Hidayatullah.com- Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya akan menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkannya sebagai tersangka. Selain HRS, Polda Metro Jaya juga akan menangkap 5 tersangka lainnya.
HRS dan kelima orang itu ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri HRS di Jakarta. Kelima yaitu Haris Ubaidillah, Ketua Panitia Acara; Ali Bin Alwi Alatas, Sekretaris Acara; Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara; Ustadz Ahmad Shabri Lubis, Penanggung Jawab Acara; dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
Menyikapi itu, Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon mengkritik langkah Kapolda Metro Jaya tersebut. Waketum Partai Gerindra ini mempertanyakan langkah Kapolda yang akan menangkap HRS sementara sebelumnya aparat kepolisian telah menembak mati 6 anggota FPI, Senin (07/12/2020).
Fadli Zon mempertanyakan apakah demikian yang dilakukan penegak hukum dalam menegakkan hukum di Indonesia yang merupakan negara hukum ini. “Sudah 6 anggota FPI ditembak mati dg kejam, kini ditetapkan tersangka “prokes”, apa ini penegakan hukum di negara hukum?” ungkap Fadli Zon pada Kamis (10/12/2020) pantauan hidayatullah.com di Twitter @Fadlizon.
Fadli Zon lantas mengungkapkan “apresiasinya” terhadap Kapolda Fadil Imran. “Kapolda ini luar biasa “gagah”nya, kita lihat spt apa ujungnya,” ujar Fadli.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020), menyatakan pihaknya akan menangkap para tersangka kasus kerumunan tersebut termasuk HRS. “Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” ujar Kapolda dengan nada tegas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka itu dilakukan berdasar hasil gelar perkara penyidikan yang dilakukan pada Senin (07/12/2020). Dalam perkara ini, HRS dipersangkakan dengan pasal 160 dan 216 KUHP. HRS terancam hukuman pidana enam tahun penjara sebagaimana termaktub dalam Pasal 160 KUHP.
Sedangkan lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam dengan hukuman 1 tahun penjara.*