SUATUÂ malam, saat pertama kali berkunjung ke Bangkok, Thailand, Julius Ibrani bingung melihat orang-orang pada mengantre panjang di depan minimarket.
Pegiat Pengendalian Tembakau ini juga heran ketika melihat penampakan sebuah fresher yang dililit dengan rantai besar. Di dalamnya berisi berbagai macam minuman berakohol.
Ada sebuah tulisan yang menarik perhatiannya. Tulisan tersebut terpampang di sisi depan fresher bagian atas.
“Jadi, kalau temen-temen ke Bangkok. Ada fresher yang dirantai. Rantainya lebai. Rantainya di pintu dililitkan berlipat-lipat. Terus dikasih tulisan jam 19.00-22.00,” ujar Julius pada acara Pelatihan Peliputan tentang Pengendalian Tembakau yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta di Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Ternyata, dari penuturan Julius, ada pesan khusus di balik tulisan itu. “(Minuman beralkohol) boleh dibeli serta dikonsumsi hanya pada jam-jam segitu. Makanya, orang-orang terlihat antre untuk membeli alkohol pada waktu itu,” katanya menjelaskan di depan para wartawan termasuk hidayatullah.com.
Setelah Julius tanya ke beberapa orang yang mengantre, ternyata hal itu merupakan salah satu upaya pemerintah setempat dalam mengendalikan serta membatasi peredaran minuman beralkohol. “Sama halnya kalau mau membeli rokok. Ngantre juga seperti itu, di luar,” imbuhnya.
Dari fenomena itu, Julius menilai, pemerintah Thailand sungguh-sungguh melakukan upaya pengendalian ketat terhadap produk minuman beralkohol dan tembakau (rokok). “Hal ini seharusnya menjadi contoh bagi pemerintah Indonesia,” imbau perwakilan dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia ini.
Bebas Asap Rokok
Kisah serupa tentang pengendalian tembakau juga disampaikan Redaktur Pelaksana Tempo, Bagja Hidayat, yang juga merupakan satu di antara empat pemateri pada acara pelatihan tersebut.
“Saya pernah liputan ke Desa Bone-Bone,” Bagja mulai membuka kisah pengalamannya tahun 2013 itu.
Bone-bone merupakan salah satu desa di Kabupaten Enrekang. Lokasinya, tak begitu jauh dari kaki gunung Latimojong —gunung tertinggi se-Sulawesi Selatan.
Bagja punya alasan kuat kenapa harus melakukan liputan di sana. Salah satunya terkait dengan pengendalian tembakau. Bahkan, di desa yang hawanya dingin itu, tembakau yang sudah dikemas jadi rokok, tak hanya dikendalikan peredarannya. Tapi, konsumsinya benar-benar dilarang setelah Kepala Desanya menerbitkan aturan larangan merokok di Desa Bone-Bone. [Foto-foto desanya silahkan lihat di sini!]
“Saya melihat dengan kepala mata sendiri, bagaimana politik bisa bekerja dan bermanfaat langsung bagi masyarakat setempat,” ujar Bagja.
Kepala Desa Bone-bone itu bernama Muhammad Idris. Tahun 2000, ia membuat Peraturan Desa (Perdes) yang melarang semua orang merokok di wilayahnya. “Kalau mau merokok harus 1 kilometer dari gapura perbatasan. Boleh merokok tapi, jangan di wilayah desa Bone-Bone,” jelas Bagja.
Apa yang melatarbelakangi Idris —begitu sapaan akrab Kades Bone-bone—menerbitkan aturan larangan merokok?
Saban pagi, Idris sengaja keliling desa untuk mengamati aktivitas warga. Ia terkejut ketika mendapati anak-anak berkerja di kebun atau sawah. Sementara, sekolah yang ada terlihat sepi sekali dari para siswa.
Suatu ketika, ia tanya kepada bapak-bapaknya, kenapa anak-anak mereka tidak sekolah dan ikut bekerja di kebun atau sawah. Idris sangat tercengang mendengar jawaban para orangtua. “Tidak ada uang untuk bayar biaya sekolah.”
Idris sempat mengelus dada mendengar ungkapan itu. Kok bisa? Bagaimana tidak? Mereka mengaku tak mampu menyekolahkan anak-anaknya karena terkendala biaya. Sementara, saban harinya Idris melihat mereka membeli rokok. Tentu ini fenomena yang ironis sekali. Demi rokok, mereka rela mengorbankan pendidikan dan masa depan anak-anaknya.
Dari situlah, ketika Idris terpilih menjadi Kades, ia langsung bikin Perdes tentang larangan merokok di desanya. Kendati demikian ia harus selalu siap menghadapi segala resistensi dari warga yang menentang aturan tersebut.
“Tapi, Alhamdulillah, selama 13 tahun Perdes diterapkan, hanya satu orang yang melanggar. Kedua kalinya, yang melanggar justru kepala dinas kesehatan dan pendidikan,” kata Bagja.
Uniknya, masih kata Bagja, kalau ada warga yang melanggar atau ketahuan merokok di dalam wilayah desa. Maka, namanya akan diumumkan di atas mimbar ketika shalat Jumat. Selain itu, juga harus meminta maaf di hadapan jamaah dan bersedia membayar denda.
Bersih-bersih selokan 2 hari, seperti yang dilakukan oleh kepala dinas kesehatan maupun pendidikan,” ujar Bagja disambut riuh tawa peserta pelatihan.
Cerita tersebut benar adanya. Hidayatullah.com pernah melakukan peliputan langsung ke Desa Bone-Bone lewat salah seorang wartawannya pertengahan Agustus 2015.

Baca juga:Â Kisah Pembebas Bone-Bone dari Asap Rokok
Harga Selangit
Selain kisah Bone-Bone yang bebas asap rokok, ada pengalaman pribadi Bagja yang juga tak kalah menarik. Temanya masih sama yakni terkait dengan upaya pengendalian tembakau
Kali ini, kisahnya terjadi di negeri orang nun jauh; London. “Saat itu hawanya dingin. Saya pikir enak banget nih merokok,” Bagja menyungging senyum. Ditambah, sebelah hotel tempat menginap ada toko kecil semacam minimarket di Indonesia.
Bagja yakin di toko itu pasti menjual rokok. Saat masuk ke dalam, benar saja, ia mendapati beberapa merk rokok dipajang di sebuah etalase. “Setelah mengambil roti, saya minta tolong penjaga toko untuk mengambilkan sebungkus rokok,” katanya.
Tapi apa yang terjadi? Penjaga toko itu justru kaget dan terkejut. Sambil mengambil rokok, ia memelototi Bagja. Seolah ia tak yakin Bagja benar-benar serius ingin membeli rokok.
“Penjaga tokonya orang India. Saat saya bilang… ‘Cigarette please!’ Ia malah melotot seperti enggak percaya gitu,” kenangnya.
Bagja pun penasaran, sebenarnya apa yang sedang terjadi. Ia pun mencoba bertanya berapa harga rokok yang ingin dibelinya. Wow, mantan perokok ini sangat terkejut mengetahui harga sebungkus rokok di London.
Sebungkus rokok itu ternyata harganya 60 pond atau sekitar 700 ribu rupiah. “Bayangkan! Sebungkus rokok harganya segitu. Dan begitu tahu harganya, saya enggak jadi beli rokok,” kenang Bagja disambut riuh tawa para peserta pelatihan.
Bagja yang sering melakukan liputan tentang pengendalian rokok ini pun membandingkan fenomena itu dengan realita yang ada di Indonesia. “Di negara kita enggak begitu. Di-display semenarik mungkin. Harganya kelihatan. Ada yang Rp 12 ribu, Rp 10 ribu. Sangat murah sehingga mudah sekali dijangkau,” bebernya.
Menurutnya, mahalnya harga rokok di London itu bukan berarti pemerintah anti kepada perokok atau industri rokok. Tapi, dalam rangka guna melindungi nyawa orang (yang jumlahnya jauh lebih besar) dari bahaya rokok.
“Harusnya rokok di Indonesia harganya Rp 100 ribu, agar orang pikir-pikir lagi kalau mau beli,” harapnya.
Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, aturan HAM memang seperti itu yakni mengendalikan tembakau/rokok secara ketat.
“Inilah yang kemudian melatarbelakangi lahirnya Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Karena, angka produksi, distribusi, promosi, maupun konsumsi rokok sudah menyebabkan dampak negatif yang luar biasa,” jelasnya.
Dalam konteks HAM, kata Julius, pengendalian tembakau sangat relevan sekali dengan salah satu HAM yaitu hak kesehatan publik. Menurutnya, hak kesehatan publik tidak bisa ditunda sedikit pun. Sebaliknya, ketika ingin memenuhi HAM lainnya, ada batasannya yaitu hak kesehatan publik itu sendiri.
“Jadi hak mendapat kesehatan menjadi batas dari 39 HAM yang ada serta ia harus dipenuhi tanpa adanya batasan,” terangnya.
Lantas, dimana relevansinya antara hak kesehatan publik dengan tembakau?
“Zat adiktif merupakan isu pokok masalah kesehatan di bawah ratingnya PBB yang diakui Indonesia. Di antaranya ada Undang-Undang (UU) tentang HAM, UU tentang Kesehatan, dan lainnya.”
Di situ, Julius melanjutkan, dikatakan bahwa segala macam yang mengandung zat adiktif harus dibatasi secara ketat. Mulai dari seluruh proses bisnisnya seperti produksi, distribusi, promosi, dan konsumsi. Inilah yang kemudian disebut pengendalian tembakau.
“Mandat HAM di Indonesia yang dicantumkan dalam Pasal 28 UUD 45 mengatakan, hak kesehatan itu harus dikendalikan secara ketat dari bahaya zat adiktif,” tutupnya.*