Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dosen Hukum: Mediasi Penal Bisa Jadi Solusi Penyelesaian Kasus Kriminalisasi Dai

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Oktober 2020 14:39 2:39 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Oktober 2020 12:00
Bagikan
Dosen Hukum Universitas Wisnuwardhana, Dr Dani Harianto SH MH,
Bagikan

Hidayatullah.com– Menurut Dosen Hukum Universitas Wisnuwardhana, Dr Dani Harianto SH MH, dai sangat berpotensi mengalami masalah hukum karena seringkali materi syiar agama menyerempet hal sensitif yang berkaitan dengan ruang publik. Padahal, boleh jadi materi dai tersebut disampaikan di ruang tertutup atau hanya untuk kalangan sendiri.

Apalagi, menurut Dani, Pasal 27 ayat 3 di Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga memungkinkan seorang dai dilaporkan oleh pihak yang tidak berkait langsung dengan yang individu yang merasa dirugikan.

“Banyak sekali yang jadi korban yang dianggap menebarkan kebencian. Padahal mereka adalah syiar yang dilakukan di kalangan terbatas atau tertutup,” ujarnya sebagai salah satu narasumber pada Webinar Series 10 – Pra Munas V Hidayatullah disiarkan kanal Youtube Hidayatullah ID, Rabu (21/10/2020).

Menurut Dr Dani, masalah hukum yang masih kerap menimpa dai dan guru bisa diselesaikan dengan mediasi penal. Mediasi penal adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Menurut Dani, mediasi penal atau mediasi dalam pemidanaan ada pada ketentuan baru dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, di situ memuat kemungkinan dilakukan mediasi yang kemudian penyidikan bisa dihentikan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

PPeraturan Kejaksaan Republik Indonesia itu disebut selaras dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 8 Tahun 2015 yang dimungkinkannya dilakukan mediasi atau penghentian ketika ia tidak berkaitan dengan pidana umum dan pihak yang merasa dirugikan bersedia mencabut.

“Rekan rekan dai jangan ragu, jangan takut untuk bersyiar. Kita yang ada di lembaga advokat dan lembaga profesi guru itu akan tetap membantu mengawal rekan-rekan dai dimanapun berada,” ujar Dani yang juga seorang advokat.

Mediasi penal juga dinilai sebagai jalan tengah dalam penyelesaian berbagai problematika lain, seperti penumpukan beban perkara di pengadilan dan dilematis over capacity di pengadilan.

“Solusi yang sekarang ini perlu kita pikirkan adalah ada mediasi penal,” ujarnya pada Webinar bertajuk “Antisipasi Kriminalisasi Dai dan Guru Masa Kini” itu.

Turut menjadi narasumber yaitu Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PP PGRI) Masa Bakti XXI (2013–2018) Dr H Didi Suprijadi MM serta Direktur Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah (LBHH) Dudung A. Abdullah.

Webinar ini dipandu oleh lawyer yang juga dai pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Ashabul Kahfi Bekasi, Hidayatullah, SH. Untuk diketahui, Musyawarah Nasional V Hidayatullah akan digelar secara virtual pada 29-31 Oktober 2020, berpusat di Kota Depok, Jawa Barat, dan 34 titik lainnya di berbagai wilayah se-Indonesia.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:daiDani Hariantohukumkriminalisasi ulamaMunas V HidayatullahUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Good Corporate Governance dan Pengaruhnya terhadap Kinerja Keuangan Bank Syariah
Tulisan selanjutnya Menag Dorong Santri Gontor Teruskan Perjuangan KH Abdullah Syukri Zarkasyi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?