Hidayatullah.com—Penjajah ‘Israel’ telah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan pengadilan menghukum orang Palestina yang dituduh membunuh orang-orang atau tentara ‘Israel’.
Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu menerima Rancangan Undang Undang (RUU) yang sebelumnya diusulkan Menteri Pertahanan Avigdor Liberman hari Selasa kemarin.
“Setelah lebih dari tiga tahun perjuangan yang keras kepala, eksekusi mati untuk mehukum teroris akhirnya akan dibawa ke komite hukum Rabu depan (14 November), dan kemudian untuk pembacaan pertama dalam pleno Knesset,” kata Lieberman di Twitter dikutip Middle East Eye.
Netanyahu mengatakan tidak ada yang mencegah RUU itu diajukan di Knesset (parlemen ‘Israel’), menurut surat kabar Times of ‘Israel’.
“Kami tidak akan menyerah atau berhenti sampai menyelesaikan misi.”
Baca: Dunia Mengecam UU “Negara Yahudi” yang Kucilkan Warga Palestina
Sebanyak 52 anggota Knesset memberikan suara dukungan terhadap RUU itu dan 49 menolaknya. Dari hasil suara itu, Knesset memutuskan pada Rabu, 3 Januari 2017, untuk menyetujuinya.
Seperti dilansir Anadolu, Selasa (6/11/2018), undang-undang itu telah didukung oleh Menteri Pertahanan ‘Israel’ Avigdor Lieberman, yang merupakan bagian dari perjanjian koalisi sebelumnya dengan partai Likud pimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Meskipun penjajah ‘Israel’ mengadopsi UU yang mengizinkan hukuman mati, belum ada eksekusi sejak 1962.
Sistem hukum ganda ‘Israel’ umumnya mengadili orang ‘Israel’ di pengadilan sipil dan Palestina di pengadilan militer, di mana hukuman mati akan diterapkan. Namun penduduk ‘Israel’ pada umumnya tidak akan menghadapi eksekusi mati jika membunuh orang Palestina.
Baca: Parlemen Israel akan Terapkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina
Saat ini, hukuman mati hanya dapat dikenakan jika panel yang terdiri dari tiga hakim militer menjatuhkan hukuman dengan suara bulat. Jika RUU itu disetujui, maka putusan mayoritas saja cukup untuk menjatuhkan hukuman mati .
Menurut laporan resmi Palestina, sekitar 6.500 warga Palestina saat ini ditahan di penjara dan fasilitas tahanan di seluruh ‘Israel’.
Pengacara internasional, Yasser al-Amouri, mengatakan UU yang dimajukan ‘Israel’ mencederai prinsip dasar hukum internasional.
“Konflik antara Palestina dan ‘Israel’ bukan kriminal, melainkan nasionalis. Ini artinya ‘Israel’ tidak akan dapat menghukum mati tahanan Palestina berdasarkan peraturan Konvensi Jenewa Keempat terkait dengan pemberlakuan para tawanan perang,” ujar Al-Amouri menegaskan seperti dikutip dari Middle East Monitor, 4 Januari 2018.*