Hidayatullah.com — Polisi penjajah ‘Israel’ pada Jumat malam menyerahkan perintah larangan masuk Masjid Al-Aqsha selama beberapa bulan kepada dua warga Yerusalem seperti yang dilaporkan Days of Palestine (19/09/2020).
Menurut sumber setempat, polisi Zionis memerintahkan Isam Amaira dan Rafat Najeeb untuk menjauh dari Masjid Al-Aqsha selama enam bulan, membayar denda masing-masing 5.000 shekel dan harus kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Kamis depan.
Zionis menahan Amaira dan Najeeb pada sore hari di Gerbang Masjid Asbat karena diklaim memasuki kawasan Masjid Al-Aqsha secara ilegal.
Kamis lalu, polisi ‘Israel’ memerintahkan seorang pemuda bernama Ibrahim al-Natsha untuk tidak memasuki Masjid selama satu minggu dan kembali lagi untuk diinterogasi dan untuk menerima perintah masuk yang diperbarui.
Dua pemuda yang diidentifikasi sebagai Rawhi Kulgasi dan Yaqoub ad-Dabbagh juga menerima perintah larangan masuk serupa pada Rabu lalu dari Zionis.*