Hidayatullah.com—HARI ini, tak ada satupun aspek kehidupan yang selamat dari riba. Hampir seluruh aspek kehidupan dikepung oleh gaya hidup riba.
Akhirnya manusia dibuat tak berdaya menghadapi bujuk rayu riba, padahal sejatinya ia adalah madu berbalut racun. Gaya hidup riba adakah kehidupan yang diatur dengan hawa nafsu, tak mengenal halal haram.
Karenanya jika ingin tidak terjebak gaya hidup riba, maka wajiblah keluar darinya. Wajiblah manusia mencari jalan keluar agar tidak masuk dalam jebakan riba.
Sungguh masalah riba ini telah terjadi ribuan tahun jauh sebelum manusia zaman now hadir. Karenanya, Allah SWT turunkan aturan dan pemecahan masalah riba ini kepada Rasulullah Muhammad ﷺ melalui malaikat Jibril as.
Sejak diturunkannya ayat Al-Quran yang menempatkan riba sebagai masalah terlarang, maka sejak saat itu riba diharamkan atas semua manusia. Apakan muslim ataukah non-muslim.
Karena riba masuk kategori masalah muamalah ekonomi yang akhirnya diharamkan dan tidak diperkenankan untuk dipraktekkan. Ayat yang mengharamkan riba ini adalah ayat-ayat madaniyah, artinya turun di Madinah, dimana kapasitas Rasulullah Muhammad ﷺ saat itu bukan hanya sebagai Nabi dan Rasul akan tetapi juga sebagai pemimpin umat, sebagai kepala negara yang mengatur seluruh urusan masyarakat, termasuk diantaranya urusan masalah muamalah ekonomi, yang mengharamkan riba.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda 228 dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS: Ali ‘Imran, Ayat : 130).
وَأَخْذِهِمُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَقَدْ نُهُوا۟ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَٰفِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Artinya : “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS: An Nisa’, Ayat : 161)
Sejak saat itu riba tidak dipraktekkan dan tidak diadopsi dalam masalah ekonomi masyarakat Islam yang dibangun oleh Rasulullah Muhammad ﷺ, para Khulafaur Rasyidin hingga para Khalifah setelahnya yang memimpin kaum muslimin, hingga kekhilafahaan runtuh pada tahun 1924.
Banyak kaum muslimin yang tidak menyadari, bahwa kehidupannya saat ini sangat ribawi. Mulai dari proses kepemilikan rumah, proses kepemilikannya kendaraan, proses mendirikan usaha, bahkan proses penjaminan keamanan dan keberlangsungan usaha dan sekedar hidup, juga tidak lepas dari gaya hidup riba.
Empat Tips
Sebetulnya gaya hidup riba saat ini, mudah sekali untuk dihentikan, asalkan ada niat baik dan keinginan dari penguasa untuk menghentikan sistem ribawi dalam mengatur muammalah ekonomi masyarakatnya. Adapun hal-hal yang bisa ditempuh oleh penguasa dan rakyat, agar hidup tak terjebak dalam kehidupan ribawi antara lain adalah sebagai berikut :
Pertama, menolkan bunga pinjaman untuk pinjaman uang dalam proses kepemilikan rumah dan kendaraan pribadi atau modal usaha. Tanpa denda, penalti dan tanpa pungutan apapun.
Pengembalian pinjaman uang sesuai dengan sejumlah uang yang dipinjam. Tanpa menambah atau mengurangi. Tidak ada istilah atas kompensasi waktu pengembalian dalam masalah pinjaman uang, yang membuat jumlah pengembalian atas pinjaman uang menjadi berlipat ganda.
Kedua, meniadakan dua akad dalam satu transaksi. Satu transaksi satu akad, jadi tidak ada istilah jual sewa atau lising atau yang sejenisnya.
Yang hal ini sering terjadi dalam proses kepemilikan rumah dan kendaraan. Harus jelas akadnya. Jual ya jual, sewa ya sewa, tidak ada istilah jual sewa.
Ketiga, menjadikan agunan atau jaminan atas pinjaman uang dari proses kepemilikan rumah atau kendaraan, berasal dari agunan atau barang jaminan yang lain, bukan rumah atau kendaraan yang sedang dikreditkan. Jadi tidak ada unsur penahanan atas sertifikat rumah atau BPKB kendaraan oleh lembaga keuangan yang sedang diproses kreditkan. Agunannya harus sertifikat rumah yang lain atau BPKB kendaraan yang lain yang diminta oleh kreditur atau pemberi kredit.
Keempat, dan yang sangat urgen adalah, wajibnya mengadopsi sistem ekonomi Islam dalam mengatur muammalah perekonomian manusia. Sehingga tidak terjadi tambal sulam atas solusi permasalahan manusia, seperti yang terjadi hari ini.
Karenanya, sebetulnya, masalah riba ini adalah masalah kecil. Gaya hidup ini sama dengan masalah-masalah manusia yang lain.
Karenanya, butuhlah tekad kuat manusia, yaitu tekad kuat manusia agar mau keluar dari kubangan dosa yang yang disadari maupun tidak disadari.
Sehingga tekad kuat itu mampu mendorong manusia agak kembali pada aturan Islam yang mampu mengeluarkan manusia dari kubangan dosa yang tidak disadarinya, terutama gaya hidup riba. Juga mampu membuat kehidupan manusia menjadi kehidupan yang memancarkan rahmatan lil alamin. Wallahualam.*/Ayu Mela Yulianti, Pemerhati Masalah Ekonomi Masyarakat, Tinggal di Kota Tangerang