Hidayatullah.com–ANGAN heran jika Anda dikenai denda lantaran merokok saat berwisata ke New York, Amerika Serikat. Pasalnya, dewan kota tersebut setuju memperluas larangan merokok hingga ke taman-taman kota, termasuk kawasan wisata khusus pejalan kaki di Times Square.
Bahkan, Dewan Pertamanan Kota berhak mendenda orang-orang yang melakukan pelanggaran kecil seperti mengemis atau buang air kecil sembarangan. Orang yang melanggar larangan-larangan tersebut akan dikenai denda sesuai dengan keputusan dewan.
Larangan mulai berlaku tiga bulan setelah Wali Kota New York Michael Bloomberg menandatangani keputusan tersebut. Tiap warga New York ataupun pendatang dilarang merokok di 1.700 taman kota dan di garis pantai sepanjang 23 kilometer.
“Mulai musim panas ini, warga New York yang mengunjungi taman-taman dan pantai untuk mendapat udara segar dan rekreasi. Mereka pastinya ingin menghirup udara yang lebih bersih. Mereka bisa duduk di pantai yang bebas dari punting rokok,” kata Michael Bloomberg setelah dewan kota meloloskan peraturan itu dengan perbedaan suara 36-12.
Namun sebagian anggota dewan kota yang menolak kebijakan itu menyebut peraturan tersebut melanggar hak-hak individu. Politisi dari Partai Demokrat, Robert Jackson, mengatakan pemerintah telah membatasi hak individu melalui peraturan tersebut.
“Masyarakat yang menerapkan peraturan seperti ini adalah masyarakat totaliter,” tambah Jackson. *