Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Feature

Jamaah Haji ‘Bersarung’ dan Larangan Merokok

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Juni 2024 21:13 9:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 13 Juni 2024 18:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Deretan bus berjejer menurunkan calon Jamaah Haji asal Indonesia di depan hotel di wilayah Misfalah, Makkah. Nampak puluhan orang menggunakan sarung tengah duduk di pintu masuk sebuah hotel sambil merokok, ditemani kopi.

Daftar isi
  • Larangan Merokok di Saudi
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Tak jauh dari mereka, dua orang jemaah yang baru tiba dari bandara dan masih berpakaian ihram, ikut bergabung, menghisab asap-asap berbahaya.

Esok harinya, di tempat yang sama, seorang perempuan asal Indonesia juga duduk di pintu masuk hotel. Alih alih ditemani seorang temannya sama-sama perempuan, ia juga mengeluarkan batang rokoknya,

Seperti halnya para “ahli hisab” lainnya, dia duduk santai, mengobrol, membuka pesan whatsapp dan pelan-pelan menghisap rokok, mengabaikan hilir mudik jamaah lain.

*

Baca Juga

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Tangis Perempuan Guangzhou: Ketika Pasar Jodoh China jadi Cermin Krisis Sosial
Dari Ateis jadi Muslim: Perjalanan Simon Wallgren Menemukan Cahaya Islam
Ketika Penghuni Muslim Terancam Ulah Tetangga
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Sejak manasik hingga menjelang keberangkatan, para jamaah sudah sering diingatkan tentang adab dan larangan di Tanah Suci, termasuk larangan dan ketentuan soal rokok.

Sesuai aturan, Kementerian Agama (Kemenag) membatasi membawa rokok maksimal 200 batang. Jika di rata-rata, setiap hari menghisap rokok sekitar lima batang.

Meski demikian, tak sedikit jamaah berusaha mencuri-curi celah agar bisa lolos membawa batang maut ini dari pantauan petugas atau mesin X-Ray.

Belum lama ini, penulis memperhatikan seorang calon jamaah haji menyelipkan rokok dan korek (salah satu barang yang dilarang masuk pesawat) di sela-sela pakaian ihramnya saat petugas sedang melakukan fast track di Asrama Haji Sukolilo.

“Saya membawa 2 gros rokok. Insya Allah cukup sebulan,” ujar Abdullah (40) seorang calon jamaah haji. “Saya sangu 8 pak,” ujar jamaah lain.

Larangan Merokok di Saudi

Semenjak tahun 2014, Arab Saudi telah memperketat aturan merokok di tempat umum. Lebih lebih larangan keras merokok di kawasan agama, terutama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Secara keseluruhan, tampak bahwa merokok dilarang di tempat-tempat umum di Arab Saudi, termasuk di sekitar tempat-tempat yang berhubungan dengan agama dan acara-acara publik, selama Perjalanan haji.

Pemerintah Arab Saudi memberikan petunjuk berupa pamphlet “mamnu’ at-tadkhin atau No Smoking/Dilarang Merokok” dengan jelas di tempat-tempat paling dilarang dan bisa berdampak hukum.

Tahun 2016, Arab Saudi menetapkan larangan merokok di tempat umum. Setiap pelanggaran dapat mengakibatkan denda dan hukuman.

Larangan melarang merokok di delapan publik ini meliputi; sekitar lembaga keagamaan, pendidikan, kesehatan, olah raga dan budaya, lembaga sosial dan amal.

Merokok juga dilarang di tempat kerja, perusahaan, kantor pemerintah, pabrik, bank, dan semua fasilitas angkutan umum.

Pada tahun 2022, dilaporkan bahwa merokok di sekitar Masjid Nabawi akan mengakibatkan denda sebesar Rp 800.000.

Arab Saudi juga telah memberlakukan larangan merokok di dalam semua bandara udara Arab Saudi sejak 2010. Menurut surat kabar Arab News, pelanggar ketentuan ini akan dikenai denda 200 riyal Saudi (53 dollar AS).

Perlindungan Jamaah (Linjam) PPIH Arab Saudi sudah mengingatkan calon jamaah haji untuk memperhatikan larangan dalam berhaji yang diatur Pemerintah Arab Saudi, khususnya bagi jamaah saat berada di Kota Suci Makkah dan Madinah.

Selain karena pelanggar dan kedapatan merokok di 5 tempat itu bisa berakibat denda juga kurungan, tindakan ini juga menyangkut adab. “Saya biasanya sehari bisa 3 bungkus, Alhamdulillah sejak tiba di hotel tak ada keinginan merokok, ” ujar Ahmad Riza (45) jemaah asal Gresik.

Saat ditanya apa yang menjadi penyebab bisa melakukan hal itu ia hanya menjawab pendek. “Gak tahu, rasanya gak enak saja merokok di Tanah Haram,” ujarnya.*Ahmad

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinejamaah hajilarangan merokokmerokokPilihan Redaksi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jerman Khawatir Kena Dampak Tarif Tambahan Mobil Listrik China yang Diberlakukan Uni Eropa
Tulisan selanjutnya Sederet Tokoh Muslim Berangkat Haji Tahun Ini, Ada Zakir Naik hingga Islam Makhachev

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Feature

Karena Politik Penjaga Sapi, Peternak Menangis Pasar Sepi

27 Mei 2026 07:57
Feature

Niat Ajak Teman Kembali Kristen, Pemuda Ini Justru Temukan Hidayah dan Masuk Islam

30 April 2026 14:00
Feature

Jawad Pulang dengan Luka Siksaan ‘Israel’

26 Maret 2026 07:50
Feature

Dapur Tak Pernah Padam: 224 Tahun Memberi Makan Fakir dan Musafir

20 Maret 2026 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?