Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR: Keputusan Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Sangat Tidak Tepat

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Juni 2020 12:24 12:24 pm
Ahmad
Dipublikasikan 16 Juni 2020 12:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fitriana Fauzi, keputusan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 sangatlah tidak tepat. Apalagi, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan masyarakat terkait kenaikan iuran tersebut.

“Keputusan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi yang dituangkan dalam Perpres 64/2020 yang secara bertahap iuran naik pada 1 Juli 2020 ini adalah tidak tepat, dan MA telah mengabulkan gugatan masyarakat tentang kenaikan iuran dan membatalkan Perpres 75/2019,” jelas Intan di Jakarta, Senin (15/06/2020).

Intan menegaskan, beleid yang diterbitkan di bulan Mei pada saat pandemi Covid-19 sangat memberatkan. Menurutnya, hanya membuat rakyat yang ekonominya sulit semakin susah.

T”olonglah pemerintah, lihatlah dengan mata hati kondisi rakyat saat ini. Terlebih lagi, saat ini banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, kemudian terbebani dengan kenaikan iuran yang signifikan. Baik peserta iuran mandiri, juga penerima upah,” imbaunya mengingatkan.

Intan mengungkapkan, saat ini rakyat telah terbebani dengan berbagai iuran, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan. Tahun depan, ketika belum diketahui ekonomi masyarakat bisa bangkit ataupun belum, rakyat terbebani lagi dengan iuran BP Tapera.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau saya ambil UMP saja di DKI Jakarta, maka, sebesar Rp 763.429 tersedot untuk berbagai iuran tersebut. Sisanya untuk biaya hidup dikurangi lagi tagihan air, listrik, dan sebagainya. Belum lagi, berbagai beban perpajakan sebagai PTKP dengan adanya PPh 21 dan PBB,” paparnya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menurutnya, mengkonfimasikan pemerintah tidak punya perencanaan yang baik. Karena itu, ia meminta agar Perpres 64/2020 untuk dicabut. Alasannya, MA telah mengabulkan gugatan masyarakat tentang kenaikan iuran dan membatalkan Pepres 75/2019. “Sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan pemerintah,” tegasnya.

“Apalagi masyarakat akan menggugat kedua kalinya kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Kalau sampai pemerintah kalah lagi, sama saja menampar muka pemerintah yang kedua kalinya,” tandas politisi Dapil Jawa Barat VI ini menambahkan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPJSBPJS kesehatancovid-19DPR RIIntan Fitriana FauziKesehatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Orang Pilihan Presiden Trump Masuk, Dua Direktur Voice of America Mundur
Tulisan selanjutnya Ulama Budak dan Ulama Merdeka: 8 Banding 1

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?