Hidayatullah.com– Kementerian Kesehatan memberikan penghargaan kepada sebanyak 62 pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia karena menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Penghargaan tersebut diberikan dalam pada acara puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang digelar di Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis (11/07/2019).
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek turut hadir pada acara peringatan HTTS. HTTS diperingati setiap tanggal 31 Mei.
Tahun ini tema globalnya adalah “Rokok dan Kesehatan Paru” dengan subtema “Jangan biarkan Rokok Merenggut Nafas Kita”.
Menurut Kemenkes, tema global ini dipilih untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak konsumsi rokok terhadap kesehatan paru serta terjadinya beban penyakit yang berpengaruh terhadap indeks pembangunan manusia.
Sedangkan penghargaan yang diberikan tersebut meliputi empat penghargaan yaitu Pastika Parama, Awya Pariwara, Pastika Parahita, dan penghargaan Paramesti.
Penghargaan Pastika Parama diberikan kepada Provinsi/Kabupaten/kota yang telah memiliki peraturan daerah dan telah mengimplementasikan kebijakan KTR tersebut di seluruh wilayahnya.
Lima provinsi dan 29 kabupaten-kota menerima penghargaan ini dinilai sebagai daerah dengan implementasi KTR terbaik. Lima provinsi yang meraih penghargaan tersebut adalah Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Kalimantan Timur.
Penghargaan Paramesti diberikan kepada tujuh kabupaten/kota yang telah memiliki kebijakan baik itu berupa peraturan gubernur/bupati/wali kota tentang KTR.
Sementara penghargaan Pastika Parahita diberikan kepada 19 kabupaten/kota yang telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang KTR.
Selain itu, terdapat dua daerah, yaitu Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Banggai, yang meraih penghargaan Awya Pariwara karena melarang iklan rokok di luar ruangan.
Pada HTTS 2019 tersebut, WHO (Badan Kesehatan Dunia) memberikan penghargaan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dan mantan Bupati Kulon Progo yang saat ini menjabat Kepala BKKBN Hasto Wardoyo karena telah menerapkan KTR dan pelarangan iklan rokok di seluruh wilayahnya.
”Rokok merupakan faktor risiko penyakit yang memberikan kontribusi paling besar dibanding faktor risiko lainnya. Seorang perokok mempunyai risiko 2 sampai 4 kali lipat untuk terserang penyakit jantung koroner dan memiliki risiko lebih tinggi untuk terserang penyakit kanker paru dan PTM lainnya,” ungkap Menkes pada kesempatan itu.* KMK/INI/SKR