Hidayatullah.com– Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meminta agar Majelis Ulama dan ormas Islam membahas dua fatwa baru terkait pandemi virus corona jenis baru (Covid-19).
Wapres Kiai Ma’ruf mengatakan, fatwa pertama yang dimintanya yaitu tentang penanganan jenazah penderita Covid-19 bila terjadi kekurangan petugas atau kondisi yang tidak memungkinkan, seperti tak memungkinkan memandikan jenazah.
“Untuk mengantisipasi ke depan, saya juga meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona. Ini karena kurang misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/03/2020) dalam rilis MUI diterima hidayatullah.com.
Wapres mengatakan bahwa meminta gar MUI dan ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau hal itu terjadi ke depannya.
Fatwa kedua yang diminta Kiai Ma’ruf yaitu terkait kebolehan shalat tanpa wudhu dan tanpa tayamum. Tujuannya agar dapat menenangkan petugas medis.
Wapres menyebut, selama bertugas menangani Covid-19, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai 8 jam, sehingga tak kemungkinan berwudhu atau bertayamum.
“Saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang shalat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang,” ujarnya.
Menurut Wapres, kejadian-kejadian seperti itu sudah dialami oleh para petugas medis di lapangan.*