Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Menggugat “Jam Malam” dalam Kebijakan Pendidikan

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Juni 2025 11:05 11:05 am
Ahmad
Dipublikasikan 2 Juni 2025 11:15
Bagikan
Bagikan

Pemerintah perlu mempertimbangkan penggunaan istilah-istilah, termasuk istilah “jam malam”. Pendekatan lebih reflektif, edukatif, dan partisipatif justru akan menciptakan ruang dialog

Oleh: Dr. Kholid Harras, M.Pd

Hidayatullah.com | PENERAPAN  kebijakan “jam malam” bagi peserta didik di Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK, tertanggal 23 Mei 2025, telah memicu perdebatan di ruang publik. Tak hanya dari segi teknis implementasinya, namun juga dari aspek pemilihan istilah itu sendiri.

Dalam surat edaran bertajuk “Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa”, disebutkan bahwa siswa dilarang berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan sekolah, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, atau dalam kondisi darurat.

Kebijakan ini mulai berlaku Juni 2025, sebagai bagian dari program Panca Waluya, yang bertujuan membentuk generasi muda yang sehat (cageur), baik (bageur), benar (bener), cerdas (pinter), dan terampil (singer).

Baca Juga

Maulid Nabi dan Kritik Agus Salim: Mengapa Kita Tertinggal dari Barat?
Muhammadiyah dan Maulid Sekaten: Ketika Dakwah Kultural Masuk ke Jantung Keraton
Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Transformasi Ekonomi Pesisir Berbasis Syariah: Dari Diversifikasi Olahan Bandeng hingga Hilirisasi Produk melalui Marketplace
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi

Meski tujuannya terpuji, penggunaan istilah “jam malam” justru dapat menimbulkan dilema konseptual dan psikologis, terutama jika ditinjau dari perspektif historis, linguistik, edukatif, dan kebijakan publik.

Perspektif Historis: Warisan dari Rezim Represif

Secara historis, “jam malam” identik dengan situasi darurat dan kontrol ketat terhadap warga sipil. Dalam era pendudukan Jepang dan Perang Dunia II, kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah serangan atau kerusuhan.

Di Indonesia, jam malam pernah diterapkan dalam status Darurat Operasi Militer (DOM) di Aceh (2003–2004), sebagai simbol pembatasan sipil demi keamanan negara.

Contoh lain di tingkat global, seperti darurat militer di Filipina era Ferdinand Marcos, kerusuhan Los Angeles (1992), hingga pandemi COVID-19, memperlihatkan bahwa istilah ini lekat dengan nuansa krisis dan otoritarianisme.

Karena itu, dalam benak publik, “jam malam” sarat dengan muatan represif—bukan edukatif.

Perspektif Linguistik: Konotasi dan Beban Semantik

Secara linguistik, istilah jam malam berasal dari padanan bahasa Inggris curfew, yang berakar dari bahasa Prancis couvre-feu (menutup api). Pada mulanya, ia merujuk pada waktu warga harus memadamkan api untuk mencegah kebakaran.

Namun dalam konteks Indonesia modern, istilah ini membawa konotasi pembatasan, pengawasan, bahkan ancaman sanksi. Dalam struktur semantik, ia tidak netral.

Pemakaiannya dalam ranah pendidikan berpotensi membentuk persepsi bahwa peserta didik adalah obyek yang harus dikontrol, bukan subjek yang perlu dibina melalui pendekatan persuasif.

Perspektif Edukatif: Diksi Menentukan Persepsi

Dalam kebijakan pendidikan, pemilihan istilah sangat penting. Bila niatnya membentuk karakter, maka pendekatan bahasa pun harus reflektif dan dialogis. Istilah “jam malam” cenderung bernuansa koersif, bukan partisipatif.

Alternatif istilah seperti “Pembatasan Aktivitas Malam untuk Peserta Didik” atau “Aturan Waktu Malam Siswa” terdengar lebih komunikatif, humanistik, dan mendidik. Ini akan lebih mudah diterima publik, sekaligus memperkuat citra bahwa negara hadir sebagai pembimbing, bukan pengawas yang menakutkan.

Kita bisa belajar dari kebijakan masa lalu, seperti ketika Gubernur Dedi Mulyadi menyebut tempat pembinaan siswa bermasalah sebagai “barak”—istilah yang langsung memicu resistensi publik.

Seandainya digunakan istilah “asrama pembinaan,” efek psikologis dan penerimaan masyarakat bisa jadi berbeda.

Perspektif Kebijakan Publik: Bahasa Menciptakan Realitas

Dalam perumusan kebijakan publik, istilah bukan sekadar alat teknis, melainkan medium komunikasi yang membentuk realitas sosial. Bahasa kebijakan menentukan bagaimana kebijakan itu dimaknai, diterima, dan dijalankan.

Selama pandemi, istilah seperti “PSBB”, “PPKM Level 4”, atau “new normal” sempat membingungkan publik karena kurang komunikatif.

Demikian pula, penggunaan istilah “jam malam” dalam kebijakan pendidikan dikhawatirkan menciptakan jarak emosional antara pemerintah dan masyarakat.

Alih-alih memicu kedisiplinan, istilah itu bisa menimbulkan ketakutan atau perlawanan pasif. Dalam psikologi kebijakan, keberhasilan implementasi amat ditentukan oleh bagaimana kebijakan itu dipahami—dan dipersepsikan—oleh sasaran utamanya.

Bahasa Menentukan Makna, Makna Menentukan Arah

Agar kebijakan ini benar-benar efektif dan mendidik, pemerintah perlu mempertimbangkan ulang istilah yang digunakan. Pendekatan yang lebih reflektif, edukatif, dan partisipatif akan menciptakan ruang dialog yang lebih sehat antara negara dan masyarakat.

Bahasa bukan sekadar alat komunikasi. Ia adalah cermin nilai, niat, dan arah kebijakan. Maka, bagaimana kita menamai sebuah kebijakan akan sangat menentukan bagaimana masyarakat memaknainya—dan apakah mereka bersedia menjalankannya.*

Dosen Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra, UPI

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dialogedukatifHeadlineistilahJam MalampemerintahPendidikan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Petarung MMA Asal Irlandia ‘Hancurkan’ Farage dari ‘Israel’, Serukan ‘Free Palestine’!
Tulisan selanjutnya Populasi Islam Naik di Eropa: Potret Kehidupan Muslim di Kosovo

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Berita
31 Agustus 2026 21:23
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI
Sering Rugikan Pabrik Senjata ‘Israel’, Palestine Action Ditetapkan AS sebagai “Kelompok Teroris”
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul Fikr

SPI: Membenturkan Islam dengan Budaya Nusantara itu Absurd!

6 Agustus 2026 12:51
Opini

Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?

5 Agustus 2026 19:00
Artikel

Membangun Integritas di Tengah Budaya Manipulasi

2 Agustus 2026 19:33
Artikel

Menghidupkan Kembali Budaya Membaca di Kalangan Umat Islam

1 Agustus 2026 11:24
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?