Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kajian

Kisah Jenaka Bulan Puasa 3: Puasa Senin dan Kamis Dikerjakan, Puasa Ramadhan Ditinggalkan

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Maret 2025 11:01 11:01 am
Ahmad
Dipublikasikan 5 Maret 2025 10:57
Bagikan
Bagikan

Banyak kisah ini menjadi sindiran tajam bagi mereka yang lebih mementingkan ibadah sunnah sementara mengabaikan kewajiban agama

Hidayatullah.com | DALAM  sejarah Islam, tidak jarang ditemukan kisah-kisah jenaka yang menyindir kebiasaan manusia dalam memahami agama.

Salah satu kisah menarik datang dari Abu Al-‘Aynā’ yang menceritakan pengalamannya melihat seorang budak perempuan yang enggan kembali kepada tuannya.

Suatu hari, Abu Al-‘Aynā’ melihat seorang budak perempuan yang bersama seorang pedagang budak. Dia bersikeras bersumpah bahwa dia tidak akan kembali kepada tuannya.

Penasaran, Abu Al-‘Aynā’ pun bertanya alasan di balik penolakannya.

Baca Juga

Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah
Rahasia Hari Arafah yang Dibenci Iblis: Inilah 10 Keutamaannya
H.O.S. Tjokroaminoto dan Pembelaan terhadap Palestina
Kongres Al-Islam di Indonesia Era Kolonial dan Kepedulian terhadap Palestina
Menyiapkan Kurban Terbaik tanpa Memaksa Diri di Luar Kesanggupan

Dengan nada jengkel, budak perempuan itu menjawab:

“Wahai tuanku, dia menyetubuhi saya dalam keadaan berdiri, tetapi shalatnya dilakukan sambil duduk. Dia mencaci maki dengan bahasa Arab yang fasih, tetapi saat membaca Al-Qur’an, dia banyak melakukan kesalahan. Dia rajin berpuasa pada hari Senin dan Kamis, tetapi tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Dia mendirikan shalat Dhuha, tetapi meninggalkan shalat wajib.”

Mendengar hal itu, Abu Al-‘Aynā’ pun menggelengkan kepala dan berkata: “Semoga Allah tidak memperbanyak orang seperti dia di kalangan kaum Muslimin.” (Sumber: Syihabuddin Abul Fath, Al-Mustatraf fi Kulli Fann Mustazraf, 166).

Di antara hal lucu dari kisah ini terletak pada kontradiksi dan ironi dalam perilaku majikan yang diceritakan oleh sang budak perempuan. Majikan tersebut melakukan berbagai hal yang tidak konsisten dan bahkan bertentangan dengan ajaran agama:

Pertama, dia berhubungan intim dalam posisi berdiri. Sedangkan saat shalat dengan posisi duduk. Kedua, dia menggunakan tata bahasa yang benar saat menghina, tetapi melakukan kesalahan tata bahasa saat membaca Al-Qur’an.

Ketiga, dia berpuasa pada hari Kamis dan Senin, tetapi tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Keempat, dia melakukan shalat dhuha, tetapi meninggalkan shalat wajib.

Kelucuan muncul dari fakta bahwa perilaku majikan tersebut sangat tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Komentar terakhir Abu Al-‘Aina yang berharap agar tidak banyak orang Muslim yang seperti majikan tersebut menambah unsur humor dan ironi dalam cerita ini.

***

Kisah ini menjadi sindiran tajam bagi mereka yang lebih mementingkan ibadah sunnah sementara mengabaikan kewajiban agama. Islam mengajarkan keseimbangan dalam menjalankan ibadah, dan kewajiban selalu lebih utama daripada sunnah.

Oleh karena itu, jangan sampai kita terjebak dalam kebiasaan yang mirip dengan si tuan dalam kisah ini, yang lebih memilih puasa sunnah daripada puasa wajib, dan mengutamakan shalat Dhuha tetapi melupakan shalat fardhu.

Terdapat setidaknya dua pendapat di kalangan ulama terkait hukum membatalkan puasa secara sengaja di siang hari bulan Ramadhan:

Pertama, pendapat yang mewajibkan kafarat. Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, serta tokoh seperti Atha’, Hasan al-Bashri, az-Zuhri, Sufyan ats-Tsauri, al-Auza’i, Ishaq, dan Abu Tsaur berpendapat bahwa siapa saja yang membatalkan puasanya secara sengaja, baik dengan makan, minum, atau lainnya, wajib membayar kafarat.

Mereka berdalil dengan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ رَجُلًا أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ، فَأَمَرَهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنْ يُعْتِقَ رَقَبَةً

“Bahwa ada seorang lelaki yang berbuka di bulan Ramadhan, lalu Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk memerdekakan seorang budak.”

Juga berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:

مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ مُتَعَمِّدًا، فَعَلَيْهِ مَا عَلَى الْمُظَاهِرِ

“Barang siapa yang berbuka di bulan Ramadhan dengan sengaja, maka ia wajib melakukan apa yang harus dilakukan oleh orang yang melakukan zihar.”

Berdasarkan hadits ini, mereka memahami bahwa kafarat tidak hanya berlaku bagi orang yang membatalkan puasa karena berhubungan suami istri, tetapi juga karena makan dan minum dengan sengaja.

Kafarat tersebut adalah: Pertama, memerdekakan seorang budak mukmin. Kedua, Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. Ketiga, Jika tidak mampu juga, memberi makan 60 orang miskin.

Menurut mayoritas ulama, kafarat ini harus dilakukan secara berurutan, tidak bisa berpindah ke pilihan berikutnya kecuali jika benar-benar tidak mampu melaksanakan yang sebelumnya.

Pendapat kedua, pendapat yang tidak mewajibkan kafarat. Di sisi lain, Syafi’iyah dan Hanabilah, serta tokoh seperti Said bin Jubair, an-Nakha’i, Ibnu Sirin, Hammad, dan Dawud berpendapat bahwa membatalkan puasa dengan makan dan minum secara sengaja tidak mewajibkan kafarat, melainkan cukup dengan taubat dan mengganti (qadha) puasa tersebut.

Mereka berpendapat bahwa kewajiban kafarat hanya berlaku bagi mereka yang membatalkan puasa karena hubungan suami istri, karena itu adalah pelanggaran yang lebih berat.

Mereka berpegang pada prinsip bahwa hukum asalnya tidak ada kewajiban kafarat kecuali ada dalil yang jelas dari syariat. Dalam kasus ini, menurut mereka, dalil-dalil hanya menunjukkan kewajiban kafarat bagi yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan, bukan untuk makan dan minum.

Bahkan, jika seseorang membatalkan puasanya dengan cara yang tidak lazim, seperti menelan batu atau tanah, atau bahkan murtad (menurut pendapat Malikiyah), hal itu tidak mewajibkan kafarat meski tetap diharuskan bertaubat dan mengganti puasanya.

Berdasarkan uraian data tersebut, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama mewajibkan kafarat bagi yang sengaja membatalkan puasa di siang hari Ramadhan, baik karena makan, minum, atau lainnya.

Jadi, selagi tidak ada halangan, tetaplah berpuasa. Hindari apa yang dilakukan oleh seorang tuan dari kisah tersebut yang mengerjakan puasa sunnah Senin dan Kamis tapi meninggalkan puasa Ramadhan.

Sebagian ulama berpendapat kafarat hanya wajib bagi mereka yang membatalkan puasa karena hubungan suami istri, sedangkan untuk makan dan minum cukup dengan qadha dan taubat.

Bagi yang harus membayar kafarat, jumhur ulama mewajibkan secara bertahap (memerdekakan budak, puasa dua bulan, lalu memberi makan 60 orang miskin). Malikiyah membolehkan memilih salah satu dari tiga bentuk kafarat tersebut.*/Mahmud Budi Setiawan

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bulan puasaHeadlinekafaratKisah Jenakamemerdekakan budakmeninggalkan puasaRamadhanRamadhan 1446 H
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Studi Harvard Ungkap Kerusakan yang Ditimbulkan Mi Instan di Tubuh Anda
Tulisan selanjutnya Status Pengungsi Dicabut Orang Suriah di Austria Tidak Bisa Tidur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Sejarah

Membungkam Suara Kritis: Kriminalisasi Ulama Masyumi di Orde Lama

8 Mei 2026 08:59
Sejarah

KH. Ahmad Dahlan dan Peran sebagai Jembatan Ukhuwah Islamiyah

6 Mei 2026 08:34
Hikmah

Kisah Jenaka Qurban: 1 Ekor Ayam Ditebus 30 Domba

5 Mei 2026 11:04
Jendela Keluarga

Anak Saleh Buah dari Kesalehan Orang Tua?

26 April 2026 14:13
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?