Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
KajianKonsultasi

Haram, Hukum Tato Alis

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 April 2022 23:14 11:14 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 April 2022 10:00
Bagikan
hukum tato alis
hukum sulam tato alis haram menurut Mazhab Syafii
Bagikan

Dalam Madzab Syafi’i hukum melakukan tato alis, sulam alis, sulam tato, sulam bibir adalah haram. Kenapa? Begini dalilnya

Daftar isi
  • Hukum Tato Alis
  • Sulam atau tato alis
  • Sulam alis mengikut tren
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Hidayatullah.com | MENCUKUR alis dan mentato sudah tidak asing lagi di masyarakat. Hal ini kerap dilakukan kaum perempuan untuk mempercantik diri. Alasan mencukur alis adalah untuk merapikan agar saat dibentuk terlihat bagus.

Selain itu, ada lagi sekarang teknologi yang berhubungan dengan alis yaitu mempertebal alis dengan sulam alis. Sulam alis ini seperti mentato alis agar terlihat lebih tebal dan berbentuk.

Kedua hal tersebut dilarang oleh Allah. Tidak cuma sulam alis, namun segala jenis tato permanen sangat dilarang dalam Islam

***

Baca Juga

Merdeka Bersuara, Bukan Merampas Ketenangan: Sound Horeg dalam Syariat
Atas Jasa Ulama Madzhab, Ijtihad Tidak Lagi Harus Dari Nol
Syair Ahmad Baktsir dan Detak Jantung Diplomasi Kemerdekaan RI di Kairo
Membangun Ketahanan Mental dengan Nilai-Nilai Al-Qur’an
Prajurit di Balik Layar, Pelita di Pinggir Jalan: Jejak Langkah Chumam Dasuki Merawat Literasi

Hukum Tato Alis

Hukum tato (wasym), merenggangkan gigi (tafalluj) dan  mengerok alis (namash) telah dibahas dalam Islam. Hukum membuat tato adalah haram, baik dianggap menghalangi air wudu ataupun tidak.

Hal ini karena illat keharaman tato adalah hadis yang melarang hal itu. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ . [رواه البخارى: اللباس: المشتوشمة]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah ra, Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang yang minta dicabutkan bulu alisnya, orang-orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah.” (HR: al-Bukhari).

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ. [رواه مسلم: اللباس والزينة: تحريم فعل الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwasan Rasulullah ﷺ melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato.” (HR: Muslim).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ مُبْتَغِيَاتٍ لِلْحُسْنِ مُغَيِّرَاتٍ خَلْقَ اللَّهِ. [رواه الترمذى: الأدب عن رسول الله: ماجاء فى الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah ra., bahwa Nabi ﷺ melaknat orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah.” (HR: at-Tirmidzi).

Dari hadis ini ada tiga hal yang diharamkan yang pertama orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato; yang kedua orang yang mencukur alis; yang ketiga orang yang merenggangkan giginya agar nampak indah. (Syarah Muslim: 14/106).

Sulam atau tato alis

Sulam alis adalah suatu proses pengerjaan membentuk alis dengan mengaplikasikan tinta ke lapisan kulit dalam yang berupa serat-serat bulu alis dengan bentuk yang telah disesuaikan sebelum proses menggunakan mesin khusus (embroidery machine). Tinta yang digunakan berbahan dasar herbal.

Layaknya tren kecantikan pada umumnya sulam alis ini memiliki banyak model yang ditawarkan: munculah layanan tren sulam alis dalam bentuk 2 dimensi, sulam alis bisa disebut sebagai perawatan alis yang lebih baik daripada tato alis.

Sulam alis dalam 2 dimensi yang memiliki arsiran dengan pola sejajar (teknik single line) dan gambar hanya 1 arah. Karena penggambaran bulu alis hanya dengan pola sejajar atau searah, maka hasilnya terlihat tidak natural dan kaku. Setelah itu muncul lagi berikutnya, dan seterusnya.

***

Sulam alis mengikut tren

Melukis pada alis mata, di mana rambut alis yang asli dibuang/dikerok. Sama dengan tato, namun sulam alis, tidak bertahan lama (tato semi permanen). Demikian juga, sulam bibir. Hukum sulam alis atau bibir menurut Mazhab Syafi’i: haram.

Tato alis karena mengikuti trend (tazyîn li al-ajånib) menurut Mazhab Syafi’i dan Maliki adalah haram.

Menurut Al-Adawi (ulama Malikiyah), larangan dalam hadis Nabi khusus bagi wanita yang ‘iddatul wafat (‘lddah karena suaminya wafat) dan wanita yang suaminya tidak jelas kabarnya (mafqúd). (Is’ad ar-Rafiq, 2/123, Asná al-Mathalib, 1/173; Fath al-Bårî, 10/443; Al-Maus’ah Al-Fighiyyah, 11/ 273 dan 14/81; l’anat A-Thalibîn, 4/199, Hasyiyah Al-‘Adawi, 2/599, Al-Muntaga, 4/ 368).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:sulam tatotatotato alis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BMH Gelar Buka Puasa Bersama Santri di Manokwari
Tulisan selanjutnya cuti bersama tahun 2021 Cuti Bersama Idulfitri 1443 H Resmi Ditetapkan: 29 April dan 4-6 Mei

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Cemas, Rudal Hipersonik Baru Turki Dinilai Jadi Ancaman Zionis

Berita
25 Agustus 2026 19:58
APCQP Perkuat Kolaborasi Masyarakat Sipil Asia Pasifik untuk Palestina
YLBH Hidayatullah Soroti Dugaan Kewajiban Lepas Hijab bagi Calon Kadet Putri Unhan
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Sultan Perak Dorong Persaudaraan Muslim Redam Persaingan Politik

Terbaru

  • Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
  • Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
  • Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
  • Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’
  • Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul
  • 10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
  • Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
  • Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
  • ‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza
  • Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset

Mungkin Anda Juga Suka

Sejarah

Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI

22 Juli 2026 20:00
Kajian

Jeritan Seorang Homoseksual dan Solusi Drs. Faruq Nasution

30 Juni 2026 22:36
Lentera Hidup

Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi

30 Juni 2026 10:26
Ghazwul FikrKajian

Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu

26 Juni 2026 11:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?