Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kajian

Hukum Pertandingan Tinju Bebas dan MMA Menurut Ulama

Beladiri, tinju atau Mixed Martial Art (MMA), gulat bebas dan sejenisnya hukumnya diperbolehkan untuk melatih tubuh jadi kuat, kecuali tidak mengakibatkan bahaya nyata yang menjadikannya haram

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Agustus 2025 15:55 3:55 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 Agustus 2025 18:00
Bagikan
Fatwa atau Hukum MMA menurut Islam
Bagikan

Hidayatullah.com | OLAHRAGA tarung bebas dan Olahraga tinju dan Mixed Martial Arts (MMA) semakin populer di kalangan remaja dan dewasa muda. Namun, dari sisi hukum Islam, aktivitas ini menuai kontroversi karena menimbulkan risiko cedera serius. Sejumlah lembaga fatwa ternama menegaskan pandangan tegasnya terkait olahraga yang melibatkan kekerasan fisik ini.

Daftar isi
  • 1. Fatwa Majma’ Fikih Islam Internasional
  • 2. Fatwa Darul Ifta Mesir
  • 3. Fatwa Al-Azhar
  • 4. Fatwa MUI
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

1. Fatwa Majma’ Fikih Islam Internasional

Majelis Majma’ Fikih Islam yang bernaung di bawah Liga Dunia Islam dalam pertemuannya kesepuluh, yang dilaksanakan di kota Makkah al-Mukarramah dari hari Sabtu 24 Shafar 1408H bertepatan dengan tanggal 17 Oktober 1987M hingga dari Rabu, 28 Shafar 1408H betepatan dengan tanggal 21 Oktober 1987M telah membahas masalah tinju dan pertarungan bebas dari sudut pandang sebagai olah raga fisik.

Majlis al-Majma’ berpendapat secara konsensus (ijma’) bahwasanya pertandinan tinju, yang telah dipraktekkan di lapangan-lapangan olah raga dan dipertandingkan di negara kita sekarang adalah kegiatan yang diharamkan dalam syari’at Islam, karena hal itu dilakukan atas dasar membolehkan menyakiti lawan tandingnya dengan berlebihan pada tubuhnya.

Terkadang mengakibatkan kebutaan, luka parah atau kerusakan permanen di otak, atau patah tulang yang parah, atau menyebabkan kematian, tanpa ada pertanggungjawaban atas yang memukul.

Juga disertai kegembiraan mayoritas pendukung yang menang dan senang terhadap penderitaan yang lainnya. Ini adalah perbuatan yang diharamkan dan tertolak secara keseluruhan dalam hukum Islam, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

Baca Juga

Jika Bumi Menutup Semua Pintu, Ketuklah Pintu Langit!
Menolak Digaji Negara: Kisah Para Hakim Teladan dalam Sejarah Peradaban Islam
Teladan Umar bin Khattab Ra. dalam Mengatasi Problem Gratifikasi
Al-‘Aqabah: Jalan Terjal Menuju Peradaban Fitrah
Merdeka Bersuara, Bukan Merampas Ketenangan: Sound Horeg dalam Syariat

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS: Al-Baqarah 195)

Dan firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS: an-Nisa 29).

Dan sabda Nabi ﷺ:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah, dalam kitab Al-Ahkam 2340).

“Suwayd bin Maqran al-Sahaabi mengatakan bahwa Nabi melihat seorang laki-laki menampar wajah seorang budak, lalu dia berkata, ‘Tidak tahukah kamu, bahwa wajah itu tidak dapat diganggu gugat?’” (HR. Muslim, 3/1280).

2. Fatwa Darul Ifta Mesir

Darul Ifta Mesir menegaskan segala beladiri yang bisa melukai –apalagi mencederai lawan– hukumnya haram.

“Segala bentuk olahraga yang bertujuan melukai lawan dan dapat menimbulkan cedera serius bertentangan dengan prinsip Islam yang melarang membahayakan diri sendiri. Oleh karena itu, tinju dan MMA tidak diperbolehkan,” (Fatwa Darul Ifta Mesir, 2023).

Fatwa ini didasarkan pada prinsip menjaga keselamatan tubuh manusia, sebagaimana Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari bahaya terhadap diri sendiri.

3. Fatwa Al-Azhar

    Al-Azhar, sebagai pusat pendidikan Islam di Mesir, menegaskan pandangan serupa:
    “Olahraga yang menyebabkan saling melukai dan potensi cedera fisik yang serius, seperti tinju dan MMA, tidak diperbolehkan dalam Islam karena membahayakan kesehatan manusia.” (Al-Azhar, 2022)

    Institusi ini menekankan bahwa kegiatan yang menimbulkan risiko fisik tinggi tidak sesuai dengan tujuan syariah dalam melindungi jiwa manusia (hifzh al-nafs).

    4. Fatwa MUI

      Menurut Wakil Sekjen MUI Badriyah Fayumi Tontonan UFC/MMA berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak, seperti mendorong perilaku kekerasan. “Adu ayam saja haram, apalagi adu manusia,” ujarnya.

      Ia menilai “adu manusia” yang merusak tubuh sendiri dan lawan (melanggar prinsip al-hifdu al-nafs/menjaga jiwa dalam syariat Islam). Karenanya ia bertentangan dengan tujuan syariat Islam yang melarang menyakiti diri sendiri atau orang lain.

      Sementara sumber Fatwa Komisi Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009 tentang Kriteria Olahraga yang Diperbolehkan, jika:

      1. Tidak mengandung unsur kekerasan ekstrem,
      2. Tidak melanggar aurat,
      3. Tidak ada unsur perjudian,
      4. Tidak menimbulkan mudarat fisik/psikis.”*
      Redaktur: Ahmad
      Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

      Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

      donasi online
      TAG:Fatwa MUIHukum MMAHukum tinjuMMAolahraga
      Bagikan tulisan ini
      Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
      Tulisan sebelumnya Vape malaysia Vape Ancaman Baru Remaja, Perlu Ada UU yang Tegas
      Tulisan selanjutnya Enam Hal yang Bisa Dilakukan untuk Baitul Maqdis Masjidil Aqsha Enam Hal yang Bisa Dilakukan untuk Baitul Maqdis

      Ikuti Kami

      1.2KLike
      89KFollow
      27.8KFollow
      222KSubscribe
      Ad image
      Ad image

      Terpopuler

      Hikmah

      Teladan Umar bin Khattab Ra. dalam Mengatasi Problem Gratifikasi

      Hikmah
      29 September 2026 08:30
      Gemini AI Milik Google Bisa Melakukan Serangan Siber, Menebak Kata Sandi
      Jadi Beban dan Masalah, Malaysia Repatriasi Ribuan Pengungsi dan Migran Myanmar
      Iseng Buat Gambar Buaya di Waduk Pakai AI Pria di Singapura Terancam Penjara
      Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online

      Terbaru

      • Intelijen Inggris Peringatkan Akademisi Supaya Putuskan Hubungan dengan Institusi China
      • Pentagon Bilang Pasukan Amerika Serikat dan Sekutunya Resmi Mengakhiri Misi di Iraq
      • Pilot Flydubai Berkelahi Saat Terbang Menuju Tel Aviv, Pesawat Mendarat Darurat di Tabuk Arab Saudi
      • Jika Bumi Menutup Semua Pintu, Ketuklah Pintu Langit!
      • Iran Gantung Dua Demonstran Antipemerintah
      • Iseng Buat Gambar Buaya di Waduk Pakai AI Pria di Singapura Terancam Penjara
      • Mahathir Mohamad Dilarikan ke RS Sehari setelah Istri Meninggal Dunia
      • Gagal Bunuh Petinggi Hamas di Qatar, ‘Israel’ Kembali Tebar Ancaman Pembunuhan
      • Keadilan dan Kemanusiaan di Balik Jeruji Besi
      • Ubah Tradisi, Rektor UNIDA Gontor Ajak Dosen Jadi Magnet Keilmuan Mahasiswa karena Kepakarannya

      Mungkin Anda Juga Suka

      Kajian

      Atas Jasa Ulama Madzhab, Ijtihad Tidak Lagi Harus Dari Nol

      22 Agustus 2026 10:58
      Sejarah

      Syair Ahmad Baktsir dan Detak Jantung Diplomasi Kemerdekaan RI di Kairo

      17 Agustus 2026 07:05
      Kajian

      Membangun Ketahanan Mental dengan Nilai-Nilai Al-Qur’an

      8 Agustus 2026 07:00
      Lentera Hidup

      Prajurit di Balik Layar, Pelita di Pinggir Jalan: Jejak Langkah Chumam Dasuki Merawat Literasi

      23 Juli 2026 10:42
      Hidayatullah.comHidayatullah.com
      Follow US
      Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
      • Tentang Kami
      • Kontak Kami
      • Informasi Iklan
      • Pedoman Media Siber
      • Indeks
      Welcome Back!

      Sign in to your account

      Username or Email Address
      Password

      Lupa password?