Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

HRS dan Pengacara Enggan Dipaksakan Sidang Online, Hakim Tegur Jaksa

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Maret 2021 09:33 9:33 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Maret 2021 09:33
Bagikan
Habib Rizieq Shihab dipindahkan ke rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/01/2021).
Bagikan

Hidayatullah.com- Sidang perdana perkara tes swab di RS Ummi Bogor terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung singkat. Sebab, HRS dan tim kuasa hukumnya memilih keluar dari persidangan (walkout).

Kejadian itu berawal ketika Habib Rizieq enggan dihadirkan secara virtual dalam persidangan itu. HRS dan pihaknya meminta untuk bisa datang langsung di PN Jakarta Timur. Namun, keinginan HRS itu tidak dikabulkan hakim. Hakim beralasan persidangan virtual sudah diatur Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4 Tahun 2020 mengenai acara peradilan terkait pandemi virus Covid-19.

“Maaf majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang,” kata HRS yang hadir secara virtual dalam sidang, Selasa (16/03/2021).

Setelah menyatakan walkout dari persidangan kepada majelis hakim, dalam visual yang ditampilkan Habib Rizieq tampak bangun dari kursi. Sembari menunjuk ke arah kamera, dia meminta agar kamera dimatikan.

Seketika tampilan layar HRS hilang, meski tetap terdengar suara dari ruang sidang Bareskrim Polri. HRS meminta untuk dikembalikan ke Rutan Bareskrim.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Khadwanto pun menegur jaksa. Khadwanto menegaskan, terdakwa tidak boleh meninggalkan ruang persidangan seenaknya tanpa izin majelis.

“Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu. Lah kalau terdakwa tanpa izin seenaknya bisa berhenti sidang keluar, ya, enggak pernah ada sidang berjalan, baik offline maupun online,” kata Khadwanto.

Khadwanto juga mengatakan penuntut umum wajib mendampingi dan menghadirkan terdakwa dalam persidangan melalui visual. “Saudara wajib menghadirkan. Oleh karena itulah, harus ada petugas kejaksaan yang harus standby di sana, tidak boleh terdakwa meninggalkan ruang biovisual tanpa seizin majelis hakim. Saudara harus pahami itu,” ujar Khadwanto.

Khadwanto mengingatkan jaksa agar hal serupa tidak lagi terjadi dalam persidangan ke depan. Menurutnya, jika Habib Rizieq tidak dihadirkan, jaksa dianggap tidak dapat menghadirkan terdakwa dalam persidangan.

“Jadi saya tambahkan, untuk persidangan itu, penuntut harus standby di sana supaya sidang tetap berlangsung, bukan kali ini aja, tapi ke depannya itu harus standby di sana, terdakwa harus dihadirkan di ruang audio visual itu tidak bisa tidak. Jadi apabila nanti dalam persidangan tidak bisa hadir kita anggap tidak bisa dihadirkan oleh penuntut umum,” tutur hakim.

Mendapat teguran hakim, jaksa pun menyebut HRS lari dari ruang persidangan di Bareskrim Polri. Jaksa juga mengakui petugas tidak melakukan antisipasi terkait hal ini.

“Info sementara, Majelis, bahwa yang bersangkutan lari dari ruang sidang,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/03/2021). “Lari, lari dan petugas tidak mengantisipasi,” imbuh jaksa.

Ketua majelis hakim Khadwanto lantas kembali memberikan peringatan kepada jaksa. Hakim lantas memberikan waktu 30 menit bagi jaksa untuk kembali menghadirkan Habib Rizieq ke ruang persidangan Bareskrim Polri. “Peringatan dari majelis, kalau seperti ini tidak jalan sidangnya,” kata hakim.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIHabib Rizieq ShihabHRSPN Jaktim
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penjajah ‘Israel’ Tahan Anak 14 Tahun Palestina Dua Bulan Penjara
Tulisan selanjutnya fatwa mui Bagaimana Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa? MUI Keluarkan Fatwanya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?