Hidayatullah.com– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang membahas dua fatwa baru yang diajukan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
Demikian disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta sebagaimana keterangan MUI pada Senin (23/03/2020).
Sebelumnya Wapres Ma’ruf meminta MUI dan ormas Islam membahas dua fatwa terkait pandemi virus corona jenis baru (Covid-19).
Baca: Fatwa Lengkap MUI Terkait Ibadah Saat Covid-19 Mewabah
Terkait pandemi Covid-19, Komisi Fatwa MUI Pusat sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa No 14 Tahun 2020.
Fatwa ini berisi tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Pada poin ke tujuh, disebutkan bahwa pengurusan jenazah terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
Pengurusan Jenazah Covid-19 dalam Fatwa itu, belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurus jenazah atau situsi menjadi tidak memungkinkan.
Poin terakhir inilah yang diajukan oleh Wapres untuk dibahas fatwanya oleh MUI.
Kiai Ma’ruf di Jakarta, Senin (23/03) mengatakan bahwa dirinya meminta MUI dan ormas Islam di Indonesia membahas dua fatwa terkait Corona.
Fatwa pertama, kata dia, adalah tentang penanganan jenazah penderita Covid-19 bila terjadi kekurangan petugas atau kondisi yang tidak memungkinkan, seperti tidak memungkinkan memandikan jenazah.
“Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona. Ini karena kurang misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan,”katanya.
“Kami ingin meminta supaya MUI dan ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi,” imbuhnya.
Fatwa kedua yang diminta Kiai Ma’ruf adalah terkait kebolehan shalat tanpa wudhu dan tanpa tayamum sehingga bisa menenangkan petugas medis. Menurutnya, selama bertugas menangani Corona ini, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam, sehingga tidak kemungkinan bertayamum atau wudhu.
“Kemungkinan dia tidak bisa melakukan, kalau mau shalat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang shalat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang,” paparnya.
Kejadian-kejadian seperti itu, menurutnya, sudah dialami oleh para petugas medis di lapangan.
Wapres Ma’ruf di Jakarta pada Senin (23/03/2020) mengatakan, ia meminta MUI dan ormas Islam di Indonesia membahas dua fatwa terkait Covid-19.
Fatwa pertama tentang penanganan jenazah penderita Covid-19 bila terjadi kekurangan petugas atau kondisi yang tidak memungkinkan, seperti tidak memungkinkan memandikan jenazah.
“Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona. Ini karena kurang misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan,” ujar Wapres.
“Kami ingin meminta supaya MUI dan Ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi,” tambah Wapres.
Fatwa kedua yang diajukan Wapres mengenai kebolehan shalat tanpa wudhu dan tanpa tayamum sehingga bisa menenangkan petugas medis.
Baca: Fatwa MUI: Hukum Shalat Jumat Saat Wabah Sesuai Kondisi Seseorang dan Daerah
Kata Wapres, selama bertugas menangani Covid-19, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam, sehingga tidak kemungkinan bertayamum atau wudhu.
“Kemungkinan dia tidak bisa melakukan, kalau mau shalat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang shalat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang,” jelasnya.
Kejadian-kejadian seperti itu, kata Wapres Ma’ruf, telah dialami oleh para petugas medis di lapangan.*