Hidayatullah –Israel menutup dan melarang kru di kantor berita Palestina di Yerusalem Timur beroperasi pada Senin (11/5). Pemerintah Otoritas Palestina mengutuk tindakan penjajah ini.
Dalam sebuah pernyataan pers setelah pertemuan mingguan yang diketuai oleh Perdana Menteri Palestina, Mohammed Ishtaye, pemerintah menilai bahwa tindakan Israel itu sebagai pelanggaran paling keji terhadap hak kebebasan berbicara dan berpendapat. Keputusan Israel dikutuk oleh Kementerian Informasi Palestina, Gerakan Fatah, dan Sindikat Jurnalis Palestina.
Dilansir dari Xinhua, mereka mengatakan dalam pernyataan pers terpisah bahwa keputusan Israel adalah kejahatan jenis baru. Kejahatan itu, kata mereka, juga dianggap seperti kejahatan penjajah terhadap media Palestina, jurnalis Palestina, dan rakyat Palestina.*