Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ahli Hukum Pidana: Ada Kejanggalan dalam Penangkapan Munarman

Ahmad
Terakhir diupdate: 29 April 2021 11:05 11:05 am
Ahmad
Dipublikasikan 29 April 2021 11:05
Bagikan
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H
Bagikan

Hidayatullah.com— Ahli Hukum Pidana, Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. mempertanyakan penangkapan terhadap Munarman, eks Sekum DPP Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (in casu Densus 88 Antiteror). Menurut Abd Chair, terdapat beberapa permasalahan serius dalam penangkapan tersebut.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menentukan bahwa penangkapan harus didahului dengan penetapan status tersangka. Penetapan status tersangka juga harus berdasarkan kekuatan 2 (dua) alat bukti minimal dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015.

Menurutnya, dalam amar putusan Mahkamah menyebutkan: “Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, “ katanya. “Selain itu, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” tambahnya.

Dalam pertimbangan hukumnya disebutkan: “ bahwa pertimbangan Mahkamah yang menyertakan pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti tersebut di atas, adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik.”

Menurut Abdul Chori, dua alat bukti minimal harus didapatkan secara sah. Dua alat bukti minimal dimaksudkan dalam rangka membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Menemukan tersangka tidaklah merupakan suatu keharusan. Sepanjang dua alat bukti minimal yang diperoleh mampu  membuat terang tentang tindak pidana, maka barulah kemudian dua alat bukti itu dihubungkan dengan seseorang tertentu yang diduga sebagai pelaku,” katanya. “Seseorang tertentu itulah yang kemudian dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai calon tersangka. Pada akhirnya penentuan status tersangka secara definitif menunjuk pada pemenuhan unsur delik yang akan disangkakan,” tambahnya.

Menurutnya, tidak mungkin seseorang ditangkap sebelum ditetapkan status tersangka. Tidak mungkin ada penetapan status tersangka tanpa sebelumnya ada proses penyidikan dan sebelumnya penyelidikan.

Di sini, menurutnya, terdapat keterhubungan antara penyidikan dan penetapan status tersangka dengan penangkapan (termasuk penahanan) menunjuk pada dua alat bukti minimal, pemeriksaan calon tersangka, dan pemenuhan unsur delik yang disangkakan. Pemenuhan unsur delik dinilai terhubung dengan dua alat bukti minimal sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 KUHAP.

“Dua alat bukti minimal telah mampu membuat terang tindak pidana dan diketahui secara jelas tindak pidana apa yang terjadi dan kemudian terpenuhinya unsur pasal yang akan diterapkan kepada pelaku. Unsur pasal dimaksud adalah adalah unsur objektif (actus reus) dan unsur subjektif (mens rea),” ujarnya.

Ia menilai, pada penangkapan Munarman, belum pernah dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai calon tersangka. Penangkapan yang dilakukan juga bukan termasuk kategori tertangkap tangan.

Dengan demikian tindakan penangkapan terhadap Munarman dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. “Oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pendahuluan (in casu calon tersangka), maka penangkapan tersebut juga dipandang sebagai tindakan yang bertentangan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang pada intinya tidak mendapatkan atau tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah dia.

Ia berharap “kepastian hukum yang adil” terwujud dalam proses bekerjanya hukum. Menurutnya, hukum memang membutuhkan kekuasaan, namun tidak menjadi alat kekuasaan.

“Ketika hukum menjelma menjadi alat kekuasaan, maka konsepsi negara hukum (rechtsstaat) telah berubah menjadi negara kekuasaan (machstaat),” ujarnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIMunarmanpakar hukum pidana
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya saham aramco saudi Arab Saudi akan Jual 1% Saham Aramco, Anda Berminat?
Tulisan selanjutnya Rezim Al-Sisi Eksekusi Syeikh Abdul Rahim Jibril, Guru Al-Quran Berusia 80 Tahun yang Tengah Berpuasa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Berita
4 Juni 2026 21:20
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?