Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Muhammadiyah Tanggapi Hilangnya Madrasah dari RUU Sisdiknas, Sebut Timbulkan Masalah Baru

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Maret 2022 10:06 10:06 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Maret 2022 10:20
Bagikan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti pada pengajian bulanan Muhammadiyah tentang Palestina di Menteng, Jakarta, Jumat malam (05/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com — Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti turut menanggapi hilangnya madrasah dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dibuat oleh Kemendikbudristek. Abdul Mu’ti mengatakan hal itu akan menimbulkan berbagai masalah baru.

“Tidak adanya madrasah dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas 2022 dikhawatirkan menimbulkan beberapa masalah,” kata Mu’ti dalam keterangan resminya, Senin (28/3/2022).

Mu’ti menjelaskan setidaknya ada tiga masalah yang berpotensi muncul. Pertama, yakni masalah dikotomi sistem pendidikan nasional. Hal ini akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menghendaki integrasi pendidikan dalam satu sistem pendidikan nasional.

Masalah Kedua, kata Mu’ti, adanya kesenjangan mutu pendidikan. Ia khawatir tidak dimasukkannya madrasah justru menjadi alasan Kemendikbudristek dan pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran pembinaan madrasah.

“Terakhir, dikotomi pendidikan nasional jika tak dikelola bersama, berpotensi menimbulkan masalah disintegrasi bangsa,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Melihat hal itu, Abdul menganggap penting memasukkan madrasah dalam RUU Sisdiknas 2022 sebagaimana sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Diketahui, madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas tahun 2003 dalam pasal 17 ayat (2). Pasal itu berbunyi “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

Mu’ti menilai dimasukkannya madrasah dalam RUU Sisdiknas malah sejalan dengan tujuan dibentuknya negara Indonesia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

“Strategi yang paling utama adalah dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu melalui layanan sistem pendidikan sekolah yang bermutu. Karena Secara kualitas mutu pendidikan madrasah masih relatif tertinggal dibandingkan sekolah. Masalah ini tidak boleh diabaikan,” katanya.

Sementara terpisah, Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman mendesak agar DPR RI tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022. Ia juga meminta agar Kemendikbudristek membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan.

Hal itu bertujuan agar pembahasan rancangan aturan ini betul-betul komprehensif dan pelibatan publiknya bermakna.

“Jangan sampai nanti malah UU ini berujung di Mahkamah Konstitusi karena ada pihak yang tidak terlibat dan kepentingannya tidak terakomodasi,” kata Alpha, dilansir CNNIndonesia.

Alpha menilai nihilnya penyebutan madrasah di dalam naskah RUU Sisdiknas menunjukkan adanya krisis kompetensi di pihak Kemendikbudristek. Lalu, masih rendahnya sensitivitas kementerian ini terkait pendidikan agama.

Padahal jumlah madrasah sangat besar. Menurut data pokok pendidikan bulan Mei 2021 terdapat 276.076 satuan pendidikan sekolah/madrasah yang terdiri dari 222.147 (80.47 persen) sekolah dan 53.929 (19.53 persen) madrasah.

“Keberadaan pendidikan madrasah pun sebenarnya sudah cukup kuat di dalam UU Nomor 20/2003. Madrasah dan sekolah disebut diklasifikasi sebagai pendidikan formal,” kata Alpha.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi pada Senin (28/3/2022), mengkritik keras draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

“Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” katanya.

Arifin menegaskan bahwa madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, peranan madrasah di tengah masyarakat selama ini terabaikan. Ia menilai UU Sisdiknas pada 2003 yang berlaku saat ini sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah.

“Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda,” ujarnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Mu’timadrasahMuhammadiyahRUU Sisdiknas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya gus arrazy Bantah Pemahaman Gus Arrazy, KH Luthfi Bashori Luruskan Soal 1 Lelaki Halal Nikahi 50 Wanita di Akhir Zaman
Tulisan selanjutnya 10 Tips Mempersiapkan Diri Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama

Berita
28 Agustus 2026 09:20
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Terbaru

  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?