Hidayatullah.com — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram tentang organisasi dan gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Hal tersebut menindaklanjuti penangkapan 16 orang terduga terkait terorisme yang terafiliasi dengan NII oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Sumatera Barat.
“Saya sangat senang dengan ketegasan MUI Garut yang secara jelas mengeluarkan fatwa haram organisasi dan gerakan NII. Semoga hal ini juga diikuti oleh MUI Pusat dan organisasi keagamaan lainnya agar menutup ruang gerak NII,” kata Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Nurwakhid mengklaim NII merupakan induk terorisme di Indonesia yang harus diwaspadai. Menurutnya, NII yang juga melancarkan gerakan politik memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Gerakan NII, kata Nurwakhid, berpotensi melakukan tindakan kekerasan dan teror untuk mencapai cita-citanya. NII, ujarnya, juga berkeinginan mendirikan negara berdasarkan syariat agama menjadi ancaman bagi harmoni di Indonesia.
“Ideologi NII merupakan induk ideologi yang menjiwai gerakan-gerakan radikalisme dan terorisme di Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, Nurwakhid menyinggung kesaksian salah satu putra pendiri DI/TII, Sarjono Kartoesuwiryo yang menyebut anggota NII saat ini masih ada sekitar 2 juta orang. Belum lagi, ungkapnya, para anggota yang belum terdata.
Nurwakhid menilai gerakan NII bermetamorfosis dalam berbagai jaringan teror. Salah satunya, ungkapnya, adalah Jamaah Islamiyah (JI) yang didirikan oleh Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Baasyir pada tahun 1990-an.
“JI sudah ditetapkan sebagai organisasi teroris yang paling bertanggungjawab atas serangkaian aksi terorisme di Indonesia pada awal tahun 2000 dan terbukti ingin merubah Indonesia menjadi satu kekhalifahan,” katanya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Nurwakhid mengatakan NII sudah dilarang oleh pemerintah, namun belum ada regulasi yang melarang penyebaran ideologi NII tersebut.
Ia pun berharap para tokoh agama, akademisi, dan semua pihak memberikan pencerahan serta mendorong adanya regulasi melarang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
“Ideologi NII ini sangat berbahaya karena memiliki keyakinan menggulingkan pemerintahan yang sah yang dianggap thagut, mempunyai paham takfiri, melakukan gerakan bawah tanah dengan rekrutmen dan pelatihan atau I’dad”, ujarnya.*