Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kajian

Kisah Jenaka Bulan Puasa 3: Puasa Senin dan Kamis Dikerjakan, Puasa Ramadhan Ditinggalkan

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Maret 2025 11:01 11:01 am
Ahmad
Dipublikasikan 5 Maret 2025 10:57
Bagikan
Bagikan

Banyak kisah ini menjadi sindiran tajam bagi mereka yang lebih mementingkan ibadah sunnah sementara mengabaikan kewajiban agama

Hidayatullah.com | DALAM  sejarah Islam, tidak jarang ditemukan kisah-kisah jenaka yang menyindir kebiasaan manusia dalam memahami agama.

Salah satu kisah menarik datang dari Abu Al-‘Aynā’ yang menceritakan pengalamannya melihat seorang budak perempuan yang enggan kembali kepada tuannya.

Suatu hari, Abu Al-‘Aynā’ melihat seorang budak perempuan yang bersama seorang pedagang budak. Dia bersikeras bersumpah bahwa dia tidak akan kembali kepada tuannya.

Penasaran, Abu Al-‘Aynā’ pun bertanya alasan di balik penolakannya.

Baca Juga

Jeritan Seorang Homoseksual dan Solusi Drs. Faruq Nasution
Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi
Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu
Khutbah Jumat: Tauhid, Fondasi Peradaban yang Tak Pernah Runtuh
Jejak Langkah Wanita Pejuang: Nyonya Hafni Zahra Abu Hanifah

Dengan nada jengkel, budak perempuan itu menjawab:

“Wahai tuanku, dia menyetubuhi saya dalam keadaan berdiri, tetapi shalatnya dilakukan sambil duduk. Dia mencaci maki dengan bahasa Arab yang fasih, tetapi saat membaca Al-Qur’an, dia banyak melakukan kesalahan. Dia rajin berpuasa pada hari Senin dan Kamis, tetapi tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Dia mendirikan shalat Dhuha, tetapi meninggalkan shalat wajib.”

Mendengar hal itu, Abu Al-‘Aynā’ pun menggelengkan kepala dan berkata: “Semoga Allah tidak memperbanyak orang seperti dia di kalangan kaum Muslimin.” (Sumber: Syihabuddin Abul Fath, Al-Mustatraf fi Kulli Fann Mustazraf, 166).

Di antara hal lucu dari kisah ini terletak pada kontradiksi dan ironi dalam perilaku majikan yang diceritakan oleh sang budak perempuan. Majikan tersebut melakukan berbagai hal yang tidak konsisten dan bahkan bertentangan dengan ajaran agama:

Pertama, dia berhubungan intim dalam posisi berdiri. Sedangkan saat shalat dengan posisi duduk. Kedua, dia menggunakan tata bahasa yang benar saat menghina, tetapi melakukan kesalahan tata bahasa saat membaca Al-Qur’an.

Ketiga, dia berpuasa pada hari Kamis dan Senin, tetapi tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Keempat, dia melakukan shalat dhuha, tetapi meninggalkan shalat wajib.

Kelucuan muncul dari fakta bahwa perilaku majikan tersebut sangat tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Komentar terakhir Abu Al-‘Aina yang berharap agar tidak banyak orang Muslim yang seperti majikan tersebut menambah unsur humor dan ironi dalam cerita ini.

***

Kisah ini menjadi sindiran tajam bagi mereka yang lebih mementingkan ibadah sunnah sementara mengabaikan kewajiban agama. Islam mengajarkan keseimbangan dalam menjalankan ibadah, dan kewajiban selalu lebih utama daripada sunnah.

Oleh karena itu, jangan sampai kita terjebak dalam kebiasaan yang mirip dengan si tuan dalam kisah ini, yang lebih memilih puasa sunnah daripada puasa wajib, dan mengutamakan shalat Dhuha tetapi melupakan shalat fardhu.

Terdapat setidaknya dua pendapat di kalangan ulama terkait hukum membatalkan puasa secara sengaja di siang hari bulan Ramadhan:

Pertama, pendapat yang mewajibkan kafarat. Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, serta tokoh seperti Atha’, Hasan al-Bashri, az-Zuhri, Sufyan ats-Tsauri, al-Auza’i, Ishaq, dan Abu Tsaur berpendapat bahwa siapa saja yang membatalkan puasanya secara sengaja, baik dengan makan, minum, atau lainnya, wajib membayar kafarat.

Mereka berdalil dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ رَجُلًا أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ، فَأَمَرَهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنْ يُعْتِقَ رَقَبَةً

“Bahwa ada seorang lelaki yang berbuka di bulan Ramadhan, lalu Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk memerdekakan seorang budak.”

Juga berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:

مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ مُتَعَمِّدًا، فَعَلَيْهِ مَا عَلَى الْمُظَاهِرِ

“Barang siapa yang berbuka di bulan Ramadhan dengan sengaja, maka ia wajib melakukan apa yang harus dilakukan oleh orang yang melakukan zihar.”

Berdasarkan hadits ini, mereka memahami bahwa kafarat tidak hanya berlaku bagi orang yang membatalkan puasa karena berhubungan suami istri, tetapi juga karena makan dan minum dengan sengaja.

Kafarat tersebut adalah: Pertama, memerdekakan seorang budak mukmin. Kedua, Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. Ketiga, Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin.

Menurut mayoritas ulama, kafarat ini harus dilakukan secara berurutan, tidak bisa berpindah ke pilihan berikutnya kecuali jika benar-benar tidak mampu melaksanakan yang sebelumnya.

Pendapat kedua, pendapat yang tidak mewajibkan kafarat. Di sisi lain, Syafi’iyah dan Hanabilah, serta tokoh seperti Said bin Jubair, an-Nakha’i, Ibnu Sirin, Hammad, dan Dawud berpendapat bahwa membatalkan puasa dengan makan dan minum secara sengaja tidak mewajibkan kafarat, melainkan cukup dengan taubat dan mengganti (qadha) puasa tersebut.

Mereka berpendapat bahwa kewajiban kafarat hanya berlaku bagi mereka yang membatalkan puasa karena hubungan suami istri, karena itu adalah pelanggaran yang lebih berat.

Mereka berpegang pada prinsip bahwa hukum asalnya tidak ada kewajiban kafarat kecuali ada dalil yang jelas dari syariat. Dalam kasus ini, menurut mereka, dalil-dalil hanya menunjukkan kewajiban kafarat bagi yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan, bukan untuk makan dan minum.

Bahkan, jika seseorang membatalkan puasanya dengan cara yang tidak lazim, seperti menelan batu atau tanah, atau bahkan murtad (menurut pendapat Malikiyah), hal itu tidak mewajibkan kafarat meski tetap diharuskan bertaubat dan mengganti puasanya.

Berdasarkan uraian data tersebut, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama mewajibkan kafarat bagi yang sengaja membatalkan puasa di siang hari Ramadhan, baik karena makan, minum, atau lainnya.

Jadi, selagi tidak ada halangan, tetaplah berpuasa. Hindari apa yang dilakukan oleh seorang tuan dari kisah tersebut yang mengerjakan puasa sunnah Senin dan Kamis tapi meninggalkan puasa Ramadhan.

Sebagian ulama berpendapat kafarat hanya wajib bagi mereka yang membatalkan puasa karena hubungan suami istri, sedangkan untuk makan dan minum cukup dengan qadha dan taubat.

Bagi yang harus membayar kafarat, jumhur ulama mewajibkan secara bertahap (memerdekakan budak, puasa dua bulan, lalu memberi makan 60 orang miskin). Malikiyah membolehkan memilih salah satu dari tiga bentuk kafarat tersebut.*/Mahmud Budi Setiawan

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bulan puasaHeadlinekafaratKisah Jenakamemerdekakan budakmeninggalkan puasaRamadhanRamadhan 1446 H
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Studi Harvard Ungkap Kerusakan yang Ditimbulkan Mi Instan di Tubuh Anda
Tulisan selanjutnya Status Pengungsi Dicabut Orang Suriah di Austria Tidak Bisa Tidur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Hikmah

Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan

13 Juni 2026 04:49
Kajian

Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

26 Mei 2026 09:00
Kajian

Rahasia Hari Arafah yang Dibenci Iblis: Inilah 10 Keutamaannya

26 Mei 2026 08:30
Sejarah

H.O.S. Tjokroaminoto dan Pembelaan terhadap Palestina

23 Mei 2026 15:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?