Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Saintek

Karena Facebook, Banyak Gadis Gunung Kidul Hamil Luar Nikah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Agustus 2011 09:06
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — “Facebook” atau situs jejaring sosial diduga salah satu pemicu nikah usia dini atau di bawah umur di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pernyataan ini disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Gunung Kidul, Siti Haryanti.

“Saat di persidangan kami selalu menanyakan apakah pasangan di bawah umur berkenalan melalui “Facebook”. Pasangan tersebut ternyata mengakui berkenalan lewat situs itu dan melanjutkan hubungan hingga hamil di luar nikah,” kata dia di Wonosari, dikutip KBR Antara, Kamis.

Menurut dia, “Facebook” menyebabkan permohonan nikah usia dini di kabupaten itu melonjak drastis pada tahun ini.

Remaja usia sekolah, kata dia, di kabupaten itu menjalin pergaulan secara bebas melalui situs itu.

“Situs itu mudah diakses bahkan hingga ke pedesaan sehingga akibat hubungan yang intensif memicu remaja hamil di luar nikah,” katanya.

Baca Juga

Lithium Air Laut
China Temukan Cara Baru Menambang Lithium Air Laut
7 dari 10 Warga Malaysia Ingin Medsos Dilarang untuk Anak di Bawah 14 Tahun
Warisi Generasi Old, Milenial Akan jadi ‘Generasi Terkaya dalam Sejarah’
Minum Air Zamzam Sembuhkan Sakit dan Kuatkan Hafalan
Ilmuwan Menemukan Koridor Tersembunyi di Piramida Agung Giza Mesir

Dia mengatakan lonjakan pengajuan nikah di bawah umur terjadi dalam dua tahun terakhir.

Pada 2011, kata dia, tercatat sebanyak 130 pasangan di bawah umur mengajukan pernikahan di Pengadilan Agama.

Jumlah pemohon nikah usia dini pada tahun ini, menurut dia, mengalami kenaikan drastis, yakni sebesar 100 persen dibandingkan sepanjang Tahun 2010.

“Pada tahun lalu, pasangan di bawah usia yang menikah sebanyak 120 pasangan,” katanya.

Dia mengatakan, pemohon nikah rata-rata berusia di bawah 16 tahun untuk perempuan dan di bawah 19 tahun untuk laki-laki.

“Sesuai Undang Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 batas usia pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun laki-laki,” katanya.

Namun, kata dia, Pengadilan Agama (PA) Gunung Kidul harus menerima pengajuan nikah usia dini karena rata-rata pasangan hamil di luar nikah.

“Setiap tahun angka pernikahan usia dini di kabupaten tersebut terus meningkat, padahal Pemkab Gunung Kidul telah melakukan banyak sosialisasi untuk menguranginya,” kata dia.

Ia mengatakan, dampak dari nikah usia dini adalah pasangan mengalami putus sekolah dan menanggung beban psikologis.

“Pasangan yang menikah di bawah umur tidak siap secara ekonomi sehingga memicu terjadinya perceraian,” katanya.

Untuk menekan tingginya angka nikah usia dini, kata dia, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten lebih gencar menyosialisasikan dampak nikah usia dini kepada seluruh masyarakat.

“Sosialisasi bisa dilakukan melalui Forum Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (FPK2PA),” kata dia.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Memberi Minum untuk Orang Shalat
Tulisan selanjutnya Narapidana Kasus Korupsi Minim Ikut Pesantren Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Saintek

Para Ilmuwan Lakukan Deteksi Autisme pada Rambut

9 Januari 2023 20:30
Saintek

Tantangan Teknologi, Banyak Orang Oversharing dan Umbar Aib di Media Sosial

26 Desember 2022 14:00
Saintek

(Video) Kuasa Allah, Ilmuwan Berhasil Merekam Tumbuhan yang Bernapas

23 Desember 2022 15:10
Saintek

Selandia Baru akan Siapkan Undang-undang agar Facebook dan Google Membayar Berita

5 Desember 2022 11:21
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?