Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Inilah Poin Krusial Hasil Mudzakarah MUI terkait RUU KUHP, Hukuman Kumpul Kebo Minta Diperberat

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Oktober 2022 20:30 8:30 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 Oktober 2022 21:00
Bagikan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam, membahas 14 isu krusial RUU KUHP pada hari Rabu (12/10/2022)
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam, membahas 16 isu krusial RUU KUHP pada hari Rabu (12/10/2022).  Dalam acara yang digelar di Aula Buya Hamka Kantor MUI, Jakarta, MUI menyampaikan beberapa masukan dan usulan kepada pemerintah.

Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Dr Neng Djubaedah ada 14 poin krusial terkait RUU KUHP. “Pada intinya ada beberapa poin. 14 (poin) krusial yang disampaikan di media, itu yang kami juga setuju, tapi juga ada beberapa pasal yang kami tidak setujui bahkan kami minta supaya diubah dan dihapus, ” paparnya.

Inilah poin-poin krusial yang telah dibahas MUI dalam Mudzakarah Hukum Nasional dan Hukum Islam;

Pertama, mengenai pasal 2 KUHP tentang hukum adat. MUI, ungkap Neng Djubaedah, berusaha menyinergikan hukum adat dengan hukum Islam.

“Kita berusaha agar hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam dapat diterapkan bagi orang Islam. Apabila hukum adat yang bertentangan dengan hukum Islam, kewajiban adat itu diganti dengan pidana pengganti yaitu kategori 2 (berupa denda), itu mungkin masukan dari kami, ” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kedua, pasal santet, MUI menegaskan agar pasal tersebut dihapus. Pasal itu dikhawatirkan menimbulkan fitnah kepada ulama yang oleh masyarakat setempat dipercaya dapat mengobati.

“MUI khawatir ulama tersebut justru dituduh sebagai tukang sihir, padahal dalam Surat Yunus ayat 57 dan Al-Isra’ ayat 82 ditegaskan bahwa Al-Quran dapat menjadi penyembuh, ” ujar wanita yang kerap disapa Bunda Neng itu.

Ketiga, MUI setuju mengenai usul pemerintah terkait unggas yang merusak kebun atau lahan yang ditaburi benih. Hal ini terkait dengan hak seorang untuk mencari penghasilan melalui jalan beternak maupun bertani.

Keempat, mengenai penodaan agama. “MUI mengusulkan pasal ini tetap karena banyak muslim yang masih merasa tidak enak hati bila agamanya dinodai, ” ujarnya.

Kelima, MUI menyetujui dengan syarat terkait pencegahan kehamilan dan pengguguran. Syaratnya, menurut MUI, alat tersebut hanya boleh digunakan oleh orang dewasa yang sudah terikat perkawinan. “Syarat ini bertujuan mempersempit ruang kesempatan untuk zina.”

Keenam, mengenai aturan penggelandangan. Mudzakarah MUI juga mengusulkan agar dikembalikan pada frase yang dulu. Yakni di mana penggelandangan tidak hanya untuk orang bergelandangan yang mengganggu ketertiban umum melainkan juga mereka yang menggelandang secara sengaja melacurkan diri, Sebab sebelumnya sudah dijelaskan bahwa pelacuran adalah hal terlarang di Indonesia.

Ketujuh, pengguguran kandungan. MUI dalam hal ini setuju tetapi ada perubahan.

Terkait pengguguran kandungan dalam konteks korban perkosaan, sebisa mungkin dapat digugurkan dalam usia tidak lebih dari 40 hari atau 6 minggu. Karenanya, MUI mendorong bagi korban, agar sesegera mungkin untuk melapor supaya tidak merugi.

Kedelapan, pasal perzinaan. MUI mengusulkan pasal tersebut tetap, tetapi ada perubahan. Perubahan tersebut mengenai delik aduan.

Menurut hasil mudzakarah MUI, orang yang berhak mengadu tidak hanya orang tua, anak, suami dan atau istri, melainkan juga perlu ada tambahan anggota masyarakat yang rasa keadilan dan rasa kesusilaannya terganggu, terutama misalnya aduan tokoh masyarakat setempat.

Kesembilan, terkait kohebitasi (kumpul kebo), MUI mengusulkan agar hukumannya diperberat. MUI menilai hukuman 6 bulan untuk kohebitasi, sementara pelaku zina dijerat satu tahun, itu akan membuat masyarakat lebih memilih melakukan kohebitasi daripada zina karena hukumannya lebih ringan.

Kesepuluh, pasal perbuatan cabul. Mudzakarah MUI juga menyetujui aturan itu, tetapi dengan catatan. Menurut MUI, masih perlu adanya penjelasan mengenai kata “di muka umum” karena kata ini menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa orang yang harus dihukum ketika melakukan perbuatan cabul hanya mereka yang melakukannya di tempat umum.

Maka, perlu dijelaskan maksud “di muka umum” mungkin adalah tempat yang bisa dilihat oleh orang lain dan seterusnya, masih harus ada penjelasan lebih detail.

Kesebelas, pasal perkosaan. MUI mengusulkan agar pasal 6 tentang suami yang memaksa istrinya padahal istrinya sedang lelah dikategorikan sebagai pemerkosaan harus dicabut.

Hal ini dinilai MUI tidak sejalan dengan pesan Islam yang mengajarkan baik suami mau pun istri harus memenuhi nafkah batin pasangannya.

Kedua belas, pasal pidana mati. MUI mengusulkan pasal ini tetap harus dipertahankan.

Ketiga belas, pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. MUI mengusulkan pasal ini tetap.

Keempat belas, pasal dokter gigi tanpa izin praktek. MUI setuju pasal tersebut dihapus tapi masih harus ada sedikit perbaikan.

Kelima belas, mengenai Contempt of Court. Mudzakarah MUI setuju karena bagaimanapun hakim harus dihormati dan dimuliakan. MUI menilai ini sejalan dengan hadis Nabi bahwa ketika hakim berijtihad, kalau benar mendapatkan dua pahala, dan kalau salah tetap mendapatkan satu pahala.

Keenam belas, pasal advokat yang curang. MUI melihat pasal tersebut boleh dihapus atau diganti pasal lain.

Selain poin-poin di atas, MUI juga menambahkan usulan tentang persetubuhan menyimpang yang belum ada hukum pidananya. Beberapa contohnya antara lain persetubuhan dengan mayat, binatang, anal seks, lesbian, biseksual, maupun homosektual.

“MUI berusaha agar setiap pasal yang ada di dalam undang-undang RUU KUHP itu adalah sesuai agar sesuai dengan hukum Islam. Mari kita bersama-sama berusaha agar nilai agama Islam tetap bertahan di RUU KUHP dengan memberikan masukan kepada pemerintah maupun DPR, ” pungkasnya dikutip laman MUI.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kumpul keboMudzakarah MUIRUU KUHPzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kejahatan Kebencian Islamofobia Meningkat di Inggris
Tulisan selanjutnya PBNU Buka Suara Soal Kehadiran Organisasi Penindas Muslim India di Acara R20 Bali

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dua Ledakan di Jalan Raya Khyber Pakhtunkhwa Sedikitnya 7 Orang Tewas

Berita
20 Juni 2026 17:09
Prancis Umumkan Kasus Pertama Ebola di Wilayahnya
Pesepakbola Paraguay Jadi yang Pertama Diusir dari Lapangan Piala Dunia karena Menutup Mulut
Khutbah Jumat: Tauhid, Fondasi Peradaban yang Tak Pernah Runtuh
Seorang Pemimpin ISIS Terbunuh Dalam Serangan Amerika di Suriah

Terbaru

  • Prancis Umumkan Kasus Pertama Ebola di Wilayahnya
  • Italia Geram Sekjen NATO Ungkap Perannya Bantu Amerika dalam Perang Iran
  • Seorang Pemimpin ISIS Terbunuh Dalam Serangan Amerika di Suriah
  • Iman, Ilmu, dan Amal: Tiga Pilar Kebangkitan Umat
  • ‘Israel’ Gelontorkan Dana untuk Ubah Situs Arkeologi Palestina Jadi Situs Yahudi
  • Trump Sebut Dana Iran yang Dibebaskan Akan Dipakai Beli Produk AS
  • Khutbah Jumat: Tauhid, Fondasi Peradaban yang Tak Pernah Runtuh
  • Ledakan di Fasilitas Gas Terbesar Qatar Merenggut 13 Nyawa
  • Turki Tangkap 209 Orang di Ankara Jelang KTT NATO
  • Prancis dan Jerman Sepakat Kelola Bersama Perusahaan Senjata KNDS

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?