Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Australia Terbitkan Travel Advice ke Indonesia Terkait RUU KUHP

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 September 2019 11:34 11:34 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 September 2019 11:34
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah Australia mengeluarkan travel advice bagi warga negaranya yang akan berlibur ke Indonesia terkait ancaman pidana dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami telah memperbarui saran perjalanan kami dengan memasukkan informasi baru tentang kemungkinan perubahan terhadap KUHP Indonesia,” rilis pemerintah Australia dikutip Anadolu Agency di Jakarta, Jumat (20/09/2019).

Australia mengingatkan warganya RUU KUHP ini akan mulai berlaku di Indonesia dua tahun setelah undang-undang disahkan.

Pemerintah Australia lalu mengingatkan aturan-aturan dalam KUHP yang harus dimengerti warganya seperti perzinaan dan hubungan sesama jenis.

“Perzinaan atau seks di luar nikah, yang mencakup semua hubungan sesama jenis, dengan pengaduan dari pasangan, anak, atau orangtua,” bunyi rilis tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Pekan Depan Pengesahan RKUHP, MUI Segera Kirim Utusan ke DPR

Selain itu, Australia juga mengingatkan warganya aturan KUHP mempidana warga yang hidup bersama di luar nikah, dengan pengaduan dari pasangan, anak, atau orangtua.

Selain itu, Australia menyebut, tindakan tak senonoh yang dilakukan di depan umum dengan paksa atau dipertontonkan juga mendapat pidana.

Pada bidang politik, pemerintah Australia mengingatkan pasal penghinaan kepada Presiden Republik Indonesia dan upaya mengubah ideologi negara.

“Menghina presiden, wakil presiden, agama, lembaga dan simbol negara (termasuk bendera dan lagu kebangsaan). Mengubah ideologi nasional Pancasila,” sebut pemerintah Australia.

Diketahui, DPR RI segera mengesahkan RUU KUHP pada tanggal 24 September 2019 walaupun terjadi penolakan dari berbagai pihak.

DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU KUHP untuk dibawa ke rapat paripurna agar disahkan menjadi UU.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AustraliaRKUHPRUU KUHPseks bebasTravel Advicezina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sayap Pesawat F-16 Belgia Copot, Pilot Nyangkut di Kabel Sutet
Tulisan selanjutnya BNPB: 328.724 Hektare Hutan-Lahan Terbakar Selama 2019

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Berita
30 Agustus 2026 10:37
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

Terbaru

  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?