Hidayayatullah.com–Selama bulan April lalu, pemerintah Zionis-Israel telah melarang pengumandagan suara adzan sebanyak 63 kali waktu shalat.
Ketua Kementerian Wakaf Palestina di Hebron, Zaid Al-Jakbari dalam pernyataan persnya kemarin Rabu (02/05/2012) menegaskan bahwa pelarangan itu dilakukan Israel dengan alasan mengganggu warga pemukim Yahudi yang ada di wilayah dekat masjid yang mereka rampas. Demikian dikutip Info Palestina.
Al-Jakbari mengecam tindakan Israel yang sewenang-wenang ini yang melecehkan rumah ibadah. Ia menilai bahwa tindakan Israel ini sebagai tindakan lancang terhadap agama langit dan kebebasan beribadah yang dijamin oleh syariat agama dan undang-undang internasional.
Ia menegaskan bahwa Israel sengaja menempuh cara-cara seperti ini sebagai politik sistematis untuk memperkuat penguasaan atas bagian-bagian penting masjid situ itu. Padahal urusan Masjid itu adalah urusan umat Islam Palestina murni dimana Yahudi tidak boleh ikut campur.
Tawanan
Sementara itu, Pusat Studi Tawanan dan HAM menegaskan bahwa aksi pemindahan besar-besaran yang dilakukan oleh dinas tawanan Israel terhadap tawanan-tawanan Palestina di penjara Shatah dan Galbo. Dalam hal ini penjara Eishal juga kebagian jatah tempat pemindahan tawanan yang mogok makan.
Ketua Pusat Kajian Tawanan, Fuad Hufasy menegaskan bahwa dinas penjara Israel mewajibkan denda harta bagi tawanan pemogok makan hingga mencapai 170 Syekel untuk setiap tawanan yang mogok makan disamping disanksi dilarang dikunjungi oleh keluarga dan pengacara selama sebulan dan dilarang mengirim surat kepada keluarga selama sebulan.
Pusat Kajian Tawanan juga menyebutkan dinas tahanan Israel menolak memberikan pengobatan kepada sejumlah tawanan sakit yang mogok makan sebelum mereka makan jatah yang diberikan. Namun tawanan Palestina menolak permintaan Israel ini. Mereka juga menolak pengobatan itu dengan imbal balik mengakhiri mogok makan.*