Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bayar Denda Rp 50 Juta, Keluarga Habib Rizieq: Kami Memaklumi dan Sudah Membayarnya

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 16 November 2020 09:42 9:42 am
Insan Kamil
Dipublikasikan 16 November 2020 09:42
Bagikan
Menantu Habib Rizieq
Habib Muhammad Hanif Abdurrahman Alatas
Bagikan

Hidayatullah.com–Keluarga Habib Rizieq Syihab (HRS) yang diwakili Habib Hanif Alatas menyebut sanksi dari Pemprov DKI Jakarta itu suatu hal yang bisa dimaklumi. Ia juga menyampaikan bahwa keluarga Habib Rizieq sudah membayar sanksi tersebut.

“Sehingga kami memaklumi ada denda tersebut dan kami sudah bayar dari pihak keluarga,” kata Menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas, di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (15/11/2020).

Hanif mengatakan pihak keluarga Habib Rizieq sudah menerima surat denda administratif dari Satpol PP DKI. Dia mengungkapkan keluarga Habib Rizieq memaklumi sanksi karena besarnya antusiasme jemaah.

Lebih jauh, Hanif menambahkan kalau FPI saat ini sangat konsen untuk menerapkan prokotol kesehatan di tengah pandemi  Covid-19. Habib Rizieq juga memantau Covid-19 di Indonesia saat masih di Arab.

“Dari bidang kemanusiaan FPI sendiri membantu tim medis dari berbagai rumah sakit untuk penanganan Covid, disinfektan di perumahan-perumahan, pemukiman warga, jadi kami sangat konsen. Bahkan Habib Rizieq yang memantau sendiri penanganan Covid ini dari Saudi sejak awal,”ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11). Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

“Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta,” ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Habib Rizieq pada Ahad (15/11/2020).

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki. Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Habib Rizieq.

Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Habib Rizieq dan panitia penyelenggara acara. Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.

Namun acara yang diselenggarakan oleh Habib Rizieq Shihab dan organisasinya dinilai tidak menaati protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dendaHabib Rizieq ShihabProtokol KesehatanProvinsi DKI Jakarta
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sepuluh Tahun Dalam Tahanan Rumah, Tokoh Oposisi Iran Mir Hossein Mousavi Terjangkit Coronavirus
Tulisan selanjutnya Keluarga Habib Rizieq Kena Sanksi 50 Juta, Kasatpol PP DKI Jakarta: Penegakan Protokol Covid Berlaku untuk Semua

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’

Berita
3 September 2026 19:56
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?