Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
KajianOase Iman

Tafsir Al-Quran: Para Penghalang Orang Shalat di Masjid

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Mei 2022 15:36 3:36 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Mei 2022 16:45
Bagikan
Bagikan

Perbuatan yang paling zalim adalah menghalangi manusia dari beribadah kepada Allah dan menjadi penghalang orang shalat di masjid

Hidayatullah.com | KEUTAMAAN shalat berjamaah (khususnya shalat di masjid) dibandingkan shalat sendirian (di rumah) adalah pahalanya yang besar. Dalam banyak hadis disebutkan, shalat berjamaah meraih pahala 27 derajat disbanding shalat sendirian.

Meski memiliki keutamaan dan pahala besar, tidak semua orang mampu shalat berjamaah di masjid. Sebab banyak sekali penghalang bagi setiap orang yang akan melangkahkan kaki nya menuju masjid.

Tafsir An-Najah kali ini akan membahas surat Al-Baqarah 114-115 tentang penghalang shalat bermaah di masjid.

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَّنَعَ مَسٰجِدَ اللّٰهِ اَنْ يُّذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗ وَسَعٰى فِيْ خَرَابِهَاۗ اُولٰۤئكَ مَا كَانَ لَهُمْ اَنْ يَّدْخُلُوْهَآ اِلَّا خَاۤئفِيْن ەۗ لَهُمْ فِى qالدُّنْيَا خِزْيٌ وَّلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Baca Juga

KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara
KH. Abdullah Said dalam Liputan Majalah Panji Masyarakat
Jika Bumi Menutup Semua Pintu, Ketuklah Pintu Langit!
Menolak Digaji Negara: Kisah Para Hakim Teladan dalam Sejarah Peradaban Islam
Teladan Umar bin Khattab Ra. dalam Mengatasi Problem Gratifikasi

وَلِلّٰهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَاَيْنَمَا تُوَلُّوْا فَثَمَّ وَجْهُ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan di akhirat mendapat azab yang berat. Dan milik Allah timur dan barat. Kemanapun kamu menghadap di sanalah wajah Allah. Sungguh, Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.” (QS: Al-Baqarah [ 2 ]: 114-115).

Sebab turunnya ayat

Ada beberapa versi tentang turunnya ayat diatas:

Pertama, ayat ini turun berkenaan dengan Bukhtanasar seorang Romawi, yang beragama Nashrani dan pasukannya menyerbu Bani Israil, membunuh para laki-laki dan menawan para wanita, merubuhkan Baitul Maqdis dan melemparkan bangkai ke dalamnya serta mengubah kitab Taurat.

Kedua, ayat ini turun berkenaan dengan Bukhtanasar (Nebukadnezer) dan pasukannya, mereka menyerbu kaum Yahudi dan merubuhkan Baitul Maqdis. Mereka dibantu oleh kaum Nashrani dari bangsa Romawi.

Ketiga, ayat ini turun berkenaan dengan kaum musyrikin Makkah yang menghalangi Kaum Muslimin yang hendak melakukan shalat di Masjidil Haram.

Keempat, ayat ini turun berkenaan dengan kaum musyrikin Makkah yang menghalangi Rasulullah ﷺ dan kaum Muslimin yang hendak melakukan umrah pada peristiwa Shalhu Hudaibiyah (Perdamaian Hudaibiyah).

Kezaliman para penghalang orang shalat di masjid

Ayat di atas menunjukkan bahwa perbuatan yang paling zalim adalah menghalangi manusia dari beribadah kepada Allah di masjid-masjid dengan cara merobohkan atau menonaktifkan fungsinya serta menghalangi syiar-syiar agama darinya. Perbuatan ini menyebabkan manusia lama-lama lupa terhadap Allah sebagai pencipta.

Akhirnya terjadi maksiat dan kesyirikan, padahal kesyirikan adalah kezaliman yang pasti besar juga. Firman-Nya  (مساجد الله ) masjid-masjid Allah.

Di sini menisbatkan masjid milik Allah, sebagaimana di dalam firman-Nya:

وَّاَنَّ الْمَسٰجِدَ لِلّٰهِ فَلَا تَدْعُوْا مَعَ اللّٰهِ اَحَدًاۖ

“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah untuk Allah.  Maka janganlah kamu menyembah apa pun di dalamnya selain Allah.” (QS: Al-Jinn [ 72 ]: 18).

Hal itu karena di dalam masjid seseorang tidak boleh menyembah selain Allah, maksudnya bahwa masjid-masjid Allah adalah tempat untuk menegakkan Tauhid. Inilah yang dimaksud bahwa salah satu fungsi masjid yang paling utama adalah menyebut, memuji, mengagungkan dan mensucikan nama Allah.

 اُولٰۤئِٕكَ مَا كَانَ لَهُمْ اَنْ يَّدْخُلُوْهَآ اِلَّا خَاۤئفِيْنَ

“Merekalah orang-orang yang tidak sepantasnya masuk kedalam masjid Allah, kecuali dengan rasa takut.”  (QS: Al-Baqarah [ 2 ]: 114).

Ada beberapa penafsiran pada ayat di atas, di antaranya:

Pertama, ayat tersebut berbentuk berita, tapi maksudnya adalah perintah, artinya perangilah mereka, sehingga kalian bisa menguasai masjid Allah, maka jangan izinkan mereka masuk ke dalamnya kecuali dalam keadaan takut kepadamu. Setelah umat Islam membuka kota Makkah, semenjak itu orang-orang Musyrik tidak boleh masuk ke dalam Masjidil Haram.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfiman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS: At-Taubah [9] : 28).

Ini termasuk bentuk kehinaan mereka di dunia dan di akhirat mereka akan mendapatkan azab yang pedih.

Kedua, jika ayat di atas ditafsirkan Baitul Maqdis maka maknanya sebagai berikut, “ketika orang- orang Romawi merobohkan Baitul Maqdis, kemudian Baitul Maqdis dikuasai umat Islam, maka mereka tidak masuk ke dalamnya kecuali dalam keadaan takut di penggal lehernya atau takut dengan pembayaran jizyah yang harus dilaksanakan.”

Shalat menghadap ke arah manapun?

وَلِلّٰهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَاَيْنَمَا تُوَلُّوْا فَثَمَّ وَجْهُ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ وَاسِعٌ عَلِيْم

“Dan milik Allah timur dan barat. Kemanapun kamu menghadap di sanalah wajah Allah. Sungguh, Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.” (QS: Al- Baqarah [ 2 ]: 115)

Para ulama berbeda pendapat tentang ayat di atas:

Ayat di atas turun kepada orang yang shalat tidak menghadap kiblat pada waktu malam gelap gulita. Diriwayatkan dari Amir bin Rabi’ah bahwasannya ia berkata, “Suatu kaum Bersama Nabi ﷺ sedang melakukan safar di waktu malam gelap gulita, kami tidak tahu kemana arah kiblat. Setiap dari kita shalat sesuai dengan posisinya. Ketika pagi hari kita sampaikan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam maka turunlah ayat ini.” (HR. At-Tirmidzi)

Dari sini para ulama fiqih mengatakan jika seseorang shalat tidak menghadap kiblat karena gelap atau karena tak tahu arah kiblat,  kemudian ternyata salah, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalat lagi.

Ayat ini turun untuk siapa saja yang sedang musafir dan ingin shalat sunnah, dia dibolehkan shalat menghadap ke arah mana saja. Diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ ketika melakukan safar dari Makkah ke Madinah, beliau shalat di atas kendaraannya mengikuti arah kendaraan tersebut. (HR: Muslim)

Hanya saja sebagian ulama, seperti Imam Malik mensyaratkan jarak perjalanan yang di tempuh harus jarak dibolehkan qashar shalat (±80km).

Dahulu kaum Yahudi senang ketika Rasulullah ﷺ  menghadap Baitul Maqdis. Ketika beliau diperintahkan shalat menghadap ka’bah, kaum Yahudi bertanya “kenapa harus menghadap arah kiblat, maka turunlah ayat ini”

Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayat ini mansukh( dihapus). Hal itu, karena dahulu ketika di Makkah Rasulullah ﷺ shalat menghadap Baitul Maqdis dengan cara menghadap wajahnya ke Ka’bah yang kearah Baitul Maqdis. Setelah hijrah ke Madinah, beliau menghadap ke Baitul Maqdis selama 16 atau 17 bulan lamanya. Maka turun ayat ini (QS. Al-Baqarah : 115) setelah itu turun perintah untuk menghadap ke ka’bah. Sehingga ayat 155 dinasakh (dihapus) dengan ayat 150 dari Surat Al-Baqarah

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗ ۙ لِئَلَّا يَكُوْنَ لِلنَّاسِ عَلَيْكُمْ حُجَّةٌ اِلَّا الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْهُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِيْ وَلِاُتِمَّ نِعْمَتِيْ عَلَيْكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَۙ

“Dan dari manapun engkau (Muhammad) keluar, maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka hadapkanlah wajahmu ke arah itu, agar tidak ada alasan bagi manusia (untuk menentangmu), kecuali orang-orang yang zalim di antara mereka. Janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, agar Aku sempurnakan nikmat-Ku kepadamu dan agar kamu mendapat petunjuk.” (QS: Al-Baqarah [ 2 ]: 150).

Keringanan dari Allah

Pertama, ayat 115 di atas sebagai bentuk keringanan dari Allah kepada umat Islam yaitu ketika masjid ditutup atau di robohkan atau dikuasai orang-orang kafir maka umat Islam boleh shalat di tempat manapun juga.

Kedua, ketika seseorang dalam perjalanan atau dalam keadaan gelap gulita atau dalam kondisi tidak tahu kiblat maka hendaknya tetap shalat ke arah yang diyakini, jika kemudian salah, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu mengulanginya lagi. Wallahu A’lam.*/Tafsir An-Najah, dikelolah Dr Ahmad Zain an-Najah, Pusat Kajian Fiqih Indonesia (PUSKAFI)

Selain artikel penghalang shalat di masjid, banyak artikel kajian Islam menarik di SINI

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Penghalang ShalatShalat Berjamaahshalat di masjidTafsir Al-Quran
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya youtube lgbt Tegaskan Larangan LGBT, Ketua PBNU Harap Tak Ada Lagi yang Promosikan di Youtube
Tulisan selanjutnya Putra Diktator Ferdinand Marcos Menang Pemilihan Presiden Filipina, Putri Rodrigo Duterte Wakilnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Amerika Serikat Umumkan Kontrak $24,4 Miliar untuk Mempercepat Produksi Rudal

Berita
4 Oktober 2026 14:22
“Jihad Korporat”, Babak Baru Serangan Politikus India terhadap Muslim
KH. Abdullah Said dalam Liputan Majalah Panji Masyarakat
Bulldozer, Masjid, dan Bayang-Bayang Israel di India
Studi: Kopi Dikaitkan dengan Penurunan Risiko Kanker dan Sirosis Hati

Terbaru

  • Sekitar 2.200 Kerabat Terduga Petempur ISIS Masih Ditahan Pasukan Kurdi Suriah
  • KH. Abdul Mu’thi: Tetap Berkarya di Balik Penjara
  • Bentuk Kantor Urusan Keagamaan, Menhan AS Kaitkan Perang Fisik dengan Pertempuran Spiritual
  • Menteri PertahananAS Kutip Alkitab dan Serukan Perang terhadap “Kaum Islamis”
  • Aljazair Berlakukan Hukuman Mati Bagi Arsonis Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan
  • Intelijen Maroko Dituding Mematai Jurnalis dan Aktivis HAM
  • Amerika Serikat Usir Dua Diplomat Iran Usai Sidang Majelis Umum PBB
  • Lima Orang Didakwa di Prancis Terkait Pendanaan Hamas
  • Amerika Serikat Umumkan Kontrak $24,4 Miliar untuk Mempercepat Produksi Rudal
  • Dua Pria Iran Didakwa Berencana Serang Yahudi Manchester

Mungkin Anda Juga Suka

Kajian

Al-‘Aqabah: Jalan Terjal Menuju Peradaban Fitrah

15 September 2026 13:13
Kajian

Merdeka Bersuara, Bukan Merampas Ketenangan: Sound Horeg dalam Syariat

22 Agustus 2026 11:43
Kajian

Atas Jasa Ulama Madzhab, Ijtihad Tidak Lagi Harus Dari Nol

22 Agustus 2026 10:58
Sejarah

Syair Ahmad Baktsir dan Detak Jantung Diplomasi Kemerdekaan RI di Kairo

17 Agustus 2026 07:05
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?