Hidayatullah.com–Sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Pusat Studi Tahanan Palestina (PCBS) mengungkapkan bahwa penjajah ‘Israel’ telah menangkap 3.750 warga Palestina dari Yerusalem (Baitul Maqdis) yang diduduki sejak pemerintahan Trump mengumumkan bahwa Yerusalem adalah ibu kota ‘‘Israel’’ hampir dua tahun lalu, media Palestina, Quds News Network.
Menurut laporan itu, 1.070 anak telah ditangkap. Sebanyak 171 perempuan dan gadis, termasuk anak di bawah umur, bahkan perempuan yang telah melakukan aksi duduk-duduk di Masjid Al-Aqsa, juga telah ditangkap pihak penjajah.
Riyad Al-Ashqar, Juru Bicara dan peneliti PCBs, mengatakan bahwa penjajah telah meningkatkan agresi mereka terhadap orang-orang Baitul Maqdis sejak pengumuman Trump, untuk memaksa mereka menerima keputusan, dan tidak membiarkan mereka menarik napas dan bersiap untuk melakukan konfrontasi.
Penangkapan dilakukan di semua desa, kota, dan distrik di Baitul Maqdis. Namun, desa Issawiya menjadi sasaran utama kampanye ini, sebanyak 1.400 penduduk setempat ditangkap, diikuti oleh Shuafat (498 penangkapan), kemudian Silwan (504), Kota Tua (429), dan Masjid Al-Aqsha (344) sedangkan sisanya dari para tahanan berasal dari Palestina yang berbeda desa dan kota.
Menurut laporan itu, penjajah menangkap 1.070 anak-anak dan menempatkan mereka di bawah tahanan rumah.
Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial, sebuah badan independen yang berbasis di Jenewa, telah menerbitkan pengamatan akhir yang memberatkan setelah menyoroti “undang-undang diskriminatif” dan “pemisahan” di kedua sisi Garis Hijau.
Observasi kesimpulan merupakan penilaian kepatuhan suatu negara terhadap kewajiban hak asasi manusianya.
Penangkapan ini mendapat tanggapan kelompok HAM Palestina dan internasional.*