Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Menggugat “Jam Malam” dalam Kebijakan Pendidikan

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Juni 2025 11:05 11:05 am
Ahmad
Dipublikasikan 2 Juni 2025 11:15
Bagikan
Bagikan

Pemerintah perlu mempertimbangkan penggunaan istilah-istilah, termasuk istilah “jam malam”. Pendekatan lebih reflektif, edukatif, dan partisipatif justru akan menciptakan ruang dialog

Oleh: Dr. Kholid Harras, M.Pd

Hidayatullah.com | PENERAPAN  kebijakan “jam malam” bagi peserta didik di Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK, tertanggal 23 Mei 2025, telah memicu perdebatan di ruang publik. Tak hanya dari segi teknis implementasinya, namun juga dari aspek pemilihan istilah itu sendiri.

Dalam surat edaran bertajuk “Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa”, disebutkan bahwa siswa dilarang berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan sekolah, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, atau dalam kondisi darurat.

Kebijakan ini mulai berlaku Juni 2025, sebagai bagian dari program Panca Waluya, yang bertujuan membentuk generasi muda yang sehat (cageur), baik (bageur), benar (bener), cerdas (pinter), dan terampil (singer).

Baca Juga

Hubungan Agama dan Sains
Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
Amerika dan Perang Salib Baru?
Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran

Meski tujuannya terpuji, penggunaan istilah “jam malam” justru dapat menimbulkan dilema konseptual dan psikologis, terutama jika ditinjau dari perspektif historis, linguistik, edukatif, dan kebijakan publik.

Perspektif Historis: Warisan dari Rezim Represif

Secara historis, “jam malam” identik dengan situasi darurat dan kontrol ketat terhadap warga sipil. Dalam era pendudukan Jepang dan Perang Dunia II, kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah serangan atau kerusuhan.

Di Indonesia, jam malam pernah diterapkan dalam status Darurat Operasi Militer (DOM) di Aceh (2003–2004), sebagai simbol pembatasan sipil demi keamanan negara.

Contoh lain di tingkat global, seperti darurat militer di Filipina era Ferdinand Marcos, kerusuhan Los Angeles (1992), hingga pandemi COVID-19, memperlihatkan bahwa istilah ini lekat dengan nuansa krisis dan otoritarianisme.

Karena itu, dalam benak publik, “jam malam” sarat dengan muatan represif—bukan edukatif.

Perspektif Linguistik: Konotasi dan Beban Semantik

Secara linguistik, istilah jam malam berasal dari padanan bahasa Inggris curfew, yang berakar dari bahasa Prancis couvre-feu (menutup api). Pada mulanya, ia merujuk pada waktu warga harus memadamkan api untuk mencegah kebakaran.

Namun dalam konteks Indonesia modern, istilah ini membawa konotasi pembatasan, pengawasan, bahkan ancaman sanksi. Dalam struktur semantik, ia tidak netral.

Pemakaiannya dalam ranah pendidikan berpotensi membentuk persepsi bahwa peserta didik adalah obyek yang harus dikontrol, bukan subjek yang perlu dibina melalui pendekatan persuasif.

Perspektif Edukatif: Diksi Menentukan Persepsi

Dalam kebijakan pendidikan, pemilihan istilah sangat penting. Bila niatnya membentuk karakter, maka pendekatan bahasa pun harus reflektif dan dialogis. Istilah “jam malam” cenderung bernuansa koersif, bukan partisipatif.

Alternatif istilah seperti “Pembatasan Aktivitas Malam untuk Peserta Didik” atau “Aturan Waktu Malam Siswa” terdengar lebih komunikatif, humanistik, dan mendidik. Ini akan lebih mudah diterima publik, sekaligus memperkuat citra bahwa negara hadir sebagai pembimbing, bukan pengawas yang menakutkan.

Kita bisa belajar dari kebijakan masa lalu, seperti ketika Gubernur Dedi Mulyadi menyebut tempat pembinaan siswa bermasalah sebagai “barak”—istilah yang langsung memicu resistensi publik.

Seandainya digunakan istilah “asrama pembinaan,” efek psikologis dan penerimaan masyarakat bisa jadi berbeda.

Perspektif Kebijakan Publik: Bahasa Menciptakan Realitas

Dalam perumusan kebijakan publik, istilah bukan sekadar alat teknis, melainkan medium komunikasi yang membentuk realitas sosial. Bahasa kebijakan menentukan bagaimana kebijakan itu dimaknai, diterima, dan dijalankan.

Selama pandemi, istilah seperti “PSBB”, “PPKM Level 4”, atau “new normal” sempat membingungkan publik karena kurang komunikatif.

Demikian pula, penggunaan istilah “jam malam” dalam kebijakan pendidikan dikhawatirkan menciptakan jarak emosional antara pemerintah dan masyarakat.

Alih-alih memicu kedisiplinan, istilah itu bisa menimbulkan ketakutan atau perlawanan pasif. Dalam psikologi kebijakan, keberhasilan implementasi amat ditentukan oleh bagaimana kebijakan itu dipahami—dan dipersepsikan—oleh sasaran utamanya.

Bahasa Menentukan Makna, Makna Menentukan Arah

Agar kebijakan ini benar-benar efektif dan mendidik, pemerintah perlu mempertimbangkan ulang istilah yang digunakan. Pendekatan yang lebih reflektif, edukatif, dan partisipatif akan menciptakan ruang dialog yang lebih sehat antara negara dan masyarakat.

Bahasa bukan sekadar alat komunikasi. Ia adalah cermin nilai, niat, dan arah kebijakan. Maka, bagaimana kita menamai sebuah kebijakan akan sangat menentukan bagaimana masyarakat memaknainya—dan apakah mereka bersedia menjalankannya.*

Dosen Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra, UPI

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dialogedukatifHeadlineistilahJam MalampemerintahPendidikan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Petarung MMA Asal Irlandia ‘Hancurkan’ Farage dari ‘Israel’, Serukan ‘Free Palestine’!
Tulisan selanjutnya Populasi Islam Naik di Eropa: Potret Kehidupan Muslim di Kosovo

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul FikrKajian

Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu

26 Juni 2026 11:30
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Opini

Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

25 Juni 2026 17:06
Artikel

Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial

16 Juni 2026 16:34
Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

3 Juni 2026 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?