Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Palestina Terkini

Israel Menahan Jenazah Para Pejuang Palestina Sebagai Alat Negoisasi

Rofi' Munawwar
Terakhir diupdate: 3 September 2020 15:16 3:16 pm
Rofi' Munawwar
Dipublikasikan 3 September 2020 15:16
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—‘Israel’ pada Rabu (02/09/2020) memutuskan untuk menahan jenazah semua pejuang Palestina yang syahid dalam upaya perlawanan, sebuah langkah yang dikecam oleh kelompok hak asasi sebagai “barbar”.

Sebelum keputusan tersebut, yang disetujui oleh kabinet keamanan pemerintah, ‘Israel’ hanya menahan jenazah pejuang dari Hamas, yang memimpin di Gaza.

Kebijakan baru tersebut akan membuat ‘Israel’ tidak mengembalikan seluruh jenazah warga Palestina yang syahid selama atau sebagai akibat dari perlawanan terhadap negara penjajah tersebut.

Menteri Pertahanan ‘Israel’ Benny Gantz menyambut baik keputusan kabinet, yang menurutnya adalah bagian dari kampanye “pencegahan” yang lebih luas, dilansir oleh Arab News.

“Tidak mengembalikan tubuh ‘teroris’ adalah bagian dari komitmen kami untuk keselamatan warga ‘Israel’, dan tentu saja untuk mengembalikan anak laki-laki itu ke rumah,” katanya, merujuk pada sisa-sisa dua tentara ‘Israel’ yang ditahan oleh Hamas di Gaza sejak perang tahun 2014.

Baca Juga

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
OKI mengutuk RUU Penjajah ‘Israel’ Melarang Seruan Azan
Al-Aqsha Ditutup untuk Muslim, Para Rabi Berdoa di Tembok Al-Buraq Picu Sorotan
Gelombang Protes Tolak UU Hukuman Mati Israel bagi Tahanan Palestina
Menteri Penjajah Tuangkan Miras Rayakan Disahkannya Hukuman Mati untuk Warga Palestina Terjajah

Keputusan itu diambil dua hari setelah kesepakatan terakhir yang dimediasi oleh Qatar antara ‘Israel’ dan Hamas untuk mengakhiri lebih dari tiga minggu agresi di perbatasan.

Tentara ‘Israel’ telah melakukan serangan terhadap Gaza hampir setiap hari sejak 6 Agustus dalam apa yang dikatakannya sebagai tanggapan terhadap balon pembakar dan, lebih jarang, roket yang diluncurkan ke ‘Israel’ selatan.

Kelompok hak asasi Adalah menyebut keputusan ‘Israel’ sebagai “ekstrim, biadab dan ilegal”.

“Kebijakan menggunakan jasad manusia sebagai alat tawar-menawar melanggar nilai-nilai universal paling dasar dan hukum internasional yang melarang perlakuan kejam dan tidak manusiawi,” ungkap mereka dalam sebuah pernyataan.

‘Israel’ dan Mesir memberlakukan blokade di Gaza setelah Hamas memenagkan kepemimpinan pada tahun 2007. ‘Israel’ berdalih blokade diperlukan untuk mencegah Hamas memperluas persenjataannya, tetapi para kritikus melihatnya sebagai bentuk hukuman kolektif.

‘Israel’ dan Hamas telah berperang tiga kali dan beberapa pertempuran kecil sejak blokade itu diberlakukan.

Blokade tersebut telah mendorong ekonomi Gaza ke jurang kehancuran, membuat lebih dari setengah populasi menganggur, dan perang bertahun-tahun serta isolasi telah membuat sistem perawatan kesehatan tidak siap untuk mengatasi wabah besar.*

Redaktur: Rofi' Munawwar
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gazaisraelpalestinaSerdadu Tahan Jasad PalestinaZionis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya upaya kudeta sudan Pasukan Haftar Terus Melanggar Gencatan Senjata Libya
Tulisan selanjutnya Kelompok Muslim Amerika Kecam Pembawa Acara Joy Reid atas Komentar Islamofobia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Palestina Terkini

Zionis Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina Terjajah, Picu Kritik Internasional

31 Maret 2026 09:08
Palestina Terkini

Babak Baru Pendudukan: ‘Israel’ Resmikan Pencaplokan Tepi Barat

17 Februari 2026 14:18
Palestina Terkini

Khaled  Misy’al: Senjata Bagi Hamas adalah Alat Pertahanan Diri dari Penjajahan

10 Februari 2026 06:48
Palestina Terkini

Netanyahu Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Palestina dan Gaza

9 Februari 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?