PENANGKAPAN terhadap terduga teroris oleh Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88) terus menjadi sorotan dan kecaman publik. Pasalnya, sering terjadi kekerasan dalam proses penangkapan dan tak sedikit yang tewas. Seperti kasus yang menimpa Siyono (34), guru di TK Rouddatul Athfal Terpadu Amanah Ummah.
Ia ditangkap oleh petugas Densus 88 di kampungnya, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten, Selasa (08/03/2016). Siyono pun meninggal dengan dugaan kuat akibat kekerasan oknum Densus 88, Jumat (11/03/2016).
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesian Reform, Sapto Waluyo, proses penegakan hukum mestinya tidak boleh melanggar hak untuk hidup yang dijamin UUD 1945. Apalagi jika terduga teroris tidak bersenjata, maka aparat tidak perlu melakukan kekerasan.
Berikut sebagian petikan wawancara wartawan Kelompok Media Hidayatullah dengan penulis buku Kebijakan Kontra Terorisme Indonesia di Masa Transisi 2010 itu, Maret lalu.*
Bagaimana proses penangkapan terduga teroris oleh Densus 88 itu?
Saya tidak punya laporan rinci, tetapi sebaiknya dilakukan audit kinerja terhadap Densus 88 secara komprehensif dan obyektif. Komisi III DPR RI bisa melakukan hal itu sebagai bagian dari proses pengawasan di sektor penegakan hukum.
Justru audit akan meningkatkan kualitas kinerja aparat agar bertindak sesuai koridor hukum yang akhirnya memulihkan kepercayaan publik.
Lalu bagaimana setelah ada audit kinerjanya?
Jika sudah ada audit kinerja dari Komisi III DPR, publik bisa tahu profesionalitas Densus 88. Di samping itu publik juga akan tahu sejauh mana pimpinan Polri bisa mengendalikan kinerja Densus 88, yang memiliki kompetensi lebih tinggi dari rata-rata polisi lainnya.
Bila terjadi pelanggaran, eksistensi Densus 88 sebagai unit ad hoc di tubuh kesatuan Polri harus dipertimbangkan ulang. Di situlah, Komnas HAM dapat memberi masukan kepada Komisi III DPR.
Bagaimana prosedur penangkapan terduga teroris yang sesuai dengan regulasi?
Aturannya dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal 28 menyebutkan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (2) untuk paling lama 7 x 24 jam. Status aparat Densus 88 yang melakukan penangkapan seharusnya sebagai penyidik, bukan hanya pasukan pemukul. Kecuali, jika terduga terorisme bersenjata.
Yang menjadi sorotan, bukti permulaan yang cukup itu apa saja, apakah pemilikan senjata dan bahan peledak? Atau sekadar rencana aksi teror atau komunikasi dengan pelaku teror sebelumnya? Informasi intelijen tentang bukti itu sering tak cukup. Itu yang sering menyebabkan Densus 88 salah tangkap, bahkan salah tembak yang menyebabkan kematian.
Regulasi juga mengatur tentang rehabilitasi status terduga bila Densus 88 melakukan kesalahan karena informasi yang dipegang keliru. Rehabilitasi penting untuk terduga terorisme beserta keluarganya, karena persepsi negatif masyarakat merupakan hukuman tersendiri yang harus dihindari.
Apa yang harus dilakukan umat Islam yang terus-menerus menjadi korban kebrutalan Densus 88?
Perlu dilakukan advokasi yang serius dan sistematis terhadap para korban salah tangkap atau salah penanganan Densus 88. Karena itu, tim bantuan hukum diperkuat dan saluran informasi dijaga, sebarkan fakta sebenarnya dan jangan diperkeruh dengan provokasi. Publik harus bersikap jernih dan obyektif dalam melihat fakta yang ada.
Selama ini jika terduga dari kalangan Muslim dengan cepat distigma teroris, tetapi jika non-Muslim tidak dianggap teroris?
Diskriminasi yang seperti itu tidak boleh terjadi. Siapapun yang melakukan kejahatan, sesuai bukti-bukti yang ada harus diproses secara hukum. Saya pernah melakukan riset, jika ditimbang sebenarnya ancaman separatisme jauh lebih berbahaya daripada terorisme. Sebab, separatisme langsung mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan kebanyakan pelakunya berhubungan dengan kekuatan asing.
Apakah ada maksud tertentu menyematkan tuduhan terorisme kepada umat Islam?
Jika situasi sudah aman, tetapi kampanye anti teror masih terus dilakukan, patut diduga ada upaya kriminalisasi terhadap umat Islam.* Wawancara selengkapnya baca di Majalah Suara Hidayatullah edisi April 2016 rubrik Wawancara.