Hidayatullah.com–Parlemen Zionis-Israel akan melakukan voting rancangan undang-undang mengenai hukuman mati untuk orang-orang Palestina yang melakukan perlawanan terhadap Zionis-Israel.
Hal disampaikan oleh Avigdor Liberman, Menteri Pertahanan Zionis-Israel pada hari Senin, (25/12/2017).
Dikutip dari Anadolu Agency, Liberman mengatakan bahwa pemungutan suara untuk memajukan undang-undang yang menargetkan orang-orang Palestina yang dihukum karena menyerang warga sipil Israel dan tentaranya itu akan berlangsung pada hari Rabu besok.
“AS juga memiliki undang-undang semacam itu. Jadi, tepat bagi Israel untuk mengikuti sistem demokrasi yang begitu kuat di dunia ini,” ujarya.
“Setiap tersangka teroris digunakan oleh organisasi teroris yang menculik warga sipil dan tentara untuk menukar tahanan,” katanya.
RUU tersebut harus dipilih dalam tiga putaran agar disetujui oleh parlemen.
Baca: 11 Pelanggaran Israel terhadap Tahanan Palestina
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Zionis Israel tidak memiliki hukuman mati, namun narapidana mungkin menghadapi hukuman penjara ratusan tahun.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan awal tahun ini bahwa sekarang saatnya untuk menjatuhkan hukuman mati kepada orang-orang Palestina yang menyerang orang-orang Zionis-Israel.
“Hukuman mati bagi teroris – saatnya untuk menerapkannya dalam kasus yang parah,” katanya dalam sebuah video yang diposkan pada bulan Juli di akun Twitter-nya.*/Sirajuddin Muslim