Hidayatullah.com– Dr Elpawati, dosen Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, baru saja menerima Sertifikat Paten Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas temuannya berupa bahan penghancur sampah organik hingga bisa menjadi pupuk.
Produk yang diberi nama EM-10 tersebut dipamerkan pada Intellectual Property Expo dalam rangka peringatan Hari Kekayaan Intelektual Internasional. Pameran ini digelar di Monas, Jakarta, Kamis (26/04/2018) oleh Kemenkumham.
Ditemui di stan pameran, Elpawati berbagi cerita tentang proses penelitiannya hingga menemukan EM-10. Menurutnya, proses produksi EM-10 berawal dari penelitian Elpawati di Institut Pertanian Bogor (IPB). Saat itu, bahan penghancur sampah yang ada dikenal dengan EM-4 yang merupakan produk luar negeri.
Dari situ, muncul pertanyaan, apakah bakteri EM-4 relevan dengan kondisi Indonesia yang berbeda dari musim hingga tradisi keagamaannya?
“Setelah diadakan uji coba untuk mencari bahan lokal dari dalam negeri, selama praktik di laboratorium, lalu muncul EM-5. Istilah EM ini berasal dari Mikroorganisme bakteri, lalu disebut EM,” jelasnya di Jakarta, kemarin lansir Kementerian Agama, Jumat (27/04/2018).
Baca: Temukan Alat Penghancur Sampah Organik, Dosen Muslimah Kantongi Paten
Penelitian yang dilakukan Elpawati ini didukung Pemerintah Kota Tangerang Selatan, utamanya dalam rangka penanggulangan sampah. Penelitian ini juga didukung LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Tahun 2011, Elpawati mendapat bantuan dana penelitian dari LP2M UIN Syarif Hidayatullah. Dari penelitian tersebut, dihasilkan produk yang kemudian diberi nama EM-8. Namun, produk ini hanya digunakan secara terbatas dan oleh kalangan terbatas.
Kelahiran produk EM-10 sendiri berawal dari penelitian lanjutan setelah mendapat dana penelitian LIPI. Menurut Elpawati, saat itu pihak LIPI memberi tantangan agar dirinya bersama tim menghasilkan produk sekaligus hak paten.
Proses penelitian dilanjutkan. EM-8 kembali diuji coba di laboratorium, tidak hanya pada sampah organik, tetapi juga sampah non-organik. Hasil riset menunjukan, EM-8 lebih efektif (95 persen) menghancurkan sampah organik. Untuk sampah non-organik, prosentase paling tinggi sekitar 70 persen.
Uji coba berikutnya, lanjut Elpawati, dikembangkan pada pemanfaatan sampah yang telah dihancurkan sebagai pupuk tanaman, sayuran, dan buah-buahan. Hasilnya, sampah organik jauh lebih bermanfaat daripada non-organik. Sampah organik juga lebih mudah diperoleh di perumahan, bekas sampah dapur. Mekanisme penghancurannya lebih mudah dan efektif apabila dimulai dari tempat sampah yang kecil.
Menurut Elpawati, penelitian tentang sampah ini juga pernah ditawarkan menjadi beberapa penelitian untuk laporan akhir mahasiswa program studi Sarjana Agro Bisnis Fakultas Sains dan Teknologi UIN Syarif Hidayatullah. Sekurang-kurangnya terdapat delapan judul skripsi yang mendukung kelahiran hak paten.
Sunandar, alumni tahun 2015 jurusan Agro Bisnis, adalah salah seorang mahasiswa yang mengambil judul penelitian hasil bimbingan Elpawati.
Kini, Sunandar menjadi salah satu tim peneliti Elpawati juga untuk penelitian tentang lebah yang tidak menyengat (Stingless Bee). Lebah ini menjadi proyek penelitian berikutnya dari Elpawati yang masih berlangsung sejak setahun belakang. Riset ini mengingatkan tentang beberapa cerita lebah dalam al-Qur’an.
Sebagai dosen UIN, Elpawati mengaku terinspirasi dari ayat al-Qur’an saat mengembangkan penelitian. Jelasnya, al-Qur’an mengajarkan bahwa tanaman dan tumbuhan bisa dijadikan sebagai sumber energi. Hal ini antara lain dijelaskan dalam al-Qur’an Surat Yasin: 80, An-Nur: 35, dan Al-Waqiah: 71-72.
“Dari situ, saya jadikan sampah organik yang berasal dari tanaman dan tumbuhan untuk dijadikan sebagai uji coba dalam proses riset menuju hak paten,” tuturnya.
Elpawati juga memastikan komposisi bahan produksinya terhindar dari zat kimiawi yang tidak halal, seperti zat babi dan semacamnya. Itulah salah satu pembeda EM-10. Elpawati mengaku sering mendorong mahasiwanya untuk melakukan penelitian, termasuk dalam rangka memahami ayat-ayat al-Qur’an.
Mengaku Diklaim Sepihak
Elpawati bersyukur hasil penelitiannya kini sudah memiliki Hak Paten. Bahkan, penelitiannya juga sudah menghasilkan lima HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) atas tulisan hasil riset yang dimuat pada jurnal ilmiah.
Sebelum dipatenkan, Elpawati mengaku ada klaim sepihak dari orang-orang yang mengaku sebagai penemu komposisi bahan penghancur sampah organik ini. Klaim itu bermula dari pertemuan untuk membahas rencana kerja sama penanggulangan sampah di salah satu wilayah.
Selain klaim, ada juga pihak-pihak yang berusaha membeli resep temuanya. Menurut Elpawati, salah satu anggota timnya mengaku ada yang diiming-imingi sejumlah uang untuk memberikan resep komposisinya.
Dari situ, Elpawati bersama timnya mulai berhati-hati dalam berbagi resep komposisi EM-10. Alhamdulillah, kini paten EM-10 sudah keluar. Semoga bermanfaat!*