Hidayatullah.com—Regulator penerbangan Amerika Serikat telah mengumumkan 6 negara bagian yang akan menjadi tempat percobaan operasional penggunaan pesawat tanpa awak (drone) untuk kepentingan komersial.
Federal Aviation Administration (FAA) memilih Alaska, Nevada, New York, North Dakota, Texas dan Virginia, lansir BBC (30/12/2013).
Keenam negara bagian yang terpilih itu meliputi:
- Sejumlah lokasi yang dipilih oleh Universitas Alaska di 7 zona yang memiliki iklim berbeda mulai dari Hawaii hingga Oregon.
- Bandara Internasional Griffiss di New York bagian tengah akan melakukan ujicoba integrasi drone dalam lalu-lintas udara wilayah utara-timur yang padat.
- Departemen Perdagangan wilayah North Dakota akan mengkaji dampak drone terhadap manusia dan ketahanan drone terhadap perubahan cuaca.
- Negara bagaian Nevada menggodok standar regulasi operasional dan lalu-lintas drone.
- Universitas A&M Texas bertugas menentukan syarat keamanan dan layak terbang drone.
- Universitas Teknologi Virginia akan malakukan riset di bidang resiko operasional dan teknis pesawat-pesawat tanpa awak.
Keenam tempat itu menjadi bagian dari program pengembangan regulasi operasional dan keamanan penggunaan drone komersial pada akhir 2015.
Biasanya dipakai oleh pihak militer, pesawat-pesawat tanpa awak kini juga dieksplorasi untuk digunakan siapa saja, termasuk para pengembang real estat, petani dan perusahaan jasa pengiriman.
Pimpinan FAA Michael Huerta mengatakan, keamanan menjadi prioritas utama dalam mempertimbangan penggunaan drone di wilayah udara Amerika Serikat.
Para pilot akan diberitahu jadwal penerbangan secara rutin di mana pesawat-pesawat tanpa awak diterbangkan.
Dalam pernyataannya FAA mengatakan, keputusannya itu menindaklanjuti proposal dari 24 negara bagian yang ingin menggunakan drone untuk keperluan sipil.
Drone dinilai dapat menekan biaya operasi sejumlah institusi. Polisi misalnya, harus mengeluarkan uang ratusan dolar untuk menjalankan sebuah helikopter. Tetapi jika menggunakan drone mereka hanya perlu mengeluarkan ongkos $25.
Jika sudah dilegalkan, FAA memperkirakan dalam lima tahun akan ada 7.500 drone yang mengangkasa di langit Amerika.
Rencana penggunaan drone tersebut bukan tanpa ada penentangan. Dalam laporan American Civil Liberties Union bulan Desember disebutkan bahwa memperbolehkan drone berkeliaran di udara Amerika hanya akan membuat orang semakin “diawasi gerak-geriknya, dilacak, direkam, dan diintai oleh pihak berwenang.”
Namun bagi negara-negara bagian yang terpilih di atas, penggunaan drone akan mendatangkan nilai ekonomi berlimpah.*