Hidayatullah.com — Sebanyak 52 orang Sahabat Zaim Saidi yang berlatar belakang, penulis, konsultan, jurnalis, aktifis LSM, pendidik, peneliti, ahli hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka Pasar Muammalah Depok, Zaim Saidi ke kepolisian. Menurut Mereka Zaim tidak melakukan Zaim tindakan yang merugikan masyarakat.
“Beliau belum pernah melakukan tindak kegiatan yang merugikan masyarakat. Sebaliknya, sepanjang perjalanan hidupya, selalu menebarkan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat kecil,” ujar perwakilan para sahabat Zaim Saidi, Luthfi Yazid di Bareskrim Polri, seperti dikutip dari Republika, Jakarta, Jumat (05/03/2021).
Luthfi menuturkan, sejak mahasiswa di IPB, Zaim menulis buku-buku edukasi dan aktif di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Zaim dikenal sebagai kolumnis muda Majalah Tempo, selain di Kompas dan Sinar Harapan. Zaim juga aktif di Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan di Lembaga Ekolabel Indonesia dan di Yayasan Pembangunan Berkelanjutam.
Tidak hanya itu, Zaim juga mendirikan Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC), yang aktif dalam kegiatan riset, advokasi dan promosi kedermawanan sosial. Tak lama berselang bermunculan banyak lembaga amil zakat infak sodaqoh (ZIS) di Indonesia. “Bersama Dr Haidar Bagir dan Ir Rahmad Riyadi Zaim mendirikan Yayasan Yasmin Barbeku, dalam bidang pemberdayaan orang miskin,” jelas Lutfi.
Hal lain, berkat ide Zaim pula, Dompet Dhuafa Republika menggulirkan gerakan wakaf. Banyak pihak yang kemudian mengikutinya, termasuk pemerintah Indonesia. Zaim belajar tasawuf ke Afrika Selatan dan Maroko. Kemudian mulai memperkenalkan penggunaan dinar dirham, termasuk ‘Pasar Muammalah’.
“Baginya, pasar harus terbuka bagi semua. Siapa datang lebih awal, silakan memilih lokasi lapak, tanpa sewa, dan tidak ada pungutan apa pun. Alat tukarnya apapun yang sah, termasuk rupiah RI dan dinar dirham tentu,” ungkapnya.
Baca juga: Zaim Sidi Memang Bukan Permadi Arya
Sementara itu, sahabat lain Zaim, Mukti Asikin menyampaikan Pasar Muammalah itu disalah pahami, Menurutnya, di era media sosial apapun yang tak lazim akan viral, heboh. Tak terkecuali Pasar Muamalah dengan dinar dirham itu. Ia juga menilai kepolisian memang sangat tanggap, apalagi yang sedang viral. Tetapi ia mempertanyakan apakah perlu dilakukan penahanan terhadap Zaim.
“Bertransaksi dan barter dengan voucher dan Alipay saja boleh. Apa salahnya dengan dinar dirham yang sah dan dikeluarkan BUMN seperti PT Aneka Tambang?” kata Luthfi.
Mukti mengatakan para tokoh, mulai cendekiawan, ormas-ormas Islam, pakar hukum dan lainnya bersikap keberatan dengan penahanan Zaim Saidi. Dengan penangguhan penahanan maka masyarakat tidak kehilangan layanan santunan, yang selama ini diselenggarakan oleh Zaim.
“Kami para penjamin, bersedia menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti dan akan kooperatif dalam proses penyidikan,” tegas Mukti.*