kebangsaan). Mengubah ideologi nasional Pancasila,” sebut pemerintah Australia.

Diketahui, DPR RI segera mengesahkan RUU KUHP pada tanggal 24 September 2019 walaupun terjadi penolakan dari berbagai pihak.

DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU KUHP untuk dibawa ke rapat paripurna agar disahkan menjadi UU.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AustraliaRKUHPRUU KUHPseks bebasTravel Advicezina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sayap Pesawat F-16 Belgia Copot, Pilot Nyangkut di Kabel Sutet
Tulisan selanjutnya BNPB: 328.724 Hektare Hutan-Lahan Terbakar Selama 2019

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?