Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PKS Tolak RUU TPKS karena Tak Ada Larangan Perzinaan dan LGBT, Serta Mengusung Paradigma Sexual Consent

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Desember 2021 14:29 2:29 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Desember 2021 15:00
Bagikan
pembatalan haji
Bagikan

Hidayatullah.com— Fraksi PKS DPR RI menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR. Menurut Anggota Badan Legislasi Fraksi PKS Bukhori Yusuf, RUU tersebut masih mengusung paradigma Sexual Consent (persetujuan seksual).

Menurut Bukhori, walaupun RUU TPKS menyisipkan frasa ‘iman dan takwa’ serta ‘akhlak mulia’ dalam asasnya dan juga telah menambahkan klausul dalam poin ‘Menimbang’ bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan norma agama dan norma budaya, namun pihaknya tetap memandang di dalam seluruh rangkaian RUU TPKS sejatinya masih mengusung paradigma Sexual Consent.

“Kami tetap menyayangkan bahwa usulan kami agar ditambahkan rumusan pasal baru yang berbunyi: ‘Ketentuan Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 harus sesuai dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, norma agama, dan budaya bangsa’ tidak diakomodasi,” papar Bukhori di Jakarta, Kamis (09/12/2021)

Anggota Komisi VIII DPR ini menilai, sejumlah pasal yang disebutkan itu merupakan isu sentral yang memicu multitafsir dan kontroversi di tengah masyarakat.

Karenanya PKS memandang perlu untuk menambahkan rumusan pasal tambahan dengan tujuan untuk menenangkan suasana kebatinan masyarakat dan memastikan mereka dapat menangkap itikad baik dari RUU TPKS, yakni untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan seksual.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Namun demikian, ketika pasal-pasal tersebut tidak dikunci dengan rumusan pasal tambahan sebagaimana yang telah PKS usulkan, maka berpotensi menimbulkan multitafsir karena dianggap melegalkan perzinaan dan penyimpangan seksual,” papar Bukhori.

Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini juga menilai dasar pemidanaan dalam RUU TPKS masih menggunakan tolak ukur hanya pada ada atau tidaknya kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 6, 7, 8) sehingga tidak komprehensif untuk menjangkau tindak pidana perzinaan dan penyimpangan seksual.

“Dengan demikian, hanya perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan saja yang dapat dipidana menurut RUU ini. Akibatnya, perbuatan seksual yang dilakukan di luar perkawinan yang sah, termasuk penyimpangan seksual, yang dilakukan tanpa kekerasan maupun ancaman kekerasan, atau dengan kata lain atas dasar persetujuan (consent), maka tidak dapat dipidana oleh RUU TPKS karena pengaturannya tidak menjangkau hal tersebut. Karena alasan itu, kami memandang RUU TPKS masih mengadopsi paradigma Sexual Consent,” tegasnya.

Menurut PKS, jika RUU TPKS berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum yang melarang perzinaan (perluasan Pasal 284 KUHP) dan larangan LGBT (perluasan Pasal 292 KUHP) lantaran pembahasan RKUHP masih belum berjalan sehingga tidak dapat disinkronisasikan, khususnya terkait dengan kesusilaan/seksual, maka muatan RUU TPKS tak ubahnya mengandung norma Sexual Consent, yakni sejauh tidak ada kekerasan maka hubungan seksual dibolehkan.

Sebaliknya, jika pembahasan dan pengesahan RKUHP dapat terlebih dahulu disahkan, atau pembahasan RUU TPKS dilakukan bersamaan dengan pembahasan RKUHP mengingat materi muatannya sama-sama mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan/seksual sehingga penyusunan normanya sejalan satu sama lain, maka dapat dipastikan norma Sexual Consent muskil memperoleh celah dalam RUU TPKS ini.

“Berdasarkan pertimbangan moral dan yuridis tersebut, maka Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinaan dan LGBT yang diatur dalam UU yang berlaku,” pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:PKSRUU TPKSsexual consent
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya walikota bandung oded Warganet Doakan Kepergian Walikota Bandung Oded M Danial
Tulisan selanjutnya Emir Qatar Sheikh Tamim dan Mohammed bin Salman Arab Saudi Arab Saudi dan Qatar Memperkuat Kerja Sama Militer dan Politik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?