Hidayatullah.com– Harakah Al Muqâwama Al-Islâmiyyah (Gerakan Perlawanan Islam) atau Hamas mengecam sikap cuci tangan sejumlah pejabat Prancis atas kasus pelecehan terhadap Islam dan agama-agama lainya. Hamas pun menyangsikan Yahudi berada di belakang aksi ini.
Hamas juga mengecam sikap double-standar pemerintah Prancis dalam kasus penyebaran kartun bergambar Nabi oleh tabloid “Charlie Hebdo” dengan mengatakan tidak bisa melakukan tindakan dengan alasan Negara itu melindungi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Sementara di saat yang sama, Negara sekuler itu justru membela Undang-undang yang melindungi pelecehan terhadap bangsa Yahudi dengan menganggapnya sebagai “Anti Smitisme”
“Kami mengecam sikap pembelaan sejumlah pejabat Mesir yang mengorbankan kehormatan agama tertentu. Pada saat yang sama, pemerintah Prancis justru membela Undang-undang yang menyangsikan pelanggaran ini dilakukan oleh bangsa Yahudi dan dianggapnya sebagai “Anti Semit”, ujarnya dikutip Palestine Information Centre (PIC), Kamis (20/09/2012).
Selanjutnya, Hamas meminta Negara-negara Barat mengkaji kembali sikap standar ganda Prancis dan masalah kebebasan berpendapat.
“Kami menolak dengan tegas penodaan terhadap agama langit dengan dalih kebebasan. Kami menyerukan Negara-negara Barat untuk mengkaji sikap standar ganda Prancis dalam memperlakukan ummat Islam.”
Selanjutnya, Hamas juga meminta Barat bisa lebih berperan dengan menghukum para pelaku penodaan agama.
Sebelum ini, November 2003, Presiden Prancis pernah memerintahkan pemberantasan kasus anti semitisme sesudah serangan bom ke sebuah sekolah Yahudi.
“Pada saat Yahudi diserang di Prancis, ini merupakan serangan terhadap Prancis,” ujar Jacques Chirac ujarnya kala itu.
Perdana Menteri Jean-Pierre Raffarin bahkan memimpin komite tingkat menteri yang bertanggung jawab menghadapai tindakan-tindakan anti semit di negeri itu.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Antisemitisme adalah suatu sikap yang dinilai bentuk permusuhan atau prasangka terhadap kaum Yahudi, baik dalam bentuk-bentuk penganiayaan,penyiksaan terhadap agama, etnik, maupun kelompok ras, mulai dari kebencian terhadap individu hingga lembaga Yahudi.
Fenomena anti-semitisme muncul tatkala ideologi Nazisme dari Adolf Hitler, yang menyebabkan pemusnahan terhadap kaum Yahudi Eropa.
Karenanya, di Prancis, ada “hukuman berat” yang bisa ditimpakan kepada yang bersalah melakukan tindakan anti semit. Sementara untuk kasus yang sama terhadap Islam, Prancis atau Negara Eropa lain sering berdalih kebebasan berbicara.*