Hidayatullah.com– Praktik wakaf di tengah-tengah masyarakat dinilai Divisi Humas, Sosialisasi, Literasi Badan Wakaf Indonesia (BWI), Susono Yusuf telah jauh meninggalkan regulasi yang ada.
Sehingga, menurut Susono, revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (RUU Wakaf) bersifat penting dan mendesak.
“UU Wakaf saya kira sudah jauh tertinggal, karena dalam praktiknya masyarakat sudah melakukan hal-hal yang jauh meninggalkan regulasi yang ada. Seperti wakaf uang, dalam UU wakif harus datang ke bank syariah lalu menerima sertifikat wakaf. Padahal kan, wakaf sekarang bisa dengan digital, transfer beres,” ucapnya dalam diskusi tentang wakaf yang digelar oleh Baitul Wakaf di Kalibata, Jakarta, Selasa (04/02/2020).
Oleh karena itu, BWI sangat mendorong agar revisi UU Wakaf dapat disegerakan karena statusnya yang sudah seperti itu.
Meski demikian, Susono memandang bahwa revisi UU Wakaf yang telah diupayakan BWI tidak bersifat parsial.
“Revisi ini spiritnya utuh dan progresif. Sebab, kalau dikaji lebih dalam, sebagaimana di beberapa negara, seperti Turki, Mesir, dan yang lainnya, wakaf ternyata dapat membantu keuangan negara, termasuk berkontribusi signifikan dalam pembayaran hutang. Nah, kenapa di Indonesia tidak kita kejar ke sana,” tegasnya.
“Ya, kita berharap pihak terkait, Kemenag dan DPR dapat mengerti betul bahwa revisi UU Wakaf ini benar-benar penting dan mendesak,” tutupnya.* (Imam N)