Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Jerat UU Anti Semit Penghina Yahudi, Anggap Kebebasan bagi Penghina Islam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 September 2012 16:11
Bagikan
anti semit untu penghina Yahudi, kebebasan untuk penghina Islam
Bagikan

Hidayatullah.com– Harakah Al Muqâwama Al-Islâmiyyah (Gerakan Perlawanan Islam) atau Hamas mengecam sikap cuci tangan sejumlah pejabat Prancis atas kasus pelecehan terhadap Islam dan agama-agama lainya. Hamas pun menyangsikan Yahudi berada di belakang aksi ini.

Hamas juga mengecam sikap double-standar pemerintah Prancis dalam kasus penyebaran kartun bergambar Nabi oleh tabloid “Charlie Hebdo” dengan mengatakan tidak bisa melakukan tindakan dengan alasan Negara itu melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Sementara di saat yang sama, Negara sekuler itu justru membela Undang-undang yang melindungi pelecehan terhadap bangsa Yahudi dengan menganggapnya sebagai “Anti Smitisme”

“Kami mengecam sikap pembelaan sejumlah pejabat Mesir yang mengorbankan kehormatan agama tertentu. Pada saat yang sama, pemerintah Prancis justru membela Undang-undang yang menyangsikan pelanggaran ini dilakukan oleh bangsa Yahudi dan dianggapnya sebagai “Anti Semit”, ujarnya dikutip Palestine Information Centre (PIC), Kamis (20/09/2012).

Selanjutnya, Hamas meminta Negara-negara Barat mengkaji kembali sikap standar ganda Prancis dan masalah kebebasan berpendapat.

“Kami menolak dengan tegas penodaan terhadap agama langit dengan dalih kebebasan. Kami menyerukan Negara-negara Barat untuk mengkaji sikap standar ganda Prancis dalam memperlakukan ummat Islam.”

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Selanjutnya, Hamas juga meminta Barat bisa lebih berperan dengan menghukum para pelaku penodaan agama.

Sebelum ini, November 2003, Presiden Prancis pernah memerintahkan pemberantasan kasus anti semitisme sesudah serangan bom ke sebuah sekolah Yahudi.

“Pada saat Yahudi diserang di Prancis, ini merupakan serangan terhadap Prancis,” ujar Jacques Chirac ujarnya kala itu.

Perdana Menteri Jean-Pierre Raffarin bahkan memimpin komite tingkat menteri yang bertanggung jawab menghadapai tindakan-tindakan anti semit di negeri itu.

Antisemitisme adalah suatu sikap yang dinilai bentuk permusuhan atau prasangka terhadap kaum Yahudi, baik dalam bentuk-bentuk penganiayaan,penyiksaan terhadap agama, etnik, maupun kelompok ras, mulai dari kebencian terhadap individu hingga lembaga Yahudi.

Fenomena anti-semitisme muncul tatkala ideologi Nazisme dari Adolf Hitler, yang menyebabkan pemusnahan terhadap kaum Yahudi Eropa.

Karenanya, di Prancis, ada “hukuman berat” yang bisa ditimpakan kepada yang bersalah melakukan tindakan anti semit. Sementara untuk kasus yang sama terhadap Islam, Prancis atau Negara Eropa lain sering berdalih kebebasan berbicara.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anti Semitold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kardinal Senior Prancis: Setelah Homoseksual Diakui, Inses Menyusul
Tulisan selanjutnya Kekerasan Atas Nama Agama, Don’t Worry

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?