Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis mengapresiasi langkah kepolisian yang segera mengusut kasus Ferdinand Hutahaean terkait cuitannya yang diduga mengandung unsur penghinaaan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
“Mengapresiasi kepolisian bergerak cepat agar tak munculkan saling menistakan agama cuitan Ferdinan Hutahaean diduga mengandung unsur SARA berpotensi timbulkan keonaran,” ungkap KH Cholil melalui cuitan di Twitter, Rabu (5/2/2022).
Terkait cuitan Ferdinand yang menimbulkan keonaran, Cholil mengungkap bahwa tak seharusnya seseorang menghina tuhan orang lain.
“Jangan Engkau memaki Tuhan orang lain karena akan memaki Tuhanmu tanpa ilmu,” tutur Cholil, dikutip oleh Hidayatullah.com
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan cuitan Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung unsur SARA berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
“Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Polri sendiri, dilansir oleh Antara News, telah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.
Ferdinan dilaporkan oleh seseorang berinisial HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
“Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3,” kata Ramadhan.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa postingan dan tangkapan layar akun milik Ferdinand Hutahaean. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan didalami serta ditindaklanjuti oleh penyidik.
Setelah laporan diterima, penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat ini tiga saksi sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
“Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” kata Ramadhan.
Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean memicu keributan di jagat internet usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela,” cuit akun @FerdinandHaean3 pada Selasa (4/2/2022).
Setelah unggahan tersebut, tagar #TangkapFerdinand pun menjadi trending topic di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.*