Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan pidana ringan di Giza, Mesir, hari Ahad (24/4/2016) menghukum 11 pria dengan penjara hingga 12 tahun karena melakukan perbuatan tidak bermoral berupa hubungan sesama jenis
Dilansir Al-Ahram, tiga orang divonis 12 tahun penjara, sedangkan sisanya divonis beragam mulai 3 hingga 9 tahun penjara.
Para terdakwa, yang ditangkap di sebuah apartemen sewaan di Giza, membantah tuduhan tersebut.
Seorang di antara mereka beberapa tahun silam sudah pernah dinyatakan bersalah dalam kasus homoseksual, kata pihak penyidik.
Homoseksual tidak secara eksplisit disebutkan sebagai tindak kriminal dalam hukum yang berlaku di Mesir. Para pelaku homoseksual biasanya dijerat dengan pasal tindakan tidak bermoral, pesta seks atau pelecehan terhadap agama.*