Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Benyamin Netanyahu Setujui UU yang Mudahkan Hukuman Mati bagi Warga Palestina

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 November 2018 06:57 6:57 am
Ahmad
Dipublikasikan 6 November 2018 22:27
Bagikan
Pemilihan Israel perdamaian
Bagikan

Hidayatullah.com—Penjajah ‘Israel’ telah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan pengadilan menghukum orang Palestina yang dituduh membunuh orang-orang atau tentara ‘Israel’.

Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu menerima Rancangan Undang Undang (RUU) yang sebelumnya diusulkan Menteri Pertahanan Avigdor Liberman hari Selasa kemarin.

“Setelah lebih dari tiga tahun perjuangan yang keras kepala, eksekusi mati untuk mehukum teroris akhirnya akan dibawa ke komite hukum Rabu depan (14 November), dan kemudian untuk pembacaan pertama dalam pleno Knesset,” kata Lieberman di Twitter dikutip Middle East Eye.

Netanyahu mengatakan tidak ada yang mencegah RUU itu diajukan di Knesset (parlemen ‘Israel’), menurut surat kabar Times of ‘Israel’.

“Kami tidak akan menyerah atau berhenti sampai menyelesaikan misi.”

Baca Juga

Hamas Tolak Lucuti Senjata Sebelum Penjajah Tinggalkan Gaza
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina

Baca: Dunia Mengecam UU “Negara Yahudi” yang Kucilkan Warga Palestina 

Sebanyak 52 anggota Knesset memberikan suara dukungan terhadap RUU itu dan 49 menolaknya. Dari hasil suara itu, Knesset memutuskan pada Rabu, 3 Januari 2017, untuk menyetujuinya.

Seperti dilansir Anadolu, Selasa (6/11/2018), undang-undang itu telah didukung oleh Menteri Pertahanan ‘Israel’ Avigdor Lieberman, yang merupakan bagian dari perjanjian koalisi sebelumnya dengan partai Likud pimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Meskipun penjajah ‘Israel’ mengadopsi UU yang mengizinkan hukuman mati, belum ada eksekusi sejak 1962.

Sistem hukum ganda ‘Israel’ umumnya mengadili orang ‘Israel’ di pengadilan sipil dan Palestina di pengadilan militer, di mana hukuman mati akan diterapkan. Namun penduduk ‘Israel’ pada umumnya tidak akan menghadapi eksekusi mati jika membunuh orang Palestina.

Baca: Parlemen Israel akan Terapkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina

Saat ini, hukuman mati hanya dapat dikenakan jika panel yang terdiri dari tiga hakim militer menjatuhkan hukuman dengan suara bulat. Jika RUU itu disetujui, maka putusan mayoritas saja cukup untuk menjatuhkan hukuman mati .

Menurut laporan resmi Palestina, sekitar 6.500 warga Palestina saat ini ditahan di penjara dan fasilitas tahanan di seluruh ‘Israel’.

Pengacara internasional, Yasser al-Amouri, mengatakan UU yang dimajukan ‘Israel’ mencederai prinsip dasar hukum internasional.

“Konflik antara Palestina dan ‘Israel’ bukan kriminal, melainkan nasionalis. Ini artinya ‘Israel’ tidak akan dapat menghukum mati tahanan Palestina berdasarkan peraturan Konvensi Jenewa Keempat terkait dengan pemberlakuan para tawanan perang,” ujar Al-Amouri menegaskan seperti dikutip dari Middle East Monitor, 4 Januari 2018.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Avigdor LibermanBenyamin Netanyahuhukuman matiisraelKnessetpalestina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Din Syamsuddin Terima Penghargaan Kedua dari Pemerintah Jepang
Tulisan selanjutnya DPR: Regulasi BPJS Kesehatan Harus Dievaluasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Berita
31 Agustus 2026 18:22
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031

Terbaru

  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

31 Maret 2026 09:13
Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?