Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus Penembakan Laskar FPI, IPW Minta Semua Bukti Dibuka Sehingga Transparan

Bambang S
Terakhir diupdate: 12 Maret 2021 10:07 10:07 am
Bambang S
Dipublikasikan 12 Maret 2021 10:07
Bagikan
Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane
Bagikan

Hidayatullah.com — Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi jajaran Polri yang sudah menaikkan status penanganan kasus “unlawful killing” penembakan anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu.

“Dinaikkannya status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan adalah langkah baru dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas,” kata Neta, di Jakarta, Kamis (11/03/2021).

Sehingga, Neta, yang ditunjuk sebagai Ketua Presidium IPW (Indonesia Police Watch) sejak tahun 2004, mengatakan dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam penembakan di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek bisa dituntaskan dengan transparan.

“Dengan naiknya penyelidikan menjadi penyidikan, berbagai bukti, saksi, dan info baru bisa bermunculan. Temuan Komnas HAM sendiri mengindikasikan adanya “unlawful killing” terhadap keempat anggota laskar FPI. Sehingga Komnas HAM minta kasus ini diproses hingga ke persidangan,” ujarnya.

Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawful killing, Komnas HAM sudah menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Namun Komnas HAM sepertinya belum membuka jejak digital komunikasi para polisi di lapangan dengan atasan mereka yang memerintahkan aksi penguntitan,”terangnya.

Untuk membuka kasus ini secara transparan, kata Neta, semua akses komunikasi dalam proses penguntitan tersebut perlu dibuka.

“Komunikasi handphone antar ketiga polisi yang dituduh menembak itu dengan atasannya harus dibuka agar diketahui apa sesungguhnya perintah atasannya itu. Begitu juga komunikasi hp atasannya dengan atasannya lagi juga harus dibuka secara transparan, agar diketahui apa perintahnya, apakah ada perintah penembakan atau tidak,”ungkapnya.

Sikap transparan sangat diperlukan agar kasus ini tuntas secara terang benderang karena menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek hingga ke pengadilan sudah menjadi rekomendasi Komnas HAM.

“Tentunya Polri harus mendukung perkara ini dituntaskan secara profesional, transparan, akuntabel, dan presisi. Sebab itu IPW memberi apresiasi pada Kapolri dan Kabareskrim yang sudah meningkatkan penanganan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ucapnya.

Baca juga: TP3 Penembakan 6 Laskar FPI akan Terbitkan Buku Putih ‘Bukti’ Pelanggaran HAM Berat

Saat ini kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap 4 laskar pengawal Rizieq Shihab naik ke tahap penyidikan. Terduga pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan.

“Pasal 338 KUHP (tentang Pembunuhan) jo Pasal 351 KUHP (tentang Penganiayaan),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Maret 2021.

Rusdi menyebut tiga anggota polisi diduga terlibat dalam kasus itu. Namun, anggota Polda Metro Jaya itu masih berstatus sebagai terlapor.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mencari dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Sejumlah saksi bakal diperiksa.

“Sekarang proses penyidikan dulu, nanti dari proses ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana. Tentunya ada penentuan tersangka,” ungkap Rusdi.

Status perkara dinaikkan ke penyidikan setelah gelar perkara. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Namun, Rusdi enggan membeberkan pidana yang dimaksud. Dia menyebut penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus unlawful killing tersebut.

“Bukti-buktinya tentu bermacam-macam, bisa petunjuk, bisa keterangan, dan bukti lain. Tentunya telah ada penyerahaan beberapa bukti dari Komnas HAM terhadap penyidik Bareskrim. Ini menjadi bagian penyelesaian proses tersebut,” ujar Rusdi.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri membuat laporan model A atas kasus unlawful killing. Artinya, laporan langsung dibuat penyidik. Sebanyak tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor.

Sebelumnya, terdapat dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar FPI. Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.

Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan dilakukan polisi di dalam mobil saat membawa keempat pengikut Rizieq menuju Polda Metro Jaya.

Keempat pengikut Rizieq disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, Komnas HAM tidak membenarkan tindakan polisi. Sebab, polisi tidak berupaya mencegah semakin banyaknya korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM diproses hingga ke persidangan. Hal itu untuk membuktikan dugaan unlawful killing.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Indonesia Police Watchkomnas HamPenembakan FPIPenembakan Laskar FPIPolda Metro JayaTol Jakarta-Cikampek KM 50Unlawful killing
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya TikTok konten Tidak Bermoral Pakistan Memblokir TikTok untuk Kedua Kalinya karena ‘Konten Tidak Bermoral’
Tulisan selanjutnya Rumah Sakit Prancis kewalahan Pasien Covid-19 Dikirim ke Belgia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?