Hidayatullah.com—Organisasi Kerjasama Islam (OKI) hari Selasa (17/7/2012) mengecam klaim Israel bahwa Masjid Al Aqsha merupakan bagian dari wilayah Israel.
“Negara-negara Islam tidak akan menerima tindakan apapun oleh Israel yang akan menggangu Al Aqsha, masjid paling suci ketiga bagi Muslim,” kata Sekretaris Jenderal Profesor Ekmeleddin Ihsanoglu, dikutip Arab News (18/7/2012).
Ihsanoglu menyeru kepada duta-duta besar negara Muslim yang menjadi anggota UNESCO, untuk segera bertindak menghentikan agresi Israel atas situs-situs warisan dan reliji di wilayah Al Quds (Yerusalem) yang diduduki Zionis.
Ihsanoglu memperingatkan bahwa tindakan Zionis itu merupakan langkah pembuka jalan bagi agresi Israel atas masjid suci Al Aqsha.
“Kehadiran Israel di Al Aqsha dan Yerusalem merupakan kesalahan dan tidak sah, dan berdasarkan hukum internasional maka hal itu harus diakhiri,” tegas Ihsanoglu.
Ihsanoglu mengatakan, Hague Agreement tahun 1899, 1907 dan 1954, serta Geneva Accord tahun 1949 berlaku bagi Masjid Al Aqsha.
Pernyataan sekjen OKI tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan penasehat hukum pemerintah Israel Yehuda Feinstein, yang menyatakan bahwa Al Aqsha merupakan “bagian tidak terpisahkan dari wilayah Israel.”
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sementar itu Ketua International Jerusalem Center Hassan Khatir mengatakan, retorika Israel itu merupakan bagian dari rencana yahudidasi Al Quds.*