Hidayatullah.com—Para pemimpin dunia mengutuk Parleman ‘Israel’ karena mengesahkan yang menetapkan ‘Israel’ sebagai ‘Negara Bangsa Yahudi’ pada hari Kamis dan mengucilkan status bangsa Arab dan Palestina.
“Semua rancangan undang-undang yang ‘Israel’ berusaha berlakukan secara paksa batal dan takkan memberi keabsahan buat pendudukan ‘Israel’,” kata Liga Arab dikutip Xinhua.
Undang-undang ‘Negara Bangsa Yahudi’ yang disahkan pada Rabu malam (18/07/2018) isinya menyatakan ‘Israel’ adalah tanah air bangsa Yahudi yang bersejarah sehingga mereka punya hak eksklusif menentukan nasib sendiri di dalamnya”.
Badan pan-Arab tersebut memperingatkan rancangan undang-undang itu akan menyulut diskriminasi dan lebih banyak serangan terhadap orang Palestina di dalam garis hijau.
Liga Arab mendesak masyarakat internasional memikul tanggung-jawab ke arah rakyat Palestina dan menganggapnya bertanggung-jawab atas semua kejahatan dan pelanggaran terhadap rakyat Palestina.
Presiden Otoritas Palestina (PA) Mahmoud Abbads mengutuk Knesset atas persetujuan undang-undang `Negara-bangsa Yahudi`, yang menjadikan ‘Israel’ sebagai Negara palsu Yahudi dengan Yerusalem (Baitul Maqdis) sebagai ibu kotanya.
“Tidak ada perdamaian atau keamanan yang akan berlaku, jika ‘Israel’ masih berlaku demikian,” kata Abbas dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh WAFA.
Menurut Abbas, dilansir dari Xinhua, UU tersebut tidak akan pernah mengubah sejarah Yerusalem sebagai Ibu Kota Palestina.
“UU itu tidak akan mengecilkan hati kami orang Palestina. Kami pemilik sah atas Yerusalem dan akan mendirikan negara merdeka,” ujar Abbas.
Senada dengan Liga Arab, Turki mengecam undang-undang (UU) yang baru disahkan Knesset yang dinilai mengabaikan norma-norma hukum universal.
“Undang-undang negara-bangsa Yahudi yang disahkan oleh parlemen Israel hari ini mengabaikan norma-norma hukum universal dan mengabaikan hak-hak orang Palestina,” bunyi pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Turki seperti dikutip dari Anadolu, Jumat (20/7/2018).
Kementerian Luar Neger Turki juga mengutuk hukum – yang menggambarkan hak untuk menentukan nasib sendiri di ‘Israel’ karena hanya milik orang Yahudi – sebagai sesuatu yang kuno dan diskriminatif.
Seorang pembantu presiden Turki, mengecam keras undang-undang tersebut.
“Jelas tidak mungkin untuk menerima langkah rasis ini yang menunjukkan upayanya untuk menghapus secara hukum orang-orang Palestina dari tanah air mereka,” kata juru bicara kepresidenan, Ibrahim Kalin.
“Kami menyerukan kepada masyarakat internasional untuk bereaksi terhadap ketidakadilan ini yang terjadi di depan mata seluruh dunia,” tambahnya.
Disetujuinya rancangan undang-undang kontroversial tersebut adalah upaya lain untuk mengukuhkan penjajah wilayah Palestina dan menjauh dari mengakui hak asasi rakyat Palestina,” tambah pernyataan itu.
Sebagaimana diketahui, Undang-undang (UU) tersebut, disetujui dengan 62 suara berbanding 55 suara. UU juga menetapkan Bahasa Yahudi sebagai bahasa nasional dan menetapkan masyarakat Yahudi sebagai kepentingan nasional.
Undang-undang itu juga akan memasukkan pengakuan Yerusalem (Baitul Maqdia) sebagai Ibu Kota ‘Negara Israel’ serta Bahasa Yahudi sebagai bahasa resmi. Undang-undang tersebut bahkan memberi Diaspora Yahudi hak untuk ‘pulang’ ke tanah jajahan Israel.
Rancangan undang-undang itu mencabut status Bahasa Arab sebagai bahasa resmi, berdampingan dengan Bahasa Yahudi di Israel.
Jumlah warga Arab, banyak di antara mereka keturunan Palestina, di ‘Israel’ mencapai sekitar 20% dari total penduduk sembilan juta jiwa.
Anggota parlemen ‘Israel’ dari minoritas Arab sejak awal menentang rancangan undang-undang yang kini telah disahkan.
Di antara mereka yang bersuara lantang adalah para anggota parlemen ‘Israel’ yang berasal dari keluarga Arab. Dengan UU baru, mereka pada umumnya merasa status mereka sebagai warga Negara (yang seharusnya pemilik sah wilayah itu) justru dikucilkan.
“Undang-undang kebangsaan ini merupakan kejahatan berlatar belakang kebencian terhadap warga negara Arab, terhadap minoritas Arab, dengan pasal-pasal rasis — khususnya tentang permukiman Yahudi, dan pasal-pasal tentang penurunan status bahasa Arab,” tegas Ahmaed Tibi, salah seorang anggota parlemen dari minoritas Arab.
Kelompok hak asasi manusia mengecam undang-undang itu dan sejumlah pengkritik, termasuk seorang anggota parleman Arab menyatakannya sebagai apartheid – diskriminasi yang didukung negara terhadap penduduk kulit hitam saat kelompok minoritas kulit putih menguasasi Afrika Selatan.*