Hidayatullah.com– Anggota Komisi IX DPR RI Siti Masrifah menegaskan, perlu adanya evaluasi pada regulasi BPJS Kesehatan.
Pasalnya, dari berbagai masukan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah terungkap, persoalan yang menonjol adalah regulasi BPJS Kesehatan.
Bahkan, Masrifah mengatakan pihaknya menemukan bahwa beberapa RS di Magelang, karena ada sistem rujukan mengakibatkan banyak pasien menumpuk di RS tipe D atau C.
Sementara RS tipe B dengan fasilitas lengkap, tapi ternyata sepi tidak dapat pasien, karena ada sistem rujukan berjenjang.
Baca: DPD: BPJS Kesehatan Tunggak Klaim Rumah Sakit Persoalan Serius
“Kondisi ini tidak hanya terjadi di Magelang, tapi sejumlah RS di daerah lain mengalami hal yang sama terhadap RS tipe B ini. Karena itu harus ada evaluasi secara total regulasi BPJS Kesehatan,” ungkapnya usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI dan menggelar pertemuan dengan mitra kerja di Magelang, Jateng, baru-baru ini lansir Parlementaria, Selasa (06/11/2018).
Menurut legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, keluhan lain dari pengelola RS adalah masalah akreditasi yang menjadi penghambat pasien untuk memperoleh pelayanan di RS.
Namun katanya ketentuan itu baru akan diberlakukan pada 1 Januari tahun depan, sehingga masih agak longgar dan tidak menghambat pelayanan kepada pasien.
Baca: Pemerintah Diminta Tak Asal Pakai Dana BPJS untuk Infrastruktur
Selain itu, lanjut Masrifah, soal data Penerima Bantuan Iuran (PBI), Tim Komisi IX menerima laporan dimana ada selisih data antara Dinas Sosial dan Kementerian Kesehatan.
Karena itu dia mendesak perlu disosialisasikan lebih maksimal lagi terutama yang mendapatkan PBI.
“Karena banyak masyarakat yang tidak tahu telah mendapat PBI yang nota bene sudah dibayar negara, tapi tidak tahu dan tidak bisa memanfaatkannya,” ujarnya.*
Baca: IDI: Peraturan Baru BPJS Kesehatan Bakal Turunkan Kualitas Pelayanan Dokter