Hidayatullah.com–Pengadilan Negeri zionis – israel di Al-Quds dalam sidang hari Ahad (19/04/2015) memutuskan untuk mengeluarkan vonisnya kemudian dan akan dikirim melalui pos, setelah menyidangkan kasus bernama “Gerbang Karamah” atas Syeikh Raid Shalah.
Syeikh Raid Salah, Pemimpin Gerakan Islam di Palestina yang terjajah tahun 1948. Sidang dihadiri sejumlah petinggi dan kader Gerakan Islam di wilayah Palestina terjajah tahun 1948 dan delegasi dari Al-Quds.
Tim pembela yang diwakili oleh pengacara Avigdor Fidlman dan tim pengacara dri Pusat HAM Mizan yang diwakili Mustaga Suhail dan Umar Khumaisi, menegaskan bahwasanya tidak seharusnya Syeikh Shalah dituntut dalam kasus ini.
Hakim pengadilan dikutip PIC mengusulkan kepada kedua belah pihak untuk menyepakati penarikan banding mereka, namun pihak tim pembela menolak dan hakim memutuskan untuk mengeluarkan keputusan kemudian.
“Tim pembela menjelaskan kepada Pengadilan Negeri bahwa kasus ini adalah bagian dari penuntutan politik atas Syeikh Raid Shalah. Karena tidak ada preseden hukum yang diadili seperti kasus ini atau tidak ada terdakwa, sebagaimana yang disidangkan atas Syeikh Raid Shalah,” ujar Mustafa Suhail, usai sidang di pengadilan.
Dia menambahkan, tuduhannya adalah dia menendang pintu ruang dengan kakinya, karena di dalamnya polisi zionis diyakini oleh Syeikh Shalah melakukan pemeriksaan secara telanjang terhadap istrinya, di mana para penjaga keamanan mengizinkan orang laki-laki masuk ke dalam ruang tersebut.
Tuduhan atas Syeikh Shalah adalah menghambat kerja polisi dengan menendang pintu. Yang seharusnya dilakukan Syeikh Shalah adalah duduk dan menunggu, tidak boleh bergerak saat mendengar suara istrinya yang meminta tolong.
“Hal semacam ini belum pernah terjadi sebelumnya. Sekarang mereka meminta Syeikh Shalah dipenjara untuk jangka waktu lama atas pelanggaran ini. Ini membuktikan kedangkalan jaksa yang mengajukan tuduhan ini dan bukti ini adalah penuntutan politis secara nyata. Tujuannya adalah memasukkan Syeikh Shalah ke dalam penjara dengan alasan sangat minim serta menjauhkannya dari Al Quds dan masjid Al Aqsha,” ujarnya.
Kasus “Gerbang Karamah” terjadi pada 16 Februari 2012 lalu. Saat itu Syeikh Shalah masuk melalui gerbang Karamah datang dari Yordania setelah menunaikan ibadah umrah bersama istrinya.
Setelah Syeikh Shalah diperiksa barang-barangnya, giliran istrinya yang diperiksa.
Penjaga gerbang meminta istrinya diperiksa secara telanjang. Hal ini ditolak oleh istrinya dan dia berteriak. Saat itu Syeikh Shalah menentang tindakan tersebut karena dianggap melecehkan kehormatan istrinya dan menyingkap auratnya. Syeikh lalu mencegah polisi penjaga gerbang melakukan pemeriksaan telanjang terhadap istrinya.
Atas penolakan Syeikh Shalah dan istrinya diperiksa tersebut, Syeikh Shalah ditangkap dengan tuduhan “menghalangi kerja polisi”.
Akhirnya ulama asal Palestina ini disidangkan dalam kasus ini atas klaim-klaim dari polisi penjaga gerbang tersebut.*