Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Wawancara

Ahli Hukum MUI: Majelis Hakim akan Tolak Eksepsi Ahok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 Desember 2016 18:44 6:44 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Desember 2016 18:44
Bagikan
Bagikan

HARI Selasa (13/12/2016 Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menghadapi dakwaan kasus penodaan agama. Dalam sidang perdana ini, ia membacakan nota keberatan (eksepsi) di depan hakim Dwiyarso Budi Santiarto di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat.  Isinya berisi penegasan Ahok yang tak bermaksud menodakan agama. Ia bahkan mengklaim sangat mengenal isi Surat Al Maidah:51.

Sambil menangis, Ahok menceritakan dirinya tak mungkin menodai agama Islam karena menghormati ayah angkatnya yang Muslim.

Islamic News Agency (INA) mewawancarai Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH MH, Ahli Hukum Dewan Pimpinan MUI.

Menurut Anda, apa kelemahan eksepsi dari penasehat hukum Ahok?

Eksepsi tidak fokus, lebih ke arah pembelaan (pledoi). Sangat sedikit menguraikan adanya anggapan Penasehat Hukum tentang Dakwaan Penuntut Umum yang dikatakan kabur/tidak jelas (obscur libel) dll sebagai syarat eksepsi.

Baca Juga

Pengamat Politik Internasional UI Sofwan Al-Banna Menampik Adanya Hubungan Kuat Hamas dengan Syiah
Kisah Hafizh Belajar Menghafal Qur’an: “Pahitnya” Bambu, Manisnya Pisang Goreng [2]
Kisah Hafizh Belajar Menghafal: Al-Qur’an Dieja Pakai Bahasa Latin [1]
Sinyo Egie, Pendiri Peduli Sahabat:  Pelaku LGBT Harus Punya Niat dan Keinginan Sembuh
Kisah Ustadz Hasan Ibrahim Bergabung Hidayatullah: Masuk Hutan, Batalkan Kuliah Madinah

Jadi, eksepsi itu sendiri yang justru banyak  mengandung ketidakjelasan.

Perlu dicatat, eksepsi tidak boleh masuk ke dalam pokok perkara. Sementara nuansa daripada eksepsi itu sangat kental dengan pembelaan atau pledoi yang sebenarnya tidak bisa disampaikan dengan eksepsi.

Eksepsi Ahok yang mana yang masuk ke dalam pokok dakwaan?

Dalam hal  menyatakan bahwa Pasal 156a KUHP itu adalah bersifat komulatif, bahwa huruf a harus pula melibatkan huruf b. Padahal tidak demikian, masing-masing berdiri sendiri, oleh karena itu tdk bersifat komulatif melainkan alternatif. Tegasnya, dalam Pasal 156a KUHP terdiri dari dua bentuk kejahatan yakni pertama sebagaimana diatur dalam huruf a dan kedua sebagaimana diatur dalam huruf b.

Penasehat Hukum juga mengatakan harus ada peringatan/teguran terlebih dahulu, inipun sudah masuk pokok perkara. Perlu diketahui dalam hal penodaan terhadap agama tidak mensyaratkan adanya peringatan terlebih dahulu.

Juga disampaikan ketidakjelasan subjek selaku korban, lagi-lagi ini sudah  masuk pokok perkara.

Padahal yang dimaksudkan subjek ini sudah sangat jelas Pasal 156a huruf a KUHP itu menunjuk kepada kepentingan agama. Adapun Pasal 156 KUHP itu ditujukan kepada golongan penduduk yang salah satunya berdasarkan agama. Intinya eksepsi itu sangat jauh daripada yang diharapkan.

Kalau eksepsi dari Penasehat Hukum Ahok banyak yang masuk ke dalam pokok perkara, dampaknya apa?

Saya yakin eksepsi tersebut akan dengan mudah dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim saya yakin akan menolak eksepsi tsb. Kalau eksepsi tidak diterima, maka proses persidangan terus berlanjut.

Penasehat Hukum Ahok mengaitkan asas restorative justice, maksudnya apa?

Restorative justice  merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Namun sangat tidak masuk akal dan tidak relevan dengan perkara ini. Restorative justice adalah suatau tindakan hukum yang memberlakukan hukum pidana sebagai tindakan terlebih dahulu atau yang lebih dikenal dengan ultimum remedium (alat terakhir).

Penasihat Hukum menyatakan bahwa harus diterapkan prinsip ultimum remedium. Penasihat Hukum telah salah mengaitkan asas ini, terlebih lagi dikaitkan dengan SKB dalam penerapan Pasal 156a huruf a KUHP. Apalagi disebut Pasal 156a adalah delik materil.

Perlu diketahui prinsip ultimum remedium baru dikenal baru-baru ini, sebagaimana diterapkan dalam UU Lingkungan Hidup, jadi tidak ada kaitannya dengan UU 1 PNPS 1965. Adapun SKB hanya dapat diterapkan untuk penyalahgunaan terhadap ajaran agama yang menyimpang dari suatu aliran sesat yang menyerupai ajaran agama yang bersangkutan. Untuk penodaan tidak perlu SKB. Sifat delik pada Pasal 156a adalah formil jadi tidak membutuhkan adanya akibat sebagaimana delik materil.

Jadi memang SKB itu memang mirip-mirip dengan ultimum remedium tapi untuk penyalahgunaan agama bukan penodaan.

Dalam eksepsi tim penasehat hukum Ahok menyebut video yang diunggah Buni Yani, menyebut Aksi Bela Islam, apakah ini dinilai sebagai upaya untuk mengalihkan fokus kepada hal-hal yang tidak seharusnya menjadi fokus persidangan?

Iya jelas, itu pengalihan. Apa yang dilakukan oleh Buni Yani melalui pengunggahan video tersebut, itu memang dipotong tapi tidak merubah substansi. Perlu dicatat, berdasarkan hasil uji laboratorium forensic (Labfor), semua yang ada di media baik yang di instagram atau youtube itu sama dengan video aslinya. Itu telah disampaikan oleh penyidik pada saat gelar perkara, dan telah sah  menjadi barang bukti.

Jadi bagaimana proses ke depan? 

Sudah saya katakan saya yakin majelis hakim akan menolak  eksepsi itu dan sidang terus berlanjut sampai Pembacaan Putusan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahli hukumahokBasuki Tjahaja PurnamaEksepsi AhokMajelis HakimMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Erdogan dan Politik Persenjataan [1]
Tulisan selanjutnya Erdogan dan Politik Persenjataan [2]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Wawancara

Pakar Anti Feminisme Dr Norsaleha Mohd Salleh: Liberalisme dan Feminisme Itu Satu Paket

24 Juli 2021 17:03
baitul maqdis
Wawancara

Dr. Khalid el-Awaisi: “Kini Banyak Orang Islam Berhati Zionis”

11 Juni 2021 09:55
Masjid Al-Aqsha
Wawancara

Akademisi Gaza: “Dihujani Berton-ton Bom, Kami akan Tetap Bersandar pada Allah untuk Perjuangkan Masjid Al-Aqsha”

22 Mei 2021 10:45
Wawancara

Ahmad Sarwat: Salafi Termasuk Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah

15 April 2021 11:06
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?